Ombudsman RI Dorong Penguatan Pengawas Ketenagakerjaan Jelang Pembayaran THR 2026

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 24 Februari 2026 - 07:21 WIB

Ikuti Medsos Kami :

instagram youtube tiktok
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pimpinan Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng

TRIBUNCHANEL.COM-Jakarta-Ombudsman RI menilai pengawasan pemerintah terhadap pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi pekerja swasta masih belum berjalan optimal. Dalam kurun waktu 2023 hingga 2025, tercatat sedikitnya 652 pengaduan pekerja terkait maladministrasi distribusi THR yang belum seluruhnya dituntaskan oleh pemerintah.

Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, menegaskan perlunya perbaikan menyeluruh agar persoalan serupa tidak kembali terulang menjelang pembayaran THR Keagamaan tahun 2026. Hal tersebut disampaikannya di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Jumat (21/2/2026).

“Untuk mengantisipasi agar masalah ini tidak terus berulang, kami meminta Kementerian Ketenagakerjaan dan pemerintah daerah menyusun kerangka pengawasan yang komprehensif, serta menindaklanjuti seluruh pengaduan secara konsisten dan tuntas. Mulai dari menyelesaikan pengaduan yang menjadi ‘utang’ tahun-tahun sebelumnya hingga membenahi akar persoalan sistemik,” ujar Robert.

Ombudsman RI mencatat, ketidakpatuhan perusahaan dalam pembayaran THR merupakan masalah yang terus berulang setiap tahun. Oleh karena itu, Kemnaker dan pemerintah daerah diminta menegaskan penerapan sanksi bagi perusahaan yang melanggar ketentuan. Selain penindakan, pemerintah juga didorong menyusun langkah-langkah antisipatif, khususnya di kawasan industri seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Banten.

Baca Juga :  Cinta Tak Pernah Pudar, DanzQ Rilis Single Baru “Tak Lekang Oleh Waktu”

Selain penegakan sanksi, penguatan kapasitas Pengawas Ketenagakerjaan juga menjadi sorotan utama. Robert menilai kualitas, kuantitas, dan integritas pengawas sangat menentukan efektivitas perlindungan hak pekerja. “Tidak hanya penambahan personel, tetapi juga diperlukan proses sistematis untuk meningkatkan kemampuan pengawas dalam menegakkan norma pembayaran THR,” tegasnya.

Aspek lain yang dinilai krusial adalah integrasi pos pengaduan THR. Ombudsman RI mendorong Kemnaker membuka ruang sinergi proses bisnis Posko THR hingga ke tingkat daerah. Langkah ini dinilai penting untuk menjamin efektivitas penanganan pengaduan serta memberikan kepastian layanan bagi pekerja yang memperjuangkan hak normatifnya.

Baca Juga :  REISCHA ALANA Suguhkan Ballad Hangat tentang Rindu dan Kenangan Lewat "Almost Home Again"

“THR Keagamaan adalah hak normatif pekerja. Maladministrasi dalam pendistribusiannya jelas mencederai keadilan dan hubungan industrial yang sehat. Pemerintah wajib memastikan pengawasan berjalan efektif dan menyeluruh, termasuk kepastian waktu, bentuk, serta mekanisme pembayaran THR tanpa diskriminasi dan penundaan,” pungkas Robert.

Menjelang pembayaran THR Keagamaan 2026, Ombudsman RI bersama Kemnaker dan sejumlah pemerintah daerah akan kembali membuka Posko THR Keagamaan. Kegiatan ini menjadi bagian dari pengawasan pelayanan publik di bidang ketenagakerjaan melalui inspeksi mendadak ke perusahaan, koordinasi kelembagaan, serta monitoring penyelesaian pengaduan sebagai langkah pencegahan maladministrasi.

Sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik, Ombudsman RI juga mengajak masyarakat untuk aktif melapor apabila mengalami atau menyaksikan maladministrasi dalam pembayaran THR Keagamaan, demi memastikan perlindungan hak pekerja dapat terwujud secara nyata.

Slamet/Red

Berita Terkait

Terinspirasi Cerita Followers, The Maira Tuangkan Kisah Cinta Terpendam Lewat “Cinta Dalam Diam”
Kaisa Rayakan Momen Spesial Lewat Single “Selamat Ulang Tahun”
Disdikbud Lampung Raih Apresiasi Pendidikan Antikorupsi 2026
Alisha Syauqina Gunawan Hadiri Indonesian Television Awards, Dikaitkan dengan Management Arya Saloka dan Prilly Latuconsina
Didin Marlin Masuk Nominasi AMI Awards 2026 Lewat Karya Sappo’na Sumange’ Mabali
Laras Gartiana Tuangkan Kisah Penuh Makna Lewat “Cuma Aku yang Rasa”
Alisha Syauqina Lolos Seleksi OSIS, Asah Jiwa Kepemimpinan di Usia 15 Tahun
BGN Perketat Seleksi Juru Masak MBG: Wajib Sertifikat Kompetensi dan Paham SOP

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:08 WIB

Terinspirasi Cerita Followers, The Maira Tuangkan Kisah Cinta Terpendam Lewat “Cinta Dalam Diam”

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:54 WIB

Kaisa Rayakan Momen Spesial Lewat Single “Selamat Ulang Tahun”

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:26 WIB

Disdikbud Lampung Raih Apresiasi Pendidikan Antikorupsi 2026

Senin, 28 September 2026 - 17:31 WIB

Alisha Syauqina Gunawan Hadiri Indonesian Television Awards, Dikaitkan dengan Management Arya Saloka dan Prilly Latuconsina

Kamis, 24 September 2026 - 14:52 WIB

Didin Marlin Masuk Nominasi AMI Awards 2026 Lewat Karya Sappo’na Sumange’ Mabali

Minggu, 13 September 2026 - 15:02 WIB

Laras Gartiana Tuangkan Kisah Penuh Makna Lewat “Cuma Aku yang Rasa”

Minggu, 13 September 2026 - 06:18 WIB

Alisha Syauqina Lolos Seleksi OSIS, Asah Jiwa Kepemimpinan di Usia 15 Tahun

Sabtu, 12 September 2026 - 17:01 WIB

BGN Perketat Seleksi Juru Masak MBG: Wajib Sertifikat Kompetensi dan Paham SOP

Berita Terbaru