Kuasa Hukum Terdakwa Soroti Kontradiksi Keterangan Saksi Dalam Kasus Hibah GMIM

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 30 September 2025 - 02:41 WIB

Ikuti Medsos Kami :

instagram youtube tiktok
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Advokat Vebri Tri Haryadi S.H saat diwawancarai awak media.

TRIBUNCHANNEL.COM –Manado – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah ke Sinode GMIM kembali digelar di Pengadilan Tipikor Manado, Senin (29/09/2025). Usai sidang, kuasa hukum terdakwa Steve Kepel, Advokat Vebri Tri Haryadi S.H, menyoroti adanya kontradiksi dalam keterangan saksi, khususnya terkait dokumen pertanggungjawaban penggunaan dana hibah.

 

“Sebagaimana kesaksian dari Denny Mangala, banyak yang bertentangan atau kontradiktif antara apa yang dibuat,” ujar Vebri kepada wartawan.

Baca Juga :  PT. Angkasa Pura Indonesia Salurkan Bantuan Gizi Untuk Percepatan Penurunan Stunting di Manado

Ia menunjuk pada surat pernyataan tanggung jawab penggunaan dana hibah yang dibuat dan ditandatangani oleh Denny Mangala. Menurutnya, dokumen itu secara tegas menempatkan tanggung jawab mutlak pada pihak yang menandatangani surat.

 

“Coba dilihat surat pernyataan tanggung jawab itu. Ada tanda tangan Denny Mangala, ada bendahara panitia Gerry Rengku, dan ada ketua sinode. Jadi jelas tanggung jawab mutlak ada pada orang yang membuat dan menandatangani surat tersebut,” jelas Vebri.

 

Namun, dalam persidangan, kata Vebri, Denny Mangala justru menyebut bahwa tanggung jawab penggunaan dana hibah berada di tangan ketua umum, yaitu kliennya Steve Kepel.

Baca Juga :  Jual Mobil Objek Fidusia, Warga Kedungwuni Dijebloskan ke Penjara Oleh PT True Finance

 

“Ini yang kami nilai kontradiktif, karena dokumennya jelas, tapi pernyataannya berbeda.

Namun apapun yang disampaikan, nanti majelis hakim yang akan menilai, karena ada konsekuensi hukum terhadap surat itu,” tegasnya.

 

Sidang perkara hibah GMIM ini masih terus berlanjut dan menjadi sorotan publik, mengingat nilai bantuan yang besar serta posisi para pihak yang terlibat.

 

Red/Tim

Berita Terkait

Dituding Selewengkan Dana BOSP Rp2,4 Miliar, Kepsek SMKN 1 Kalianda Buka Suara
Dugaan Aktivitas PETI Firman Pakaya Berjalan Lancar, Penertiban Jangan Tebang Pilih
Padang Panjang Ikuti Pembahasan Optimalisasi Aset dan BUMD Bersama Komisi II DPR RI
Porprov Sumbar XVI Dibuka, Padang Panjang Turunkan 174 Atlet di 24 Cabor
PS Pasbar Tahan Imbang Tanah Datar 1-1 di Porprov XVI Sumbar
Wako Hendri Arnis Tinjau Lokasi Kecelakaan, Perkuat Langkah Pencegahan untuk Keselamatan Pengguna Jalan
Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Ketua DPC GRIB Jaya Way Kanan Ajak Kader Rawat Persatuan Bangsa
Panggung Banjarmasin Berhasil Ditaklukkan, My One Band Siap Lanjut ke Palangkaraya

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:31 WIB

Dituding Selewengkan Dana BOSP Rp2,4 Miliar, Kepsek SMKN 1 Kalianda Buka Suara

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:19 WIB

Dugaan Aktivitas PETI Firman Pakaya Berjalan Lancar, Penertiban Jangan Tebang Pilih

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:51 WIB

Padang Panjang Ikuti Pembahasan Optimalisasi Aset dan BUMD Bersama Komisi II DPR RI

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:20 WIB

Porprov Sumbar XVI Dibuka, Padang Panjang Turunkan 174 Atlet di 24 Cabor

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:03 WIB

PS Pasbar Tahan Imbang Tanah Datar 1-1 di Porprov XVI Sumbar

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:41 WIB

Wako Hendri Arnis Tinjau Lokasi Kecelakaan, Perkuat Langkah Pencegahan untuk Keselamatan Pengguna Jalan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:40 WIB

Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Ketua DPC GRIB Jaya Way Kanan Ajak Kader Rawat Persatuan Bangsa

Selasa, 29 September 2026 - 18:50 WIB

Panggung Banjarmasin Berhasil Ditaklukkan, My One Band Siap Lanjut ke Palangkaraya

Berita Terbaru