Larangan Menambang Diabaikan, Polda Sulut di Tantang Pengusaha PETI Kiki Mewoh

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 11 Februari 2026 - 20:27 WIB

Ikuti Medsos Kami :

instagram youtube tiktok
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Kebun Raya Manguni Besar, Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra)

TRIBUNCHANNEL.COM –MITRA – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Kebun Raya Manguni Besar, Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), kembali menjadi sorotan publik. Lokasi yang semestinya berfungsi sebagai kawasan konservasi dan paru-paru hijau daerah kini diduga berubah menjadi area eksploitasi tambang berskala besar. Salah lokasi yang disorot diduga adalah milik pengusaha lokal bernama Kiki Mewoh (KM) Rabu 11/02/2026

 

Aktivitas yang diduga dikendalikan oleh Kiki informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber di lapangan menyebutkan, kegiatan tambang tersebut berlangsung nyaris tanpa jeda, siang dan malam, dengan pengerahan sedikitnya lima unit alat berat jenis excavator dengan metode modern memakai sianida

 

Yang menjadi perhatian serius, titik aktivitas berada tidak jauh dari jalan aspal Manguni Besar serta berdekatan dengan papan larangan menambang di kawasan Kebun Raya. Fakta ini memunculkan pertanyaan besar soal pengawasan dan penegakan hukum. Dari tambang rakyat keskala industri ilegal ini pun menjadi tanda tanya besar apakah oknum seperti Kiki Mewoh bisa dengan bebas membongkar kebun raya

Baca Juga :  Fraksi PKB Sampaikan Kata Akhir Terhadap Raperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Pekalongan 2025

Awalnya disebut-sebut sebagai aktivitas tambang rakyat berskala kecil, namun perkembangan di lapangan menunjukkan pola operasi yang jauh lebih masif. Material tanah dan batuan diduga mengandung emas dikeruk menggunakan alat berat, lalu diproses melalui metode rendaman dalam bak-bak penampungan berukuran besar dengan sianida

 

Perubahan langkap ini pun terlihat nyata. Kawasan yang sebelumnya ditumbuhi pohon mahoni kini dilaporkan menyisakan sebagian kecil vegetasi. Kerusakan tutupan lahan berpotensi meningkatkan risiko longsor, sedimentasi sungai, hingga banjir lumpur saat musim hujan. Selain dampak ekologis, aktivitas tersebut juga memunculkan dugaan kerugian negara karena berlangsung tanpa izin resmi, tanpa dokumen lingkungan seperti AMDAL atau UKL-UPL, serta tanpa kontribusi pajak dan retribusi.

 

Menanggapi oknum seperti Kiki Mewoh menjadi tantangan bagi Aparat Penegak Hukum. Apakah beliau bisa di tangkap ataukah hanya di berikan sanksi. Karena Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara secara tegas mengatur bahwa setiap kegiatan pertambangan tanpa izin merupakan tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara dan denda miliaran rupiah. Jika benar berada di kawasan hutan lindung atau area konservasi, maka pelanggaran dapat berlapis dengan ketentuan hukum kehutanan dan lingkungan hidup.

Baca Juga :  Rugikan Negara Rp 125 Milyar, Kejati Jatim Tahan Tersangka Kredit Fiktif di Jember

 

Namun hingga kini, aktivitas di lokasi tersebut disebut-sebut masih berlangsung. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik: di mana pengawasan? dan sejauh mana langkah aparat penegak hukum, termasuk Polda Sulawesi Utara, dalam merespons laporan masyarakat? Kiki Mewoh hanya 1 dari sekian banyak pengusaha PETI di Ratatotok. Sejumlah warga dan aktivis lingkungan mendesak penindakan tegas dan transparan. Mereka meminta aparat segera turun tangan, menghentikan aktivitas, serta mengusut legalitas dan pihak-pihak yang diduga terlibat.

 

Ratatotok kini berada di persimpangan serius. Jika praktik tambang ilegal terus dibiarkan, dampaknya bukan hanya pada kerusakan hutan dan pencemaran sungai, tetapi juga berpotensi memicu konflik sosial dan krisis lingkungan jangka panjang.

Publik menanti langkah konkret dan terukur dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi terkait. Penegakan hukum yang konsisten dinilai menjadi kunci, agar kawasan konservasi tidak berubah menjadi preseden buruk bagi perlindungan lingkungan di Sulawesi Utara.

SS/Red

Berita Terkait

Dituding Selewengkan Dana BOSP Rp2,4 Miliar, Kepsek SMKN 1 Kalianda Buka Suara
Dugaan Aktivitas PETI Firman Pakaya Berjalan Lancar, Penertiban Jangan Tebang Pilih
Padang Panjang Ikuti Pembahasan Optimalisasi Aset dan BUMD Bersama Komisi II DPR RI
Porprov Sumbar XVI Dibuka, Padang Panjang Turunkan 174 Atlet di 24 Cabor
PS Pasbar Tahan Imbang Tanah Datar 1-1 di Porprov XVI Sumbar
Wako Hendri Arnis Tinjau Lokasi Kecelakaan, Perkuat Langkah Pencegahan untuk Keselamatan Pengguna Jalan
Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Ketua DPC GRIB Jaya Way Kanan Ajak Kader Rawat Persatuan Bangsa
Panggung Banjarmasin Berhasil Ditaklukkan, My One Band Siap Lanjut ke Palangkaraya
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:31 WIB

Dituding Selewengkan Dana BOSP Rp2,4 Miliar, Kepsek SMKN 1 Kalianda Buka Suara

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:19 WIB

Dugaan Aktivitas PETI Firman Pakaya Berjalan Lancar, Penertiban Jangan Tebang Pilih

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:51 WIB

Padang Panjang Ikuti Pembahasan Optimalisasi Aset dan BUMD Bersama Komisi II DPR RI

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:20 WIB

Porprov Sumbar XVI Dibuka, Padang Panjang Turunkan 174 Atlet di 24 Cabor

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:03 WIB

PS Pasbar Tahan Imbang Tanah Datar 1-1 di Porprov XVI Sumbar

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:41 WIB

Wako Hendri Arnis Tinjau Lokasi Kecelakaan, Perkuat Langkah Pencegahan untuk Keselamatan Pengguna Jalan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:40 WIB

Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Ketua DPC GRIB Jaya Way Kanan Ajak Kader Rawat Persatuan Bangsa

Selasa, 29 September 2026 - 18:50 WIB

Panggung Banjarmasin Berhasil Ditaklukkan, My One Band Siap Lanjut ke Palangkaraya

Berita Terbaru