MKKS Lampura Tegas: Sekolah Tak Lagi Jual Seragam

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:03 WIB

Ikuti Medsos Kami :

instagram youtube tiktok
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua MKKS Lampung Utara Dukung SE Disdik: Sekolah Siap Serahkan Urusan Seragam ke Orang Tua

TRIBUNCHANNEL.COM-Lampung Utara – Surat Edaran Disdikbud Lampung Nomor 800/9/V.01/2026 yang melarang sekolah menjual seragam langsung direspons positif satuan pendidikan.

Kepala SMAN 1 Abung Semuli sekaligus Ketua MKKS SMA Lampung Utara, *Drs. H. Aruji Kartawinata, menyatakan pihaknya siap mematuhi aturan tersebut.

“Harapan sekolah dapat ikut mematuhi surat edaran dengan menyerahkan penentuan pakaian kepada orang tua siswa,” kata Aruji Kartawinata saat dikonfirmasi, Kamis (18/6/2026)

SE yang ditetapkan Kepala Disdikbud Lampung, Thomas Amirico,  pada 12 Juni 2026 itu menegaskan 4 poin utama:

Baca Juga :  Izin Miras Toko Rasa Baru di Lampura Mati Sejak Maret 2026.

Pertama: Seragam mengacu Permendikbudristek No 50 Tahun 2022, Jenis seragam resmi terdiri dari Pakaian Seragam Nasional, Seragam Pramuka, dan Seragam Khas Sekolah.

Kedua: Pengadaan seragam tanggung jawab orang tua/wali murid: “Sekolah tidak boleh mengatur, mewajibkan, dan/atau memberikan pembebanan kepada orang tua untuk membeli seragam sekolah baru,” bunyi poin 2 SE tersebut.

Ketiga: Dilarang kaitkan pembelian seragam dengan syarat daftar ulang: Administrasi siswa tidak boleh ditahan karena urusan seragam.

Keempat: Orang tua bebas beli di toko, koperasi, atau tempat lain: Orang tua dibebaskan menentukan tempat pembelian seragam sekolah.

Baca Juga :  Kehilangan Dompet Berisi Sejumlah Uang dan Dokumen Penting. Warga Bandar Abung Lapor ke Polsek.

Aruji Kartawinata menambahkan, MKKS Lampung Utara telah mensosialisasikan SE ini ke seluruh SMA di wilayahnya. Tujuannya agar tidak ada lagi keluhan orang tua soal harga seragam yang tidak wajar.

“Kami akan pastikan semua anggota MKKS satu suara. Tidak ada lagi sekolah yang jual seragam,” tegasnya.

Disdikbud Lampung sendiri menegaskan akan menjatuhkan sanksi bagi sekolah yang terbukti melanggar SE. Masyarakat diminta melapor jika masih ada sekolah yang memaksa beli seragam di tempat tertentu.

Darwis/red

Berita Terkait

Kadis BPBD Lampura Turun Langsung Salurkan Air Bersih untuk Peserta Kemah di Bandar Abung
Bupati bersama Kapolres Lampung Utara Hadir, Pramuka Hebat Generasi Berkarakter.
Disambut Silat dan Payung Adat, Bupati Hamartoni Buka Dianpinru-Dianpinsat di Bandar Abung.
Ferry Arif Ajak Warga Meriahkan Maragunta Cap Satu, Semarak HUT ke-27 Desa Putra Buyut
Sambut Ribuan Pramuka, BPBD Lampura Salurkan Air Bersih ke Bandar Abung
Matangkan Pengamanan Dianpinru-Dianpinsat, Kades Bandar Abung Audiensi dengan Kapolres Lampung Utara
Antrean BBM SPBU Pernah Diduga Jadi Pemicu Kecelakaan Truk, Warga Resah Minta Ditertibkan
Dugaan Mark-Up Rp9,9 Miliar Anggaran Swakelola Bapenda Lampung Timur Selama 2 Tahun Disorot

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 05:14 WIB

Kadis BPBD Lampura Turun Langsung Salurkan Air Bersih untuk Peserta Kemah di Bandar Abung

Jumat, 9 Oktober 2026 - 23:04 WIB

Bupati bersama Kapolres Lampung Utara Hadir, Pramuka Hebat Generasi Berkarakter.

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:51 WIB

Disambut Silat dan Payung Adat, Bupati Hamartoni Buka Dianpinru-Dianpinsat di Bandar Abung.

Jumat, 9 Oktober 2026 - 10:22 WIB

Ferry Arif Ajak Warga Meriahkan Maragunta Cap Satu, Semarak HUT ke-27 Desa Putra Buyut

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:17 WIB

Sambut Ribuan Pramuka, BPBD Lampura Salurkan Air Bersih ke Bandar Abung

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:04 WIB

Matangkan Pengamanan Dianpinru-Dianpinsat, Kades Bandar Abung Audiensi dengan Kapolres Lampung Utara

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:56 WIB

Antrean BBM SPBU Pernah Diduga Jadi Pemicu Kecelakaan Truk, Warga Resah Minta Ditertibkan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:30 WIB

Dugaan Mark-Up Rp9,9 Miliar Anggaran Swakelola Bapenda Lampung Timur Selama 2 Tahun Disorot

Berita Terbaru