Nekad Transaksi Narkoba, Dua Warga Semarang Ditangkap Polisi

- Jurnalis

Senin, 19 Februari 2024 - 12:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Demak Polda Jateng gelar konferensi Pers kasus Narkoba

TRIBUNCHANNEL.COM – Demak – Satuan Reserse Narkoba Polres Demak mengamankan dua pengguna narkoba jenis sabu, masing-masing pria inisial DW (41) dan RF (36) warga Kota Semarang. Keduanya pun ditetapkan sebagai tersangka.

 

“Mereka pemakai narkoba dan sudah kami amankan beserta barang bukti,” kata Kasat Res Narkoba Polres Demak AKP Tri Cipto saat gelar perkara, Senin (19/2/2024).

 

Tri Cipto mengatakan, keduanya diamankan di lokasi yang sama saat transaksi narkoba di Tugu Sriwulan Bersatu, Jalan Sunan Kalijaga Baru, Desa Sriwulan, Kecamatan Sayung, Demak.

Kedua tersangka ditangkap setelah polisi menerima informasi bahwa ditempat tersebut sering digunakan untuk transaksi narkoba dengan cara bayar ditempat atau COD maupun menaruh barang di suatu tempat.

Baca Juga :  Kapolres Demak Lakukan Pengecekan, Pastikan Pelayanan Maksimal

 

“Petugas awalnya curiga dengan kedua tersangka yang mondar mandir mencari barang dengan melihat handphone mereka. Saat itu petugas segera melakukan penangkapan dan menggeledah handphone tersangka. Dari petunjuk pesan whatsapp penjual, petugas menemukan satu bungkus sabu” ungkapnya.

 

Dari kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus klip kecil berisi narkoba seberat 1 gram, 1 buah potongan solasi hitam, 1 buah potongan solasi putih, 1 unit handphone dan 1 unit sepeda motor Kawasaki Ninja.

Baca Juga :  Kapolres Demak Imbau Warga Gelar Takbiran di Masjid

 

“Keduanya dinyatakan positif sabu usai menjalani tes urine. Kami amankan tersangka beserta barang bukti yang di gunakan untuk transaksi narkoba. Kami tetapkan kedua pelaku sebagai tersangka dan kami lakukan penyidikan untuk pengembangan kasus lebih lanjut,” ucapnya.

 

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 (2) jo pasal 112 (2) jo pasal 132 sub pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

“Atas perbuatannya tersangka diduga melanggar undang undang Nomor 35, Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka di ancam hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar,”pungkasnya.

 

Red

Berita Terkait

Dandim dan Kapolres Batang Dampingi Bupati Tinjau Rest Area 379
Jelang Lebaran, Polres Kendal Perkuat Pengamanan di Rest Area 391A
Deputi IV Kemenko Polkam Tinjau Pospam Ops Ketupat Semeru 2025 di Madiun
Kapolda Jatim Tinjau Pos Pam Dumpil, Kapolres Madiun Pastikan Kesiapan Pengamanan Mudik
Aduannya Dihentikan Penyidik, Pengasuh Ponpes Karangtengah Gugat PMH Kasat Reskrim dan Kapolres Demak
Kapolsek Muntilan Paparkan Rencana Pengamanan Malam Takbir
Peringatan Nuzulul Qur’an di Mushola Nurul Hikmah Berlangsung Khidmat
Polres Demak Siagakan Tim Pengurai Arus Mudik
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 28 Maret 2025 - 20:57 WIB

Dandim dan Kapolres Batang Dampingi Bupati Tinjau Rest Area 379

Jumat, 28 Maret 2025 - 09:06 WIB

Jelang Lebaran, Polres Kendal Perkuat Pengamanan di Rest Area 391A

Kamis, 27 Maret 2025 - 23:08 WIB

Deputi IV Kemenko Polkam Tinjau Pospam Ops Ketupat Semeru 2025 di Madiun

Kamis, 27 Maret 2025 - 23:02 WIB

Kapolda Jatim Tinjau Pos Pam Dumpil, Kapolres Madiun Pastikan Kesiapan Pengamanan Mudik

Kamis, 27 Maret 2025 - 22:56 WIB

Aduannya Dihentikan Penyidik, Pengasuh Ponpes Karangtengah Gugat PMH Kasat Reskrim dan Kapolres Demak

Rabu, 26 Maret 2025 - 22:25 WIB

Peringatan Nuzulul Qur’an di Mushola Nurul Hikmah Berlangsung Khidmat

Selasa, 25 Maret 2025 - 13:44 WIB

Polres Demak Siagakan Tim Pengurai Arus Mudik

Senin, 24 Maret 2025 - 16:45 WIB

Mulai 8 April 2025 Pemprov Jateng Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan dan Denda

Berita Terbaru