Pasangan Lansia di Pekalongan Terancam Kehilangan Tanah Gegara Uang Tiga Ribu Rupiah

- Jurnalis

Senin, 3 Februari 2025 - 04:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasangan lanjut usia di Pekalongan mengaku terancam kehilangan tanah gegara uang tiga ribu rupiah.

TRIBUNCHANNEL.COM – PEKALONGAN – Pasangan lanjut usia di Pekalongan mengaku terancam kehilangan tanah gegara uang tiga ribu rupiah. Warga miskin Desa Tangkil Kulon, Kecamatan Kedungwuni tersebut telah berusaha menyelesaikan persoalan malah tanah miliknya sudah berpindah kepemilikan.

 

“Saya tidak pernah merasa menjual, tapi kebun malah dijual sepihak tanpa persetujuan dan tandatangan saya,” ujar Warsini (65) kepada pantura24.com di rumahnya, Minggu 2 Februari 2025.

 

Di dampingi suaminya yang menderita stroke menahun, Warsini mengungkap peristiwa yang dialami keluarganya bermula dari urusan utang dengan tetangga satu desanya. Warsini berutang Rp 3000 menjaminkan kebun seluas 166 meter persegi.

 

“Jadi saat itu tahun 80-an tapi lupa pastinya, saya pinjam uang ke warga yang masih satu desa dengan jaminan tanah atau kebun yang berlokasi di pinggir jalan desa untuk pengobatan suami yang sakit,” buka Warsini.

Baca Juga :  Peringati HUT RI ke -79 Desa Luragung Kandangserang Gelar Upacara dan Lomba Festival

 

Pada saat uang diterima itu dirinya pernah berpesan  kebun yang berisi pohon besar, pisang dan pohon buah lainnya boleh dipetik dengan tujuan agar suami yang sedang sakit sembuh dan kembali bekerja dulu baru bisa mengembalikan utangnya.

 

Belakangan ketika suami sehat dan bisa berjalan meski masih lumpuh separuh badannya karena stroke bermaksud menebus kembali kebun yang dijaminkan namun justru ditolak dan upaya ke pihak desa juga diabaikan. 

 

“Oleh pihak desa saya malah diminta mengumpulkan atau menghadirkan yang bersangkutan di balai desa. Akan tetapi saya yang menjadi korban justru tidak diajak bicara,” keluhnya.

 

Belakangan dirinya baru mengetahui kalau kebun miliknya telah dijual ke perangkat desa oleh anak dari yang meminjami uang dan diduga juga atas peran dari kepala desa yang saat itu menjabat sesuai dengan keterangan pembeli tanah.

Baca Juga :  Dinsos Kabupaten Madiun Berikan Bantuan Bagi 10 KPM Graduasi Mandiri di Kecamatan Kare

 

“Di  Balai Desa saya hanya bisa menangis niatnya mau menyelesaikan masalah justru diabaikan malah tanah dijual murah Rp 56 juta,” beber Warsini sembab.

 

Ia awalnya tidak ingin mempermasalahkan siapapun asal kebun miliknya bisa kembali dan membayar utang yang disesuaikan dengan nilai uang sekarang atau pantas agar persoalan selesai namun justru malah menemui masalah.

 

“Saya orang miskin punya tanah satu-satunya dari warisan orang tua dijual orang, saya tidak paham hukum dan tidak ada yang membela nasib saya. Akhirnya saya dibantu pengacara gratis,” katanya.

 

Dikin/Red

Berita Terkait

Deputi IV Kemenko Polkam Tinjau Pospam Ops Ketupat Semeru 2025 di Madiun
Kapolda Jatim Tinjau Pos Pam Dumpil, Kapolres Madiun Pastikan Kesiapan Pengamanan Mudik
Aduannya Dihentikan Penyidik, Pengasuh Ponpes Karangtengah Gugat PMH Kasat Reskrim dan Kapolres Demak
Kapolsek Muntilan Paparkan Rencana Pengamanan Malam Takbir
Peringatan Nuzulul Qur’an di Mushola Nurul Hikmah Berlangsung Khidmat
Polres Demak Siagakan Tim Pengurai Arus Mudik
Mulai 8 April 2025 Pemprov Jateng Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan dan Denda
Hentikan Fitnah! Sengketa Tanah Pematang Kelang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap

Berita Terkait

Kamis, 27 Maret 2025 - 23:08 WIB

Deputi IV Kemenko Polkam Tinjau Pospam Ops Ketupat Semeru 2025 di Madiun

Kamis, 27 Maret 2025 - 23:02 WIB

Kapolda Jatim Tinjau Pos Pam Dumpil, Kapolres Madiun Pastikan Kesiapan Pengamanan Mudik

Kamis, 27 Maret 2025 - 22:56 WIB

Aduannya Dihentikan Penyidik, Pengasuh Ponpes Karangtengah Gugat PMH Kasat Reskrim dan Kapolres Demak

Rabu, 26 Maret 2025 - 22:44 WIB

Kapolsek Muntilan Paparkan Rencana Pengamanan Malam Takbir

Rabu, 26 Maret 2025 - 22:25 WIB

Peringatan Nuzulul Qur’an di Mushola Nurul Hikmah Berlangsung Khidmat

Senin, 24 Maret 2025 - 16:45 WIB

Mulai 8 April 2025 Pemprov Jateng Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan dan Denda

Minggu, 23 Maret 2025 - 20:55 WIB

Hentikan Fitnah! Sengketa Tanah Pematang Kelang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap

Minggu, 23 Maret 2025 - 20:00 WIB

Pasar Bodren Desa Sidorejo Kecamatan Tirto Diduga Tak Berizin Berdiri di Lahan Pengairan

Berita Terbaru