LBH PWRI Lampung Utara Layangkan Somasi ke Akun Facebook yang Sebut Berita Wartawan Hoaks

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 2 Februari 2026 - 12:51 WIB

Ikuti Medsos Kami :

instagram youtube tiktok
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LBH PWRI menilai komentar yang ditulis oleh akun Agung Subara berpotensi menyesatkan publik

TRIBUN CHANNEL – Lampung Utara – Lembaga Bantuan Hukum Persatuan Wartawan Republik Indonesia (LBH PWRI) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Lampung Utara secara resmi melayangkan surat somasi kepada pemilik akun Facebook bernama Agung Subara. Somasi tersebut berkaitan dengan komentar di media sosial yang menyebut berita karya wartawan PWRI sebagai “hoaks”.

Somasi dikeluarkan oleh LBH PWRI DPC Kabupaten Lampung Utara, berdasarkan kuasa dari pemilik akun Facebook Ratu Sangun, yang merupakan wartawan sekaligus anggota PWRI. Sementara pihak yang disomasi adalah pemilik akun Facebook Agung Subara.

LBH PWRI melayangkan somasi hukum atas komentar yang menyebut pemberitaan wartawan PWRI yang dimuat oleh media Sergap 24 sebagai berita hoaks tanpa disertai bukti dan dasar hukum yang jelas.

Baca Juga :  BKPSDM Lampung Utara Tunggu Hasil Investigasi Inspektorat Terkait Pengaduan Dugaan Nikah Siri Plt Kepala SD Negeri Pekurun Barat

Somasi tersebut tertuang dalam surat bernomor 09/LBH/DPC-PWRI/LU/II/2026 tertanggal 2 Februari 2026.

Peristiwa ini terjadi di wilayah Kabupaten Lampung Utara, dengan objek permasalahan berupa komentar di platform media sosial Facebook.

LBH PWRI menilai komentar yang ditulis oleh akun Agung Subara berpotensi menyesatkan publik, menyerang kehormatan dan kredibilitas wartawan serta media, serta mengarah pada fitnah dan pencemaran nama baik. Padahal, berita yang dipersoalkan merupakan berita faktual yang disusun berdasarkan:

Laporan resmi dari pelapor, dan
Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka yang diterbitkan oleh Polda Lampung tertanggal 15 Januari 2026.

Dalam somasi tersebut, LBH PWRI merujuk sejumlah dasar hukum, antara lain:
Pasal 433 dan Pasal 434 KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) tentang pencemaran nama baik dan fitnah;
Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang ITE; serta
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin perlindungan hukum terhadap kerja jurnalistik yang dilakukan sesuai fakta dan kode etik.

Baca Juga :  Masa Jabatan Sekda Lampura Berakhir, Ada 6 Nama Kandidat Fersi Dewan Pelindung Ormas Laskar Merah Putih

LBH PWRI memberikan waktu 1 x 24 jam sejak somasi diterima kepada pemilik akun Agung Subara untuk:
Menghapus (take down) komentar yang menyebut berita tersebut sebagai hoaks;
Menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui kolom komentar yang sama;
Tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari.

Apabila somasi tersebut tidak diindahkan, LBH PWRI menegaskan akan menempuh upaya hukum pidana dengan melaporkan yang bersangkutan kepada pihak kepolisian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Somasi tersebut ditandatangani oleh Anggi Ridho Qodrat, S.H., selaku Ketua LBH PWRI, dan diketahui oleh Ketua DPC PWRI Lampung Utara, dengan tembusan kepada DPD PWRI Provinsi Lampung.

(Team PWRI)

Berita Terkait

Ketua DPRD Lampura Tegaskan Komitmen Dukungan Legislatif untuk Pembinaan Generasi Muda
Kadis BPBD Lampura Turun Langsung Salurkan Air Bersih untuk Peserta Kemah di Bandar Abung
Bupati bersama Kapolres Lampung Utara Hadir, Pramuka Hebat Generasi Berkarakter.
Disambut Silat dan Payung Adat, Bupati Hamartoni Buka Dianpinru-Dianpinsat di Bandar Abung.
Dituding Selewengkan Dana BOSP Rp2,4 Miliar, Kepsek SMKN 1 Kalianda Buka Suara
Ferry Arif Ajak Warga Meriahkan Maragunta Cap Satu, Semarak HUT ke-27 Desa Putra Buyut
Sambut Ribuan Pramuka, BPBD Lampura Salurkan Air Bersih ke Bandar Abung
Matangkan Pengamanan Dianpinru-Dianpinsat, Kades Bandar Abung Audiensi dengan Kapolres Lampung Utara

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 08:30 WIB

Ketua DPRD Lampura Tegaskan Komitmen Dukungan Legislatif untuk Pembinaan Generasi Muda

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 05:14 WIB

Kadis BPBD Lampura Turun Langsung Salurkan Air Bersih untuk Peserta Kemah di Bandar Abung

Jumat, 9 Oktober 2026 - 23:04 WIB

Bupati bersama Kapolres Lampung Utara Hadir, Pramuka Hebat Generasi Berkarakter.

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:31 WIB

Dituding Selewengkan Dana BOSP Rp2,4 Miliar, Kepsek SMKN 1 Kalianda Buka Suara

Jumat, 9 Oktober 2026 - 10:22 WIB

Ferry Arif Ajak Warga Meriahkan Maragunta Cap Satu, Semarak HUT ke-27 Desa Putra Buyut

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:17 WIB

Sambut Ribuan Pramuka, BPBD Lampura Salurkan Air Bersih ke Bandar Abung

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:04 WIB

Matangkan Pengamanan Dianpinru-Dianpinsat, Kades Bandar Abung Audiensi dengan Kapolres Lampung Utara

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:56 WIB

Antrean BBM SPBU Pernah Diduga Jadi Pemicu Kecelakaan Truk, Warga Resah Minta Ditertibkan

Berita Terbaru