Lokasi sawah lahan hijau yang diurug di Desa Ngerjo, Kecamatan Ringinarum, Kabupaten Kendal.
TRIBUNCHANNEL.COM –Kendal – Pengurugkan sawah lahan hijau atau penyempitan lahan pangan masih marak terjadi di Kabupaten Kendal demi untuk meraup keuntungan yang besar para pengusaha tanpa memikirkan dampaknya, pasalnya disaat awak media melintas menemukan sebuah sawah lahan hijau sedang di urug diduga akan dijadikan tanah kavling atau perumahan, tepatnya di Desa Ngerjo, Kecamatan Ringinarum, Kabupaten Kendal, Rabu 10/12/2025.
Saat dikonfirmasi melalui pesan whatsaap Kepala Desa Ngerjo menyampaikan, bahwa sawah yang diurug itu milik Ibu Munadiroh warga Ngerjo Wetan, “jelasnya Kepala Desa Ngerjo kepada awak media saat membalas pesan whatsaap.
Salah satu warga yang berada dilokasi sawah urugkan saat ditemui awak media juga menyampaikan, saya juga heran kenapa sekarang banyak oknum pengusaha ngawur seenaknya ngurug sawah lahan hijau dan diduga akan dijadikan tanah kavling atau perumahan, “ujarnya.
Padahal sudah jelas bahwa Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau Dinas Tata Ruang setempat menjelaskan. Jika lahan tersebut merupakan LP2B atau berada di zona hijau, alih fungsi sangat sulit atau tidak mungkin diizinkan.
Proses Perizinan yang Sulit: Alih fungsi lahan sawah hanya dapat dipertimbangkan jika memenuhi kriteria tertentu, seperti untuk pembangunan fasilitas umum yang telah direncanakan pemerintah, dan pemilik lahan wajib menyediakan lahan pengganti.
Sanksi Hukum, Menguruk sawah atau mengubah fungsi lahan hijau tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana dan denda, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk UU Cipta Kerja yang mengatur penyerobotan lahan sawah.
Secara ringkas, menguruk sawah di lahan hijau tanpa melalui prosedur hukum yang ketat adalah tindakan melanggar hukum dan dapat berujung pada konsekuensi serius.
Sanksi pidana untuk pelanggaran lahan hijau (seperti perubahan fungsi lahan sawah, pembangunan tanpa izin, atau perusakan lingkungan) bervariasi, dapat berupa pidana penjara (misalnya, hingga 5 tahun.
Dan untuk alih fungsi sawah tanpa izin), denda (misalnya, hingga Rp 1 miliar untuk alih fungsi sawah, atau denda sangat besar untuk pelanggaran tata ruang yang parah), atau sanksi gabungan keduanya.
Selain itu, ada juga sanksi administratif seperti peringatan tertulis, penghentian kegiatan, dan pembongkaran, serta sanksi perdata seperti gugatan ganti rugi.
Sejak diterbitkannya berita ini, kami dari masyarakat bersama awak media mendesak pihak (APH) aparat penegak hukum penegak Perda Pemerintah Kabupaten Kendal melalui Satpol PP jangan tutup mata, segera bertindak tegas, jangan sampai masyarakat menduga bahwa kegiatan pengurugkan tersebut sudah ada indikasi pembiaran dan sudah ada pengondisian.
Red



















