Merasa Tidak Adil, Keluarga Korban Pembunuhan Mengadu ke Kapolda Jawa Tengah

- Jurnalis

Senin, 4 Maret 2024 - 07:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keluarga korban pembunuhan di Tegal mengadu ke Polda Jateng, 

TRIBUNCHANNEL.COM – Tegal – Polres Tegal meringkus 1 orang terduga pelaku pembunuhan dengan motiv tawuran antar geng (kelompok) di Ds.Kertasari, Dukuh Pondok Jati Kec. Suradadi, Tegal, Jawa Tengah Sekira pukul 3 : 00.pagi Rabu 07/02/24.

 

Tawuran antar geng ini sempat terekam CCTV warga, terlihat tiga kendaraan bermotor saling kejar – kejaran dengan mengacungkan senjata tajam berjumlah kurang lebih 9 orang dengan satu motor bonceng tiga orang.

 

Hal ini sesuai keterangan Penyidik PPA Polres Tegal Arif kepada keluarga korban yang diantaranya ayah korban Darno di ruang Kanit PPA Polres Tegal Sabtu 02/03/24.

 

“Memang menurut terduga pelaku ini berjumlah tiga orang dan korban enam orang, awalnya korban mengejar pelaku dan di titik tertentu pelaku berhenti sambil menunggu korban yang mengejarnya saat korban melintas itulah pelaku membacok korban (DP 19 th)” tutur Arief.

Baca Juga :  Keluarga Korban Pembunuhan Berharap Polres Tegal Usut Tuntas Pelaku

 

Keterangan ini sangat sesuai dengan apa yang terekam CCTV warga yang sudah dicopy oleh keluarga korban yakni paman korban Santoso.

 

Namun keterangan terduga pelaku kepada penyidik Polres Tegal sangat berbeda dengan rekaman CCTV warga.

 

“Rekaman CCTV warga sangat jelas terlihat setelah korban terjatuh dari motor karena dibacok korban dikeroyok oleh tiga pelaku, mengapa Penyidik tidak menerapkan pasal pengeroyokan kepada tiga orang terduga pelaku. Seharusnya terduga pelakunya berjumlah tiga orang bukan hanya satu orang yang ditahan, “ungkap Santoso Minggu 03/03/24 dirumahnya.

 

Lanjut Santoso, bahkan yang harus ditahan itu delapan orang terdiri dari pihak terduga pelaku tiga orang dan lima orang pihak korban karena mereka semua membawa senjata tajam yang dapat dijerat undang – undang darurat no. 12 tahun 1951 pasal 2″.

Baca Juga :  Acara Megah SEKBER TKN Prabowo Gibran di Jepara Tercabik Oleh Tragedi Perencanaan

 

“Kami merasa penetapan tersangka dan penahanan terhadap satu orang terduga pelaku pembunuhan tidak adil karena terduga pelakunya lebih dari satu orang, oleh karenanya kami memohon perlindungan hukum kepada Kapolda Jawa Tengah agar membuka kasus ini terang benderang, “tandas Santoso.

 

“Bahkan diantara teman – teman korban ada yang menjadi provokator yang memaksa lima orang temannya ikut tawuran termasuk korban DP, provokator berinisial S seharusnya ditahan karena membawa sajam dan menjadi otak terjadinya perkelahian antar geng ini, “pungkas Santoso.

 

Dikin/Red

Berita Terkait

Dandim dan Kapolres Batang Dampingi Bupati Tinjau Rest Area 379
Jelang Lebaran, Polres Kendal Perkuat Pengamanan di Rest Area 391A
Deputi IV Kemenko Polkam Tinjau Pospam Ops Ketupat Semeru 2025 di Madiun
Kapolda Jatim Tinjau Pos Pam Dumpil, Kapolres Madiun Pastikan Kesiapan Pengamanan Mudik
Aduannya Dihentikan Penyidik, Pengasuh Ponpes Karangtengah Gugat PMH Kasat Reskrim dan Kapolres Demak
Kapolsek Muntilan Paparkan Rencana Pengamanan Malam Takbir
Peringatan Nuzulul Qur’an di Mushola Nurul Hikmah Berlangsung Khidmat
Polres Demak Siagakan Tim Pengurai Arus Mudik

Berita Terkait

Jumat, 28 Maret 2025 - 20:57 WIB

Dandim dan Kapolres Batang Dampingi Bupati Tinjau Rest Area 379

Jumat, 28 Maret 2025 - 09:06 WIB

Jelang Lebaran, Polres Kendal Perkuat Pengamanan di Rest Area 391A

Kamis, 27 Maret 2025 - 23:08 WIB

Deputi IV Kemenko Polkam Tinjau Pospam Ops Ketupat Semeru 2025 di Madiun

Kamis, 27 Maret 2025 - 23:02 WIB

Kapolda Jatim Tinjau Pos Pam Dumpil, Kapolres Madiun Pastikan Kesiapan Pengamanan Mudik

Kamis, 27 Maret 2025 - 22:56 WIB

Aduannya Dihentikan Penyidik, Pengasuh Ponpes Karangtengah Gugat PMH Kasat Reskrim dan Kapolres Demak

Rabu, 26 Maret 2025 - 22:25 WIB

Peringatan Nuzulul Qur’an di Mushola Nurul Hikmah Berlangsung Khidmat

Selasa, 25 Maret 2025 - 13:44 WIB

Polres Demak Siagakan Tim Pengurai Arus Mudik

Senin, 24 Maret 2025 - 16:45 WIB

Mulai 8 April 2025 Pemprov Jateng Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan dan Denda

Berita Terbaru