Mencuat, Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Kecamatan Madiun kabupaten Madiun

- Jurnalis

Jumat, 27 September 2024 - 07:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi ASN di Kabupaten Madiun Jawa Timur terkait dukungan salah satu calon kepala Daerah, (istmewa).

TRIBUNCHANNEL.COM – Madiun – Anda indikasi sebuah percakapan yang beredar digrup whatspp Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun mengungkapkan adanya dukungan terbuka dari beberapa kepala desa terhadap salah satu paslon calon bupati Madiun.

 

Dalam percakapan via whatsapp tersebut terdapat nama Kades Tiron Kris (Kristiyan Antariksa) dan Kades Sendangrejo Bambang Sunarja tampak antusias membahas langkah-langkah untuk mendukung Paslon tertentu. 

 

Lurah Sendang Bambang (Bambang sunarja) bahkan menyatakan perlunya diskusi lebih lanjut dan meminta agar sikap ini segera disampaikan kepada Camat. Pernyataan ini menimbulkan kekhawatiran akan pelanggaran netralitas yang seharusnya dijunjung tinggi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN). 

 

Dari percakapan ini, terlihat jelas bahwa dukungan untuk Paslon tertentu bukan hanya dilakukan secara sembunyi-sembunyi, tetapi malah diungkapkan secara terbuka di forum resmi. Hal ini jelas melanggar ketentuan yang ada, dimana ASN wajib bersikap netral dalam pemilihan umum.

Baca Juga :  Jadi Pembina Upacara di SMAN I Gemuh, Kapolres Kendal Himbau Larangan Knalpot Brong

 

Dengan semakin banyaknya kepala desa yang terlibat dalam percakapan ini, harapan akan pemilihan yang adil dan tidak memihak semakin pudar. Tindakan ini memicu kekhawatiran di masyarakat mengenai integritas dan netralitas ASN di wilayah tersebut.

 

Terkait Dasar Hukum Pelanggaran Netralitas ASN; 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara:

 

1, Pasal 2 Ayat (2): ASN harus bersikap netral dalam kehidupan politik, tidak berpihak pada salah satu partai politik atau calon tertentu.

 

2. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS

– Pasal 3: PNS dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis yang dapat mempengaruhi netralitasnya.

 

3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Bupati/Walikota. Pasal 9: ASN dilarang terlibat dalam kampanye atau mendukung calon selama periode pemilihan.

Baca Juga :  Dispendikbud Kabupaten Madiun Bersama Kapolres Buka Lomba Pocil SD se-Kabupaten Madiun

 

4. Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Netralitas ASN dalam Pemilihan Umum. Menegaskan bahwa ASN harus menjaga netralitas dalam setiap kegiatan politik dan dilarang melakukan tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu calon.

 

Melihat dasar hukum di atas, tindakan kepala desa yang mendukung salah satu Paslon secara terbuka jelas melanggar ketentuan yang ada. Oleh karena itu, penting untuk segera diambil langkah-langkah untuk menegakkan ketentuan hukum dan menjaga integritas pemilihan.

 

Pengawasan dan tindakan tegas dari pihak terkait sangat diperlukan untuk memastikan bahwa pemilihan bupati mendatang berlangsung tanpa tekanan dan intervensi dari pejabat publik. Keberanian masyarakat untuk melaporkan hal ini juga menjadi kunci dalam menjaga keadilan dalam proses demokrasi, “tutupnya.

 

Jnd/Red

 

Berita Terkait

Inspektorat Kabupaten Madiun Review Kembali Peraturan Bupati Madiun Madiun Nomor 2A Tahun 2021
Banprov Desa Kutosari Ada Setoran ke Oknum Dewan Provinsi
Pengedar Pil Ilegal Ditangkap, 298 Butir Obat Keras Berlogo “Y” Diamankan Polres Kendal
Polres Demak Gelar Silaturahmi Dengan MUI Demak Jelang Pilkada 2024
Diduga SPBU 44.595.16 Lingkar Demak Melayani Pengangsu Solar Subsidi, Pertamina Diminta Cabut Ijin SPBU Yang Bandel
Terbukti!! 5 Komisioner Bawaslu Muba Langgar Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Agus : Harusnya Rekomendasi Pemberhentian
Diduga, Salah Satu Ruko Dupan Ada Pengepul Judi Togel, Polres Kota Pekalongan Diminta Tindak Tegas
Ibu-Ibu Rela Turuni Bukit Demi Bertemu Asri Ludin Tambunan dan Bobby Nasution di Maulid Akbar

Berita Terkait

Jumat, 11 Oktober 2024 - 17:45 WIB

Inspektorat Kabupaten Madiun Review Kembali Peraturan Bupati Madiun Madiun Nomor 2A Tahun 2021

Jumat, 11 Oktober 2024 - 09:16 WIB

Banprov Desa Kutosari Ada Setoran ke Oknum Dewan Provinsi

Kamis, 10 Oktober 2024 - 21:47 WIB

Pengedar Pil Ilegal Ditangkap, 298 Butir Obat Keras Berlogo “Y” Diamankan Polres Kendal

Rabu, 9 Oktober 2024 - 10:50 WIB

Polres Demak Gelar Silaturahmi Dengan MUI Demak Jelang Pilkada 2024

Selasa, 8 Oktober 2024 - 14:32 WIB

Terbukti!! 5 Komisioner Bawaslu Muba Langgar Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Agus : Harusnya Rekomendasi Pemberhentian

Senin, 7 Oktober 2024 - 13:37 WIB

Diduga, Salah Satu Ruko Dupan Ada Pengepul Judi Togel, Polres Kota Pekalongan Diminta Tindak Tegas

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 01:17 WIB

Ibu-Ibu Rela Turuni Bukit Demi Bertemu Asri Ludin Tambunan dan Bobby Nasution di Maulid Akbar

Jumat, 4 Oktober 2024 - 12:18 WIB

Bazar Sembako Puskop Kartika Tidar Dalam Rangka HUT ke-79 TNI

Berita Terbaru

Berita

Banprov Desa Kutosari Ada Setoran ke Oknum Dewan Provinsi

Jumat, 11 Okt 2024 - 09:16 WIB