Pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Kebun Raya Manguni Besar, Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra)
TRIBUNCHANNEL.COM –MITRA – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Kebun Raya Manguni Besar, Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), kembali menjadi sorotan publik. Lokasi yang semestinya berfungsi sebagai kawasan konservasi dan paru-paru hijau daerah kini diduga berubah menjadi area eksploitasi tambang berskala besar. Salah lokasi yang disorot diduga adalah milik pengusaha lokal bernama Kiki Mewoh (KM) Rabu 11/02/2026
Aktivitas yang diduga dikendalikan oleh Kiki informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber di lapangan menyebutkan, kegiatan tambang tersebut berlangsung nyaris tanpa jeda, siang dan malam, dengan pengerahan sedikitnya lima unit alat berat jenis excavator dengan metode modern memakai sianida
Yang menjadi perhatian serius, titik aktivitas berada tidak jauh dari jalan aspal Manguni Besar serta berdekatan dengan papan larangan menambang di kawasan Kebun Raya. Fakta ini memunculkan pertanyaan besar soal pengawasan dan penegakan hukum. Dari tambang rakyat keskala industri ilegal ini pun menjadi tanda tanya besar apakah oknum seperti Kiki Mewoh bisa dengan bebas membongkar kebun raya

Awalnya disebut-sebut sebagai aktivitas tambang rakyat berskala kecil, namun perkembangan di lapangan menunjukkan pola operasi yang jauh lebih masif. Material tanah dan batuan diduga mengandung emas dikeruk menggunakan alat berat, lalu diproses melalui metode rendaman dalam bak-bak penampungan berukuran besar dengan sianida
Perubahan langkap ini pun terlihat nyata. Kawasan yang sebelumnya ditumbuhi pohon mahoni kini dilaporkan menyisakan sebagian kecil vegetasi. Kerusakan tutupan lahan berpotensi meningkatkan risiko longsor, sedimentasi sungai, hingga banjir lumpur saat musim hujan. Selain dampak ekologis, aktivitas tersebut juga memunculkan dugaan kerugian negara karena berlangsung tanpa izin resmi, tanpa dokumen lingkungan seperti AMDAL atau UKL-UPL, serta tanpa kontribusi pajak dan retribusi.
Menanggapi oknum seperti Kiki Mewoh menjadi tantangan bagi Aparat Penegak Hukum. Apakah beliau bisa di tangkap ataukah hanya di berikan sanksi. Karena Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara secara tegas mengatur bahwa setiap kegiatan pertambangan tanpa izin merupakan tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara dan denda miliaran rupiah. Jika benar berada di kawasan hutan lindung atau area konservasi, maka pelanggaran dapat berlapis dengan ketentuan hukum kehutanan dan lingkungan hidup.
Namun hingga kini, aktivitas di lokasi tersebut disebut-sebut masih berlangsung. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik: di mana pengawasan? dan sejauh mana langkah aparat penegak hukum, termasuk Polda Sulawesi Utara, dalam merespons laporan masyarakat? Kiki Mewoh hanya 1 dari sekian banyak pengusaha PETI di Ratatotok. Sejumlah warga dan aktivis lingkungan mendesak penindakan tegas dan transparan. Mereka meminta aparat segera turun tangan, menghentikan aktivitas, serta mengusut legalitas dan pihak-pihak yang diduga terlibat.
Ratatotok kini berada di persimpangan serius. Jika praktik tambang ilegal terus dibiarkan, dampaknya bukan hanya pada kerusakan hutan dan pencemaran sungai, tetapi juga berpotensi memicu konflik sosial dan krisis lingkungan jangka panjang.
Publik menanti langkah konkret dan terukur dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi terkait. Penegakan hukum yang konsisten dinilai menjadi kunci, agar kawasan konservasi tidak berubah menjadi preseden buruk bagi perlindungan lingkungan di Sulawesi Utara.
SS/Red



















