Mencuat, Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Kecamatan Madiun kabupaten Madiun

- Jurnalis

Jumat, 27 September 2024 - 07:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi ASN di Kabupaten Madiun Jawa Timur terkait dukungan salah satu calon kepala Daerah, (istmewa).

TRIBUNCHANNEL.COM – Madiun – Anda indikasi sebuah percakapan yang beredar digrup whatspp Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun mengungkapkan adanya dukungan terbuka dari beberapa kepala desa terhadap salah satu paslon calon bupati Madiun.

 

Dalam percakapan via whatsapp tersebut terdapat nama Kades Tiron Kris (Kristiyan Antariksa) dan Kades Sendangrejo Bambang Sunarja tampak antusias membahas langkah-langkah untuk mendukung Paslon tertentu. 

 

Lurah Sendang Bambang (Bambang sunarja) bahkan menyatakan perlunya diskusi lebih lanjut dan meminta agar sikap ini segera disampaikan kepada Camat. Pernyataan ini menimbulkan kekhawatiran akan pelanggaran netralitas yang seharusnya dijunjung tinggi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN). 

 

Dari percakapan ini, terlihat jelas bahwa dukungan untuk Paslon tertentu bukan hanya dilakukan secara sembunyi-sembunyi, tetapi malah diungkapkan secara terbuka di forum resmi. Hal ini jelas melanggar ketentuan yang ada, dimana ASN wajib bersikap netral dalam pemilihan umum.

Baca Juga :  Tingkatkan Produktivitas Pertanian, DPUPR Kabupaten Madiun Rehabilitasi DAM Pulo

 

Dengan semakin banyaknya kepala desa yang terlibat dalam percakapan ini, harapan akan pemilihan yang adil dan tidak memihak semakin pudar. Tindakan ini memicu kekhawatiran di masyarakat mengenai integritas dan netralitas ASN di wilayah tersebut.

 

Terkait Dasar Hukum Pelanggaran Netralitas ASN; 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara:

 

1, Pasal 2 Ayat (2): ASN harus bersikap netral dalam kehidupan politik, tidak berpihak pada salah satu partai politik atau calon tertentu.

 

2. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS

– Pasal 3: PNS dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis yang dapat mempengaruhi netralitasnya.

 

3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Bupati/Walikota. Pasal 9: ASN dilarang terlibat dalam kampanye atau mendukung calon selama periode pemilihan.

Baca Juga :  Ribuan Masa Hadiri Deklarasi Pasangan HARMONIS di Pendopo Mojopurno

 

4. Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Netralitas ASN dalam Pemilihan Umum. Menegaskan bahwa ASN harus menjaga netralitas dalam setiap kegiatan politik dan dilarang melakukan tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu calon.

 

Melihat dasar hukum di atas, tindakan kepala desa yang mendukung salah satu Paslon secara terbuka jelas melanggar ketentuan yang ada. Oleh karena itu, penting untuk segera diambil langkah-langkah untuk menegakkan ketentuan hukum dan menjaga integritas pemilihan.

 

Pengawasan dan tindakan tegas dari pihak terkait sangat diperlukan untuk memastikan bahwa pemilihan bupati mendatang berlangsung tanpa tekanan dan intervensi dari pejabat publik. Keberanian masyarakat untuk melaporkan hal ini juga menjadi kunci dalam menjaga keadilan dalam proses demokrasi, “tutupnya.

 

Jnd/Red

 

Berita Terkait

Dandim dan Kapolres Batang Dampingi Bupati Tinjau Rest Area 379
Jelang Lebaran, Polres Kendal Perkuat Pengamanan di Rest Area 391A
Deputi IV Kemenko Polkam Tinjau Pospam Ops Ketupat Semeru 2025 di Madiun
Kapolda Jatim Tinjau Pos Pam Dumpil, Kapolres Madiun Pastikan Kesiapan Pengamanan Mudik
Aduannya Dihentikan Penyidik, Pengasuh Ponpes Karangtengah Gugat PMH Kasat Reskrim dan Kapolres Demak
Kapolsek Muntilan Paparkan Rencana Pengamanan Malam Takbir
Peringatan Nuzulul Qur’an di Mushola Nurul Hikmah Berlangsung Khidmat
Polres Demak Siagakan Tim Pengurai Arus Mudik

Berita Terkait

Jumat, 28 Maret 2025 - 20:57 WIB

Dandim dan Kapolres Batang Dampingi Bupati Tinjau Rest Area 379

Jumat, 28 Maret 2025 - 09:06 WIB

Jelang Lebaran, Polres Kendal Perkuat Pengamanan di Rest Area 391A

Kamis, 27 Maret 2025 - 23:08 WIB

Deputi IV Kemenko Polkam Tinjau Pospam Ops Ketupat Semeru 2025 di Madiun

Kamis, 27 Maret 2025 - 23:02 WIB

Kapolda Jatim Tinjau Pos Pam Dumpil, Kapolres Madiun Pastikan Kesiapan Pengamanan Mudik

Kamis, 27 Maret 2025 - 22:56 WIB

Aduannya Dihentikan Penyidik, Pengasuh Ponpes Karangtengah Gugat PMH Kasat Reskrim dan Kapolres Demak

Rabu, 26 Maret 2025 - 22:25 WIB

Peringatan Nuzulul Qur’an di Mushola Nurul Hikmah Berlangsung Khidmat

Selasa, 25 Maret 2025 - 13:44 WIB

Polres Demak Siagakan Tim Pengurai Arus Mudik

Senin, 24 Maret 2025 - 16:45 WIB

Mulai 8 April 2025 Pemprov Jateng Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan dan Denda

Berita Terbaru