Bukti surat peringatan dan kesepakatan yang ditandatangani semua operator, diterbitkan pada Desember 2022
TRIBUNCHANNEL.COM – Kendal – Menanggapi informasi yang beredar di Liputan Kendal Terkini melalui medsos Instagram, seseorang bernama Amat Widodo operator SPBU 44.513.13 jalan Alteri Weleri mengaku dirinya dipecat gara gara membantu sopir truk karena meminjamkan barcode untuk mengisi BBM subsidi jenis solar sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
Diduga tidak terima karena baru saja diputus hubungan kerja, bukannya intropeksi diri mengakui kesalahannya tapi justru memberikan Keterangan dimedsos yang tidak benar seolah olah merasa teraniaya.
Saat dikonfirmasi awak media Ariyanto selaku pihak mandor SPBU 44.513.13 jalan alteri Weleri menceritakan yang sebenarnya dan menunjukan bukti-bukti yang sudah di sepakati oleh seluruh karyawan yang ada, termasuk operator yang diberhentikan atas nama Amat Widodo tersebut.
Ariyanto mandor SPBU mengatakan, “bahwa saya disini hanya melaksanakan tugas dan pekerjaan saya, sesuai tupoksi saya di PT. ATA ini. “ucapnya.
Mengenai Amat Widodo memang sudah banyak kesalahan yang dibuatnya, dengan bukti SP (Surat Peringatan) yang sudah di tanda tangani oleh seluruh pegawai atau operator SPBU ini, “ujarnya.
Dari pihak pimpinan juga menyetujui apa yang saya laporkan atas kesalahan – kesalahan karyawan ataupun operator yang melanggar SOP harus di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja), Pada intinya tindakan yang kita ambil sudah sesuai SOP, “jelasnya.
Ariyanto juga menegaskan, Pihak kami sudah memberikan bingkisan lebaran plus THR satu bulan gaji kepada Amat Widodo dan sisa gaji nantinya juga akan diberikan. Terkait Uang jaminan sebesar 5 juta kami tidak tau menau, dari pihak Perusahaan SPBU tidak pernah meminta atau memakai uang jaminan kepada siapapun yang akan bekerja disini. Jika ada mungkin itu oknum, ‘tegasnya.
Red