Tim kuasa hukum kyai Muhammad Amar pemilik pondok pesantren Kolo Saketi Binjai Medan saat diwancarai awak media
TRIBUNCHANNEL.COM – Binjai Medan – Tim kuasa hukum kyai Muhammad Amar Pemilik Pondok Pesantren (Ponpes) buka suara terhadap tudingan tudingan yang sudah ada di beberapa media online dan TV YouTube Channel di Ponpes Kolo Saketi Jalan Lintas Medan-Binjai KM.19.
Terkait dengan hal yang sudah beredar sebelumnya tudingan dengan klien Alfiansyah Lubis SH, langsung menanggapi sebagai kuasa hukum kiyai Muhammad amar yang beliau melihat ini adalah cacat hukum karena ini juga tidak ada sebelumnya mereka melakukan musyawarah dengan pihak kita, pada Senin (5/08/2024) siang.
Meskipun demikian Kuasa hukum kiyai juga mengucapkan ‘Mubahallah’ ini untuk apa karena ini juga sudah berjalan untuk proses hukumnya di Polda Sumatera dan diterima dengan baik oleh penyidik.
“Berkenaan dengan hal ini ketika mubahallah mau dilakukan maka belum di proses hukum dan juga tidak ada musyawarah, “kata Alfiansyah Lubis SH.
“Kemudian untuk proses hukumnya kuasa hukum kiyai akan melakukan somasi dan konfirmasi.
Mengenai persoalan ini karena juga mengenai agama kuasa hukum juga sudah tabbayun terhadap persoalan ini dan mereka juga datang ke ponpes kita ini. Dan ada juga dari pihak- pihak majelis daerah, dan KAHMI Binjai. KAHMI Binjai juga akan mencari dan membantu dengan persoalan masalah ini, “tandasnya.
Mengenai laporan persoalan ini di Polres Binjai ternyata sudah ada 3 laporan Polisi yang masih jalan di tempat, diantaranya:
1. Pasal 378, 167 dan pasal 257 mengenai larangan masuk ke Ponpes, dengan fakta dilakukan oleh banyak orang dilakukan penyerbuan yang diduga oleh preman bayaran berambut cepak.
2. Laporan 380 mengenai pelanggaran UU ITE no.1 Tahun 2024 pasal 27 tentang penyebaran berita HOAX. Dimana laporan ini setelah diinformasikan sudah ada titik terang, namun tidak adanya SP2HP dari Pihak Polres Binjai sampai saat ini.
3. Kemudian Pelaporan no. 384 tentang penganiayaan yang dilakukan oleh ‘Taufan Cs’ kepada kliennya Ustadz Alfan dikenakan pasal 351 Jo. 352.
“Dengan ketiga laporan tersebut yang diduga tidak berjalan dengan baik (Mangkrak) menjadi pertanyaan tanda tanya besar bagi kami, ada apa?, dan sepertinya laporan dari pihak lawan kok agak kencang?, “ucapnya sambil tersenyum.
Pihak Tim Kuasa Hukum meminta kepada Propam Polda Sumut agar mengusut, dan banyak kejanggalan dari Pihak Polres Binjai sehingga penegakan hukum yang tidak berkeadilan terkesan berat sebelah, “Ada apa, Apa Ada??, “sambung Mhd. Alfiansyah Lubis SH.
“Selanjutnya kita akan melayangkan surat kepada Irwasda Polda Sumut kalau memang laporan kita jalan di tempat (Mangkrak), “tegasnya.
“Dengan harapan perkara ini kita dapat menjadikan diri kita menjadi lebih dewasa, untuk mengambil keputusan dan tidak ngambil keputusan demi hal-hal yang tidak baik, dan selanjutnya kita berharap pihak Kepolisian khususnya Polres Binjai untuk bisa berada pada posisi netral dalam Supremasi Hukum yang berkeadilan berjalan dengan semestinya, kita berjalan sesuai dalam aturan hukum Rule of Law, “katanya.
“Kembali harapan kepada ormas-ormas yang tidak ada berperan atau juga tidak bisa memberikan peran yang positif terhadap kasus ini jangan ada ikut campur, “tutupnya.
Rizky/Red