Pemkot Kelola Retribusi Parkir di Stadion Hoegeng

- Jurnalis

Sabtu, 4 Mei 2024 - 16:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tempat parkir kawasan olah raga yang ada di Stadion Hoegeng Iman Santoso Kota Pekalongan. 

TRIBUNCHANNEL.COM – Kota Pekalongan – Pada Tahun 2024 ini, Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dinas Pariwisata, Kebudayaan, dan Olahraga (Dinparbudpora) setempat mengorganisir dan bekerja sama dengan sejumlah pihak untuk melakukan pengelolaan retribusi parkir di Kawasan Olahraga yang ada di Stadion Hoegeng Iman Santoso Pekalongan. Hal ini terus disosialisasikan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekalongan Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

 

Kepala Dinparbudpora Kota Pekalongan, Sabaryo Pramono melalui Kepala Bidang Pemuda dan Olahraga, Endro Triyatmo menjelaskan bahwa, di Tahun 2024 ini, ada pengelolaan parkir di Kawasan Stadion Hoegeng Kota Pekalongan yang selama ini sebelumnya belum tertata dengan baik. Sehingga, dengan adanya Perda Nomor 8 Tahun 2023, maka penataan parkir di kawasan olahraga Stadion Hoegeng bisa lebih rapi dan tertata baik. Hal ini juga untuk mengurangi parkir liar dan  mendukung Capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pekalongan.

Baca Juga :  Kwarcab Kota Pekalongan Boyong Dua Juara pada Event Jambore Daerah Tingkat Jateng 2024

 

“Tahapan-tahapan sosialisasi sudah kami lakukan kepada masyarakat sekitar yang memakai fasilitas Stadion Hoegeng seperti KONI, komunitas-komunitas olahraga yang ada di Stadion Hoegeng, termasuk Asosiasi Sepak Bola, “ucapnya.

 

Endro menyebutkan, untuk target PAD dari capaian parkir di Stadion Hoegeng Tahun 2024 sebesar Rp100 juta. Untuk pelaksanaan penarikan parkir ini juga bekerjasama dengan warga setempat sebagai juru parkir dengan sistem bagi hasil. Berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2023, tarif retribusi parkir di Kawasan Stadion Hoegeng Pekalongan yakni Rp1.000/sekali parkir untuk sepeda dan becak, Rp2.000 untuk sepeda motor, mobil atau roda empat Rp5.000, bus atau truk dan kereta wisata Rp20.000.

Baca Juga :  Jadi Anggota Dewan Termuda, Meutia Ingin Aspirasikan Ide Anak Muda

 

“Ada karcis parkirnya, bahkan tarif parkir sesuai Perda ini sudah kami laksanakan sejak pertandingan bola antara Persip versus Persipu FC Jakarta pada Minggu, 21 April 2024, “pungkasnya. 

 

Red

Berita Terkait

Dinas Kominfo Sumut Siap Bersinergi dengan Polda Atasi Kejahatan Siber
Polisi Sahabat Anak: Satlantas Polres Kendal Kenalkan Rambu Lalu Lintas Kepada Anak PAUD
Kilas Balik Kesuksesan PON XXI, PB PON XXI Wilayah Sumut Gelar Pameran Foto Saujana Arena Drama
Kasat Lantas Polres Demak Sosialisasi Kepengguna Jalan, Giat Simpatik Operasi Zebra Candi 2024
Korban Kebakaran Rumah di Desa Tanjungsari Mendapat Perhatian Dari Pemuda Pancasila PAC Weleri dan Rowosari
38 Personel Polres Demak Terima Penghargaan Dari Kapolres
Kenaikan Sabuk Jambon Siswa Rayon Harjosari Bawen, Harus Semangat Berlatih
Diduga Ada Gudang Untuk Penimbun Solar Ilegal Milik Yopi dan Nanda Anak Pensiunan Polisi, APH Harus Tegas

Berita Terkait

Rabu, 23 Oktober 2024 - 17:19 WIB

Dinas Kominfo Sumut Siap Bersinergi dengan Polda Atasi Kejahatan Siber

Rabu, 23 Oktober 2024 - 12:48 WIB

Polisi Sahabat Anak: Satlantas Polres Kendal Kenalkan Rambu Lalu Lintas Kepada Anak PAUD

Selasa, 22 Oktober 2024 - 16:23 WIB

Kilas Balik Kesuksesan PON XXI, PB PON XXI Wilayah Sumut Gelar Pameran Foto Saujana Arena Drama

Selasa, 22 Oktober 2024 - 16:17 WIB

Kasat Lantas Polres Demak Sosialisasi Kepengguna Jalan, Giat Simpatik Operasi Zebra Candi 2024

Selasa, 22 Oktober 2024 - 06:35 WIB

Korban Kebakaran Rumah di Desa Tanjungsari Mendapat Perhatian Dari Pemuda Pancasila PAC Weleri dan Rowosari

Minggu, 20 Oktober 2024 - 15:22 WIB

Kenaikan Sabuk Jambon Siswa Rayon Harjosari Bawen, Harus Semangat Berlatih

Minggu, 20 Oktober 2024 - 13:15 WIB

Diduga Ada Gudang Untuk Penimbun Solar Ilegal Milik Yopi dan Nanda Anak Pensiunan Polisi, APH Harus Tegas

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 21:24 WIB

Mafia Ngangsu Solar Subsidi Diduga Masih Eksis di SPBU 44.562.09 Candiroto, APH dan SBM Pertamina Kemana?

Berita Terbaru