Miras Ciu Tidak Menguntungkan Negara, Jadi Bukan Tipiring

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 22 April 2024 - 11:37 WIB

Ikuti Medsos Kami :

instagram youtube tiktok
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti kemasan botol miras ciu yang dibeli di wilayah Kecamatan pedurungan Kota Semarang, Senin 22/4/2024.

TRIBUNCHANNEL.COM – Kota Semarang – Menanggapi viralnya beberapa media oline yang memberitakan terkait maraknya peredaran Miras Ciu di Provinsi Jawa Tengah, khususnya di wilayah Hukum Polsek Pedurungan Kota Semarang beberapa hari lalu,

 

Pada hari Senin 22/4/2024 Ketua (SWI) Sekber Wartawan Indonesia Provinsi Jawa Tengah Suroto Anto Saputro ikut angkat bicara bahwa Miras Ciu memang tidak menguntungkan negara, jadi saya sangat mendukung Polres Kota Tasikmalaya, kalau Miras Ciu bukan Tindak Pidana Ringan (Tipiring)

 

Pasalnya, dilansir dari pemberitaan media online news.detik.com pada hari minggu 23/1/2022. Bahwa Polisi Kota Tasikmalaya tidak menjerat pelaku Pengedar Miras Ciu dengan tindak pidana ringan (tipiring), namun menerapkan pelanggaran Undang-Undang pangan. Dan tiga pelaku  ditahan di Mapolres Tasikmalaya Kota.

 

Selain itu, polisi juga memasang garis polisi di rumah yang dijadikan untuk peredaran Miras Ciu. Kepala Urusan Bina Operasi Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota Iptu Ridwan Budiarta mengatakan, para tersangka kasus pengemasan atau peredaran Miras Ciu, pihaknya menjerat dengan Pasal 204 ayat 1 KUHP dan atau UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga :  Menpora Ario Dito: Penyelenggaraan PON XXI Sumut Tidak Kalah Dari Olimpiade

 

“Karena tersangka telah melakukan dugaan tindak pidana menjual, menawarkan, menerima atau membagikan barang. Sedang diketahuinya barang tersebut berbahaya bagi jiwa dan kesehatan, “jelas Ridwan 

 

Sementara, Ketua SWI Jateng menanggapi keterangan dari salah satu anggota Polsek Pedurungan yang pernah menyampaikan kepada awak media, bahwa kios Miras Ciu yang terletak di Kelurahan Muktiharjo Kidul Kecamatan Pedurungan Kota Semarang diduga milik saudara AJI akan ditindaklanjuti dengan Tindak Pidana Ringan (Tipiring), “ucap anggota Polsek Pedurungan kepada awak media.

 

Ketua SWI Jateng juga menjelaskan, bahwa pengemasan Miras Ciu tradisional dalam takaran gelas, botol plastik membuat harga jualnya murah. “Sehingga bisa terjangkau oleh anak-anak di bawah umur. Hal tersebut dinilai sangat membahayakan dan merusak generasi muda bangsa Indonesia, “jelasnya.

 

Dikatakannya, bahwa  pengemasan Miras Ciu layaknya air minum yang dikemas dalam botol, langkah itu tiada lain untuk mengelabui petugas, karena sepintas mirip air mineral. Apalagi ciu adalah minuman keras tradisional yang memiliki rupa bening. “Di-packing sedemikian rupa, kemasannya disamarkan seperti air mineral biasa. Ternyata di dalamnya minuman beralkohol, “kata Ketua SWI Jateng.

Baca Juga :  DPRD Provinsi Jateng Terima Kritik Mahasiswa atas Program Pemerintah

 

“Ketua SWI Jateng juga meminta kepada pihak-pihak terkait agar pengemasan, peredaran Miras Ciu segera ditindaklanjuti. “Karena tidak menguntungkan negara justru merusak generasi muda bangsa Indonesia, “pungkasnya.

 

Ditempat terpisah, menurut pemerhati Sekjen LSM AMPUH Ananda Sudono menegaskan, “Sesuai dengan Pasal 204 ayat 1 KUHP dan atau UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, (1) Barang siapa menjual, menawarkan, menyerahkan atau membagi-bagikan barang yang diketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan orang, padahal sifat berbahaya itu tidak diberi tahu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, “tegas Sudono.

 

“Maka atas dasar tersebut kami mendorong Aparat Penegak Hukum agar tidak lagi memberlakukan hukuman Tipiring bagi produsen maupun penjual Miras Ciu, “tutupnya.

(RED)

 

Berita Terkait

Dituding Selewengkan Dana BOSP Rp2,4 Miliar, Kepsek SMKN 1 Kalianda Buka Suara
Dugaan Aktivitas PETI Firman Pakaya Berjalan Lancar, Penertiban Jangan Tebang Pilih
Padang Panjang Ikuti Pembahasan Optimalisasi Aset dan BUMD Bersama Komisi II DPR RI
Porprov Sumbar XVI Dibuka, Padang Panjang Turunkan 174 Atlet di 24 Cabor
PS Pasbar Tahan Imbang Tanah Datar 1-1 di Porprov XVI Sumbar
Wako Hendri Arnis Tinjau Lokasi Kecelakaan, Perkuat Langkah Pencegahan untuk Keselamatan Pengguna Jalan
Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Ketua DPC GRIB Jaya Way Kanan Ajak Kader Rawat Persatuan Bangsa
Panggung Banjarmasin Berhasil Ditaklukkan, My One Band Siap Lanjut ke Palangkaraya

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:31 WIB

Dituding Selewengkan Dana BOSP Rp2,4 Miliar, Kepsek SMKN 1 Kalianda Buka Suara

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:19 WIB

Dugaan Aktivitas PETI Firman Pakaya Berjalan Lancar, Penertiban Jangan Tebang Pilih

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:51 WIB

Padang Panjang Ikuti Pembahasan Optimalisasi Aset dan BUMD Bersama Komisi II DPR RI

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:20 WIB

Porprov Sumbar XVI Dibuka, Padang Panjang Turunkan 174 Atlet di 24 Cabor

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:03 WIB

PS Pasbar Tahan Imbang Tanah Datar 1-1 di Porprov XVI Sumbar

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:41 WIB

Wako Hendri Arnis Tinjau Lokasi Kecelakaan, Perkuat Langkah Pencegahan untuk Keselamatan Pengguna Jalan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:40 WIB

Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Ketua DPC GRIB Jaya Way Kanan Ajak Kader Rawat Persatuan Bangsa

Selasa, 29 September 2026 - 18:50 WIB

Panggung Banjarmasin Berhasil Ditaklukkan, My One Band Siap Lanjut ke Palangkaraya

Berita Terbaru