Pemkot Kelola Retribusi Parkir di Stadion Hoegeng

- Jurnalis

Sabtu, 4 Mei 2024 - 16:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tempat parkir kawasan olah raga yang ada di Stadion Hoegeng Iman Santoso Kota Pekalongan. 

TRIBUNCHANNEL.COM – Kota Pekalongan – Pada Tahun 2024 ini, Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dinas Pariwisata, Kebudayaan, dan Olahraga (Dinparbudpora) setempat mengorganisir dan bekerja sama dengan sejumlah pihak untuk melakukan pengelolaan retribusi parkir di Kawasan Olahraga yang ada di Stadion Hoegeng Iman Santoso Pekalongan. Hal ini terus disosialisasikan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekalongan Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

 

Kepala Dinparbudpora Kota Pekalongan, Sabaryo Pramono melalui Kepala Bidang Pemuda dan Olahraga, Endro Triyatmo menjelaskan bahwa, di Tahun 2024 ini, ada pengelolaan parkir di Kawasan Stadion Hoegeng Kota Pekalongan yang selama ini sebelumnya belum tertata dengan baik. Sehingga, dengan adanya Perda Nomor 8 Tahun 2023, maka penataan parkir di kawasan olahraga Stadion Hoegeng bisa lebih rapi dan tertata baik. Hal ini juga untuk mengurangi parkir liar dan  mendukung Capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pekalongan.

Baca Juga :  PSP Pegandon Bantai Gabcila Kajen 3 - 0 di Tournamen MPC Pemuda Pancasila Cup 1

 

“Tahapan-tahapan sosialisasi sudah kami lakukan kepada masyarakat sekitar yang memakai fasilitas Stadion Hoegeng seperti KONI, komunitas-komunitas olahraga yang ada di Stadion Hoegeng, termasuk Asosiasi Sepak Bola, “ucapnya.

 

Endro menyebutkan, untuk target PAD dari capaian parkir di Stadion Hoegeng Tahun 2024 sebesar Rp100 juta. Untuk pelaksanaan penarikan parkir ini juga bekerjasama dengan warga setempat sebagai juru parkir dengan sistem bagi hasil. Berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2023, tarif retribusi parkir di Kawasan Stadion Hoegeng Pekalongan yakni Rp1.000/sekali parkir untuk sepeda dan becak, Rp2.000 untuk sepeda motor, mobil atau roda empat Rp5.000, bus atau truk dan kereta wisata Rp20.000.

Baca Juga :  Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak, Walikota Aaf Kukuhkan Relawan SAPA

 

“Ada karcis parkirnya, bahkan tarif parkir sesuai Perda ini sudah kami laksanakan sejak pertandingan bola antara Persip versus Persipu FC Jakarta pada Minggu, 21 April 2024, “pungkasnya. 

 

Red

Berita Terkait

Dandim dan Kapolres Batang Dampingi Bupati Tinjau Rest Area 379
Jelang Lebaran, Polres Kendal Perkuat Pengamanan di Rest Area 391A
Deputi IV Kemenko Polkam Tinjau Pospam Ops Ketupat Semeru 2025 di Madiun
Kapolda Jatim Tinjau Pos Pam Dumpil, Kapolres Madiun Pastikan Kesiapan Pengamanan Mudik
Aduannya Dihentikan Penyidik, Pengasuh Ponpes Karangtengah Gugat PMH Kasat Reskrim dan Kapolres Demak
Kapolsek Muntilan Paparkan Rencana Pengamanan Malam Takbir
Peringatan Nuzulul Qur’an di Mushola Nurul Hikmah Berlangsung Khidmat
Polres Demak Siagakan Tim Pengurai Arus Mudik

Berita Terkait

Jumat, 28 Maret 2025 - 20:57 WIB

Dandim dan Kapolres Batang Dampingi Bupati Tinjau Rest Area 379

Jumat, 28 Maret 2025 - 09:06 WIB

Jelang Lebaran, Polres Kendal Perkuat Pengamanan di Rest Area 391A

Kamis, 27 Maret 2025 - 23:08 WIB

Deputi IV Kemenko Polkam Tinjau Pospam Ops Ketupat Semeru 2025 di Madiun

Kamis, 27 Maret 2025 - 23:02 WIB

Kapolda Jatim Tinjau Pos Pam Dumpil, Kapolres Madiun Pastikan Kesiapan Pengamanan Mudik

Kamis, 27 Maret 2025 - 22:56 WIB

Aduannya Dihentikan Penyidik, Pengasuh Ponpes Karangtengah Gugat PMH Kasat Reskrim dan Kapolres Demak

Rabu, 26 Maret 2025 - 22:25 WIB

Peringatan Nuzulul Qur’an di Mushola Nurul Hikmah Berlangsung Khidmat

Selasa, 25 Maret 2025 - 13:44 WIB

Polres Demak Siagakan Tim Pengurai Arus Mudik

Senin, 24 Maret 2025 - 16:45 WIB

Mulai 8 April 2025 Pemprov Jateng Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan dan Denda

Berita Terbaru