Pekerjaan tanpa papan proyek sebagai keterbukaan informasi publik.
TRIBUNCHANNEL.COM – Pekalongan Jateng – Lembaga Poros Keadilan Masyarakat (LPKM) Kabupaten Pekalongan menyoroti proyek pekerjaan irigasi di Kali Songgom, Kecamatan Kajen, yang dinilai tidak transparan dan terkesan asal-asalan.
Ketua LPKM, Feri Erwansyah, mengungkapkan keprihatinannya terhadap proyek yang diduga tidak mematuhi prinsip keterbukaan informasi publik. Ia menilai pelaksanaan proyek tersebut tidak mencerminkan tata kelola yang baik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Publik berhak tahu siapa pelaksana proyek ini, berapa anggarannya, dan bagaimana pengawasannya. Tapi di lapangan, kami tidak menemukan papan proyek, dan pekerja pun tidak tahu siapa nama CV yang mengerjakan,” ungkap Feri.

Tidak hanya itu, Feri juga menyoroti kualitas pekerjaan yang patut dipertanyakan. Di lokasi proyek, LPKM menemukan bahwa proses pencampuran semen dan pasir dilakukan tanpa menggunakan takaran ember, melainkan dengan cara dimasukan pakai sekop ke molen yang dinilai asal-asalan. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan mutu bangunan yang dihasilkan.
Lebih lanjut, Feri menambahkan bahwa proyek tersebut tampaknya tidak diawasi oleh konsultan pengawas yang semestinya hadir untuk memastikan pekerjaan berjalan sesuai spesifikasi teknis.
Kondisi ini memicu pertanyaan besar terkait transparansi dan akuntabilitas proyek pemerintah di daerah. LPKM meminta pihak terkait, khususnya Dinas Pekerjaan Umum dan Inspektorat Kabupaten Pekalongan, untuk segera turun tangan melakukan pengecekan serta memberikan penjelasan kepada publik.
“Transparansi bukan sekadar formalitas, tapi bagian dari kontrol sosial. Jangan sampai proyek yang dibiayai uang rakyat justru dikerjakan tanpa tanggung jawab,” pungkas Feri Erwansyah.
Sementara itu, salah satu pekerja yang ditemui di lokasi mengungkapkan bahwa proyek irigasi tersebut telah berjalan selama empat hari. “Total pekerjaan ini 120 meter kubik, yang sekarang sedang dikerjakan panjangnya 25 meter. Nanti pindah ke sebelah jalan. Untuk papan proyek belum dipasang, dan nama CV yang mengerjakan saya tidak tahu,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pekalongan.
Slamet/Red



















