Oknum ASN Kecamatan Ringinarum Jual Kavling di Lahan Pertanian, Pihak Terkait Diminta Tegas

- Jurnalis

Kamis, 16 Januari 2025 - 14:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah klavling dilahan pertanahan 23 unit milik oknum ASN Kecamatan Ringinarum

TRIBUNCHANNEL.COM – Kendal – Oknum ASN Kecamatan Ringinarum Kabupaten Kendal menjual tanah kavling lahan pertanian di Desa Wungurejo Kecamatan Ringinarum Kabupaten Kendal.

 

Saat ditemui R selaku penjual Kavling mengaku kerja sebagai ASN di Kecamatan Ringinarum bagian pemerintahan, Ia mengaku bahwa tanah kavling yang dijual statusnya masih lahan hijau, ” Lahan itu masih hijau mas, nanti sertifikatnya bisa kita pecah dari 5 dulu,, “kata R.

 

“Ada yang sudah laku 1 kavling dibayar lunas dan ada 3 kavling baru membayar DP, “imbuhnya.

Baca Juga :  Serah Terima Jabatan Bupati Asahan, Wagub Sumut Surya Ajak Selaraskan Pembangunan Pemkab dan Pemprov

 

Ketua DPW SWI Jateng Suroto Anto Saputro menyampaikan, ” Pemkab dan APH Kendal harus tegas terhadap oknum ASN yang menjual Kavling diatas lahan pertanian karena Penjualan kavling di lahan pertanian dilarang berdasarkan Undang-undang (UU) dan dapat dikenakan pidana, “ucapnya.

 

Undang-undang yang mengatur 

UU Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman

 

UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Hukum Agraria Nasional

 

UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

 

Larangan menjual kavling di lahan pertanian

Baca Juga :  Kasus Direktur PT Dua Jangkar, Kuasa Hukum : Surat Dakwaan Harus Dibatalkan Tidak Memenuhi Syarat Material

 

Badan usaha yang membangun lingkungan siap bangun dilarang menjual kavling tanah matang tanpa rumah 

 

Lahan pertanian pangan berkelanjutan dilindungi dan dilarang dialihfungsikan.

 

Hal ini jika dibiarkan akan berakibat menyempitnya lahan pertanian di Kabupaten Kendal karena ulah oknum oknum yang tidak bertanggung jawab. Kades juga jangan seenaknya  memberikan ijin untuk penjualan tanah kavling di lahan pertanian, ” ujarnya.

 

Berdasarkan uraian diatas tidak ada lagi alasan Pemda dan APH Kendal untuk tidak menindak tegas Oknum ASN tersebut.

 

Red

Berita Terkait

Dukung 100 Hari Kerja Bupati, PUPR Kabupaten Madiun Bangun Saluran Irigasi
LCKI Minta Polres Blora Tangkap dan Penjarakan Pemberi Uang Yang Diduga Bisnis BBM Ilegal
Progres Surplus Dari Schedule PUPR Kabupaten Madiun Tak Rugi Punya Rekanan CV. Wisanggeni
SMPN 12 Kota Pekalongan Diduga Ada Pungutan Uang Kelulusan 150 Ribu
Rapat Paripurna DPRD Kendal, Bupati Serahkan Buku LKPD
Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi, Ada Apa Dengan Polsek Suradadi Tegal
Satlantas Polres Kendal Imbau Wajib Pajak Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Motor 2025
SWI Mengucapkan Selamat Kepada Ketua Dewan Pers dan Komisioner Periode 2025 – 2028

Berita Terkait

Minggu, 25 Mei 2025 - 21:06 WIB

Dukung 100 Hari Kerja Bupati, PUPR Kabupaten Madiun Bangun Saluran Irigasi

Minggu, 25 Mei 2025 - 14:41 WIB

LCKI Minta Polres Blora Tangkap dan Penjarakan Pemberi Uang Yang Diduga Bisnis BBM Ilegal

Minggu, 25 Mei 2025 - 14:01 WIB

Progres Surplus Dari Schedule PUPR Kabupaten Madiun Tak Rugi Punya Rekanan CV. Wisanggeni

Minggu, 25 Mei 2025 - 07:09 WIB

SMPN 12 Kota Pekalongan Diduga Ada Pungutan Uang Kelulusan 150 Ribu

Jumat, 23 Mei 2025 - 23:03 WIB

Rapat Paripurna DPRD Kendal, Bupati Serahkan Buku LKPD

Rabu, 21 Mei 2025 - 16:04 WIB

Satlantas Polres Kendal Imbau Wajib Pajak Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Motor 2025

Kamis, 15 Mei 2025 - 21:50 WIB

SWI Mengucapkan Selamat Kepada Ketua Dewan Pers dan Komisioner Periode 2025 – 2028

Minggu, 11 Mei 2025 - 16:37 WIB

Pengkab PBSI Kendal Periode 2025-2029 Resmi Dilantik

Berita Terbaru

Berita

Rapat Paripurna DPRD Kendal, Bupati Serahkan Buku LKPD

Jumat, 23 Mei 2025 - 23:03 WIB