Merasa Ketipu Pembelian Kavling Tanah Yang Melibatkan Seorang Notaris, Seorang Wanita Mengadu ke LBH Adhiyaksa

- Jurnalis

Selasa, 23 Juli 2024 - 16:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang wanita di Kota Pekalongan korban dugaan penipuan pembelian tanah kavling mengadu ke LBH

TRIBUNCHANNEL.COM – KOTA PEKALONGAN – Seorang wanita di Kota Pekalongan mengaku menjadi korban dugaan penipuan pembelian tanah kavling yang melibatkan seorang notaris. Tanah kavling yang sudah dibayar lunas itu ternyata berstatus terblokir alias tidak bisa diproses sertifikat.

 

“Keponakan saya ini sudah membayar lunas tanah kavling tersebut sebesar Rp 60 juta yang dibayar dua kali, pembayaran pertama berupa uang panjar sebesar Rp 10 juta dan selang sehari dilunasi Rp 50 juta,” ungkap Kadar (52) yang merupakan paman korban, Senin 22 Juli 2024.

 

Kadar mengatakan pelunasan pembayaran tanah kavling dilakukan di hadapan notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang beralamatkan di Jalan Jendral Sudirman, Kota Pekalongan. Selain itu juga diberikan bukti dua kuitansi lunas yang dibubuhi tanda tangan serta stempel oleh yang bersangkutan.

 

“Setelah dibayar lunas, pihak notaris menjanjikan sertifikat tanah bisa diambil pada bulan Juni atau Juli 2024, namun ketika didatangi malah diberitahu bahwa tanah kavling tersebut sudah terblokir. Kami bolak balik empat kali ke sana jawabannya tetap sama,” jelasnya.

Baca Juga :  SWI Mengucapkan Selamat Kepada Ketua Dewan Pers dan Komisioner Periode 2025 - 2028

 

Adapun pemberian panjar pembelian tanah kavling yang berlokasi di Kelurahan Kertoharjo, Kecamatan Pekalongan Selatan itu dilakukan pada 17 Januari 2024 sebesar Rp 10 juta, lalu selanjutnya pelunasan dibayarkan pada 18 Januari 2024.

 

Atas dasar tidak ada niat baik dari pihak notaris atau PPAT maka pihaknya resmi mengadukan dan menguasakan persoalan hukum ini kepada LBH Adhyaksa. Belakangan juga diketahui ternyata korban bukan hanya keponakannya saja, namun masih ada beberapa lainnya.

 

Terpisah, notaris sekaligus PPAT Darosy Ernya Meigafatma saat dilakukan klarifikasi di kantornya sempat membantah uang Rp 10 juta tersebut dikatakan sebagai panjar atau uang muka. Ia menyebut bahwa uang itu sebagai biaya mengurus sertifikat.

 

“Uang Rp 10 juta masih ada pak kalau gitu saya kembalikan uangnya tapi hapus nama saya pak soalnya saya nggak nerima yang Rp 60 juta karena sudah diserahkan ke Pak Firdaus (pengelola tanah kavling),” katanya.

Baca Juga :  Pasangan Lansia di Pekalongan Terancam Kehilangan Tanah Gegara Uang Tiga Ribu Rupiah

 

Sementara itu Direktur LBH Adhyaksa, Didik Pramono yang menjadi kuasa hukum korban, MR (25) menyatakan bakal melaporkan kasus dugaan penipuan pembelian tanah lavling ke polisi. Ia menegaskan bahwa hasil klarifikasi tidak ada titik temu.

 

“Yang bersangkutan ini masih bersikukuh hanya mau mengembalikan uang muka seperti yang tertulis di kuitansi, bahkan untuk menutupi kesalahan yang bersangkutan tiba-tiba mengeluarkan bukti kuitansi yang berbeda atau berubah isi karena di situ tertulis titip biaya sertifikat namun fatalnya tanggal dan tahun berbeda yakni 18 Desember 2024 yang artinya kuitansi tersebut palsu lantaran peristiwa hukumnya dimulai 17 – 18 Januari 2024. Jadi karena gugup yang bersangkutan diduga berusaha memalsukan kuitansi, sayangnya malah makin menunjukkan kecerobohan, “urainya. 

 

Dikin/Red

Berita Terkait

Rapat Paripurna DPRD Kendal, Bupati Serahkan Buku LKPD
Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi, Ada Apa Dengan Polsek Suradadi Tegal
Satlantas Polres Kendal Imbau Wajib Pajak Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Motor 2025
SWI Mengucapkan Selamat Kepada Ketua Dewan Pers dan Komisioner Periode 2025 – 2028
Pengkab PBSI Kendal Periode 2025-2029 Resmi Dilantik
Kasus Penipuan Modus Arisan PCX, Dua Oknum Polisi Ditetapkan Tersangka
Polsek Weleri Lakukan Operasi Miras di Kios Sugiyanti, Ketua SWI Jateng Berikan Apresiasi
Masyarakat Peduli Anti Korupsi Melaporkan Dugaan Korupsi DPU Kota Bandung ke KPK

Berita Terkait

Jumat, 23 Mei 2025 - 23:03 WIB

Rapat Paripurna DPRD Kendal, Bupati Serahkan Buku LKPD

Jumat, 23 Mei 2025 - 15:19 WIB

Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi, Ada Apa Dengan Polsek Suradadi Tegal

Rabu, 21 Mei 2025 - 16:04 WIB

Satlantas Polres Kendal Imbau Wajib Pajak Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Motor 2025

Kamis, 15 Mei 2025 - 21:50 WIB

SWI Mengucapkan Selamat Kepada Ketua Dewan Pers dan Komisioner Periode 2025 – 2028

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:03 WIB

Kasus Penipuan Modus Arisan PCX, Dua Oknum Polisi Ditetapkan Tersangka

Selasa, 6 Mei 2025 - 22:02 WIB

Polsek Weleri Lakukan Operasi Miras di Kios Sugiyanti, Ketua SWI Jateng Berikan Apresiasi

Selasa, 6 Mei 2025 - 19:28 WIB

Masyarakat Peduli Anti Korupsi Melaporkan Dugaan Korupsi DPU Kota Bandung ke KPK

Selasa, 6 Mei 2025 - 12:35 WIB

BPD Denasri Wetan Gelar Musyawarah Desa Khusus bentuk Koperasi Desa Merah Putih

Berita Terbaru

Berita

Rapat Paripurna DPRD Kendal, Bupati Serahkan Buku LKPD

Jumat, 23 Mei 2025 - 23:03 WIB