Mandor SPBU 44.513.13, Pemutusan Hubungan Kerja Sudah Sesuai SOP

- Jurnalis

Sabtu, 22 Maret 2025 - 21:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

Bukti surat peringatan dan kesepakatan yang ditandatangani semua operator, diterbitkan pada  Desember 2022

TRIBUNCHANNEL.COM – Kendal – Menanggapi informasi yang beredar di Liputan Kendal Terkini melalui medsos Instagram, seseorang bernama Amat Widodo operator SPBU 44.513.13 jalan Alteri Weleri mengaku dirinya dipecat gara gara membantu sopir truk karena meminjamkan barcode untuk mengisi BBM subsidi jenis solar sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).

 

Diduga tidak terima karena baru saja diputus hubungan kerja, bukannya intropeksi diri mengakui kesalahannya tapi justru memberikan Keterangan dimedsos yang tidak benar seolah olah merasa teraniaya.

 

Baca Juga :  Sekdes Blorok Pengusaha Kavling Diduga Lakukan Penggelapan Pajak

Saat dikonfirmasi awak media Ariyanto selaku pihak mandor SPBU 44.513.13 jalan alteri Weleri menceritakan yang sebenarnya dan menunjukan bukti-bukti yang sudah di sepakati oleh seluruh karyawan yang ada, termasuk operator yang diberhentikan atas nama Amat Widodo tersebut.

Ariyanto mandor SPBU  mengatakan, “bahwa saya disini hanya melaksanakan tugas dan pekerjaan saya, sesuai tupoksi saya di PT. ATA ini. “ucapnya.

 

Mengenai Amat Widodo memang sudah banyak kesalahan yang dibuatnya, dengan bukti SP (Surat Peringatan) yang sudah di tanda tangani oleh seluruh pegawai atau operator SPBU ini, “ujarnya.

 

Dari pihak pimpinan juga  menyetujui apa yang saya laporkan atas kesalahan – kesalahan karyawan ataupun operator yang melanggar SOP harus di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja), Pada intinya tindakan yang kita ambil sudah sesuai SOP, “jelasnya.

Baca Juga :  Bupati Kendal Pimpin Apel Pergeseran Pasukan Pengamanan TPS Pemilu Tahun 2024

 

Ariyanto juga menegaskan, Pihak kami sudah memberikan bingkisan lebaran plus THR satu bulan gaji kepada Amat Widodo dan sisa gaji nantinya juga akan diberikan. Terkait Uang jaminan sebesar 5 juta kami tidak tau menau, dari pihak Perusahaan SPBU tidak pernah meminta atau memakai uang jaminan kepada siapapun yang akan  bekerja disini. Jika ada mungkin itu oknum, ‘tegasnya.

Red

Berita Terkait

Dandim dan Kapolres Batang Dampingi Bupati Tinjau Rest Area 379
Jelang Lebaran, Polres Kendal Perkuat Pengamanan di Rest Area 391A
Deputi IV Kemenko Polkam Tinjau Pospam Ops Ketupat Semeru 2025 di Madiun
Kapolda Jatim Tinjau Pos Pam Dumpil, Kapolres Madiun Pastikan Kesiapan Pengamanan Mudik
Aduannya Dihentikan Penyidik, Pengasuh Ponpes Karangtengah Gugat PMH Kasat Reskrim dan Kapolres Demak
Kapolsek Muntilan Paparkan Rencana Pengamanan Malam Takbir
Peringatan Nuzulul Qur’an di Mushola Nurul Hikmah Berlangsung Khidmat
Polres Demak Siagakan Tim Pengurai Arus Mudik

Berita Terkait

Jumat, 28 Maret 2025 - 20:57 WIB

Dandim dan Kapolres Batang Dampingi Bupati Tinjau Rest Area 379

Jumat, 28 Maret 2025 - 09:06 WIB

Jelang Lebaran, Polres Kendal Perkuat Pengamanan di Rest Area 391A

Kamis, 27 Maret 2025 - 23:08 WIB

Deputi IV Kemenko Polkam Tinjau Pospam Ops Ketupat Semeru 2025 di Madiun

Kamis, 27 Maret 2025 - 23:02 WIB

Kapolda Jatim Tinjau Pos Pam Dumpil, Kapolres Madiun Pastikan Kesiapan Pengamanan Mudik

Kamis, 27 Maret 2025 - 22:56 WIB

Aduannya Dihentikan Penyidik, Pengasuh Ponpes Karangtengah Gugat PMH Kasat Reskrim dan Kapolres Demak

Rabu, 26 Maret 2025 - 22:25 WIB

Peringatan Nuzulul Qur’an di Mushola Nurul Hikmah Berlangsung Khidmat

Selasa, 25 Maret 2025 - 13:44 WIB

Polres Demak Siagakan Tim Pengurai Arus Mudik

Senin, 24 Maret 2025 - 16:45 WIB

Mulai 8 April 2025 Pemprov Jateng Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan dan Denda

Berita Terbaru