Miras Ciu Tidak Menguntungkan Negara, Jadi Bukan Tipiring

- Jurnalis

Senin, 22 April 2024 - 11:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti kemasan botol miras ciu yang dibeli di wilayah Kecamatan pedurungan Kota Semarang, Senin 22/4/2024.

TRIBUNCHANNEL.COM – Kota Semarang – Menanggapi viralnya beberapa media oline yang memberitakan terkait maraknya peredaran Miras Ciu di Provinsi Jawa Tengah, khususnya di wilayah Hukum Polsek Pedurungan Kota Semarang beberapa hari lalu,

 

Pada hari Senin 22/4/2024 Ketua (SWI) Sekber Wartawan Indonesia Provinsi Jawa Tengah Suroto Anto Saputro ikut angkat bicara bahwa Miras Ciu memang tidak menguntungkan negara, jadi saya sangat mendukung Polres Kota Tasikmalaya, kalau Miras Ciu bukan Tindak Pidana Ringan (Tipiring)

 

Pasalnya, dilansir dari pemberitaan media online news.detik.com pada hari minggu 23/1/2022. Bahwa Polisi Kota Tasikmalaya tidak menjerat pelaku Pengedar Miras Ciu dengan tindak pidana ringan (tipiring), namun menerapkan pelanggaran Undang-Undang pangan. Dan tiga pelaku  ditahan di Mapolres Tasikmalaya Kota.

 

Selain itu, polisi juga memasang garis polisi di rumah yang dijadikan untuk peredaran Miras Ciu. Kepala Urusan Bina Operasi Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota Iptu Ridwan Budiarta mengatakan, para tersangka kasus pengemasan atau peredaran Miras Ciu, pihaknya menjerat dengan Pasal 204 ayat 1 KUHP dan atau UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga :  Keadilan Kadang Tidur, Ini Komentar DR HJ Nurmalah, SH., MH., CLA (Pemerhati Perempuan dan Anak)

 

“Karena tersangka telah melakukan dugaan tindak pidana menjual, menawarkan, menerima atau membagikan barang. Sedang diketahuinya barang tersebut berbahaya bagi jiwa dan kesehatan, “jelas Ridwan 

 

Sementara, Ketua SWI Jateng menanggapi keterangan dari salah satu anggota Polsek Pedurungan yang pernah menyampaikan kepada awak media, bahwa kios Miras Ciu yang terletak di Kelurahan Muktiharjo Kidul Kecamatan Pedurungan Kota Semarang diduga milik saudara AJI akan ditindaklanjuti dengan Tindak Pidana Ringan (Tipiring), “ucap anggota Polsek Pedurungan kepada awak media.

 

Ketua SWI Jateng juga menjelaskan, bahwa pengemasan Miras Ciu tradisional dalam takaran gelas, botol plastik membuat harga jualnya murah. “Sehingga bisa terjangkau oleh anak-anak di bawah umur. Hal tersebut dinilai sangat membahayakan dan merusak generasi muda bangsa Indonesia, “jelasnya.

 

Dikatakannya, bahwa  pengemasan Miras Ciu layaknya air minum yang dikemas dalam botol, langkah itu tiada lain untuk mengelabui petugas, karena sepintas mirip air mineral. Apalagi ciu adalah minuman keras tradisional yang memiliki rupa bening. “Di-packing sedemikian rupa, kemasannya disamarkan seperti air mineral biasa. Ternyata di dalamnya minuman beralkohol, “kata Ketua SWI Jateng.

Baca Juga :  Aksi Bersih Lingkungan dan Penanaman Pohon Warnai Hari Lingkungan Hidup Sedunia di Kota Pekalongan

 

“Ketua SWI Jateng juga meminta kepada pihak-pihak terkait agar pengemasan, peredaran Miras Ciu segera ditindaklanjuti. “Karena tidak menguntungkan negara justru merusak generasi muda bangsa Indonesia, “pungkasnya.

 

Ditempat terpisah, menurut pemerhati Sekjen LSM AMPUH Ananda Sudono menegaskan, “Sesuai dengan Pasal 204 ayat 1 KUHP dan atau UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, (1) Barang siapa menjual, menawarkan, menyerahkan atau membagi-bagikan barang yang diketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan orang, padahal sifat berbahaya itu tidak diberi tahu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, “tegas Sudono.

 

“Maka atas dasar tersebut kami mendorong Aparat Penegak Hukum agar tidak lagi memberlakukan hukuman Tipiring bagi produsen maupun penjual Miras Ciu, “tutupnya.

(RED)

 

Berita Terkait

Membangun Moral Anak Bangsa, Aiptu Maryono Rutin Mengajar Ngaji di Desa
Inovasi Bhabinkamtibmas: Perpustakaan Keliling Tingkatkan Minat Baca Anak
Transparansi Bantuan RTLH Desa Tlogopakis Disorot, Penerima Bantuan Tidak Diberi Kwitansi
Nekad Bawa Sabu, Buruh di Pekalongan Ditangkap Polisi
Rapat Paripurna DPRD Kendal, Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
Rapat Pleno Pengurus SWI Jateng Memperkuat Kinerja Organisasi
Jaga Stamina Kesehatan, Anggota Laksanakan Olah Raga Setelah Apel Pagi
MK Gelar Sidang Gugatan Pilkada Jateng, Tim Luthfi-Yasin Optimis Menang

Berita Terkait

Minggu, 12 Januari 2025 - 10:42 WIB

Membangun Moral Anak Bangsa, Aiptu Maryono Rutin Mengajar Ngaji di Desa

Minggu, 12 Januari 2025 - 08:56 WIB

Inovasi Bhabinkamtibmas: Perpustakaan Keliling Tingkatkan Minat Baca Anak

Minggu, 12 Januari 2025 - 08:49 WIB

Transparansi Bantuan RTLH Desa Tlogopakis Disorot, Penerima Bantuan Tidak Diberi Kwitansi

Sabtu, 11 Januari 2025 - 19:00 WIB

Nekad Bawa Sabu, Buruh di Pekalongan Ditangkap Polisi

Sabtu, 11 Januari 2025 - 12:54 WIB

Rapat Paripurna DPRD Kendal, Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Jumat, 10 Januari 2025 - 21:36 WIB

Jaga Stamina Kesehatan, Anggota Laksanakan Olah Raga Setelah Apel Pagi

Jumat, 10 Januari 2025 - 15:18 WIB

MK Gelar Sidang Gugatan Pilkada Jateng, Tim Luthfi-Yasin Optimis Menang

Jumat, 10 Januari 2025 - 07:48 WIB

Inspektorat Diminta Segera Turun, Dugaan Main Mata Lelang Lahan Parkir Tri Lomba Juang Semarang

Berita Terbaru

Berita

Nekad Bawa Sabu, Buruh di Pekalongan Ditangkap Polisi

Sabtu, 11 Jan 2025 - 19:00 WIB