Pemkot Kelola Retribusi Parkir di Stadion Hoegeng

- Jurnalis

Sabtu, 4 Mei 2024 - 16:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tempat parkir kawasan olah raga yang ada di Stadion Hoegeng Iman Santoso Kota Pekalongan. 

TRIBUNCHANNEL.COM – Kota Pekalongan – Pada Tahun 2024 ini, Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dinas Pariwisata, Kebudayaan, dan Olahraga (Dinparbudpora) setempat mengorganisir dan bekerja sama dengan sejumlah pihak untuk melakukan pengelolaan retribusi parkir di Kawasan Olahraga yang ada di Stadion Hoegeng Iman Santoso Pekalongan. Hal ini terus disosialisasikan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekalongan Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

 

Kepala Dinparbudpora Kota Pekalongan, Sabaryo Pramono melalui Kepala Bidang Pemuda dan Olahraga, Endro Triyatmo menjelaskan bahwa, di Tahun 2024 ini, ada pengelolaan parkir di Kawasan Stadion Hoegeng Kota Pekalongan yang selama ini sebelumnya belum tertata dengan baik. Sehingga, dengan adanya Perda Nomor 8 Tahun 2023, maka penataan parkir di kawasan olahraga Stadion Hoegeng bisa lebih rapi dan tertata baik. Hal ini juga untuk mengurangi parkir liar dan  mendukung Capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pekalongan.

Baca Juga :  Setelah Restorasi, Mess Sempurna Berastagi Jadi Destinasi Penginapan Favorit

 

“Tahapan-tahapan sosialisasi sudah kami lakukan kepada masyarakat sekitar yang memakai fasilitas Stadion Hoegeng seperti KONI, komunitas-komunitas olahraga yang ada di Stadion Hoegeng, termasuk Asosiasi Sepak Bola, “ucapnya.

 

Endro menyebutkan, untuk target PAD dari capaian parkir di Stadion Hoegeng Tahun 2024 sebesar Rp100 juta. Untuk pelaksanaan penarikan parkir ini juga bekerjasama dengan warga setempat sebagai juru parkir dengan sistem bagi hasil. Berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2023, tarif retribusi parkir di Kawasan Stadion Hoegeng Pekalongan yakni Rp1.000/sekali parkir untuk sepeda dan becak, Rp2.000 untuk sepeda motor, mobil atau roda empat Rp5.000, bus atau truk dan kereta wisata Rp20.000.

Baca Juga :  50 Anggota DPRD Kendal Dari 10 Partai Resmi Dilantik

 

“Ada karcis parkirnya, bahkan tarif parkir sesuai Perda ini sudah kami laksanakan sejak pertandingan bola antara Persip versus Persipu FC Jakarta pada Minggu, 21 April 2024, “pungkasnya. 

 

Red

Berita Terkait

Polres Kendal Resmi Launching Gugus Tugas Polri Untuk Dukung Ketahanan Pangan
Santun Tapi Tegas, Pasangan Nomor 02 Jadi Sorotan di Debat Final Pilkada Deli Serdang
Calon Ketua Karang Taruna Kabupaten Bogor Terkuat Amdin Nukliri
DPRD Kabupaten Pekalongan Sampaikan Jawaban Pendapat Bupati Terhadap Dua Raperda
Pj Bupati Madiun Lakukan Penyerahan Sertifikat Elektronik Hasil Pelepasan Kawasan Hutan
Hendry Ch. Bangun Tidak Punya Legal Standing, Surat AHU PWI Diblokir
Diseminasi Audit Kasus Stunting, Pemkot Dorong Stakeholder Terus Fokus 4 Kelompok Sasaran
Peringati HKN 2024, Dinkes Fasilitasi Kelas Parenting Anak Inklusi SKB

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 09:43 WIB

Polres Kendal Resmi Launching Gugus Tugas Polri Untuk Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 21 November 2024 - 09:36 WIB

Santun Tapi Tegas, Pasangan Nomor 02 Jadi Sorotan di Debat Final Pilkada Deli Serdang

Kamis, 21 November 2024 - 09:28 WIB

Calon Ketua Karang Taruna Kabupaten Bogor Terkuat Amdin Nukliri

Rabu, 20 November 2024 - 13:32 WIB

DPRD Kabupaten Pekalongan Sampaikan Jawaban Pendapat Bupati Terhadap Dua Raperda

Rabu, 20 November 2024 - 10:47 WIB

Pj Bupati Madiun Lakukan Penyerahan Sertifikat Elektronik Hasil Pelepasan Kawasan Hutan

Senin, 18 November 2024 - 08:33 WIB

Diseminasi Audit Kasus Stunting, Pemkot Dorong Stakeholder Terus Fokus 4 Kelompok Sasaran

Senin, 18 November 2024 - 08:28 WIB

Peringati HKN 2024, Dinkes Fasilitasi Kelas Parenting Anak Inklusi SKB

Senin, 18 November 2024 - 08:19 WIB

Tingkatkan Perilaku Sanitasi-Higiene Masyarakat, Dinkes Lakukan Verifikasi STBM di Kelurahan Bandengan

Berita Terbaru