Penutupan Perlintasan Liar Sepanjang Jalur Daop 7, Cegah Kecelakaan di Lintasan KA

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 12 Januari 2026 - 16:07 WIB

Ikuti Medsos Kami :

instagram youtube tiktok
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penutupan perlintasan liar merupakan langkah preventif yang sangat penting untuk melindungi keselamatan masyarakat sekaligus menjamin kelancaran dan keamanan perjalanan kereta api

TRIBUNCHANNEL.COM- Madiun – Perlintasan sebidang liar menjadi ancaman serius bagi keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan. Untuk menekan risiko kecelakaan, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun terus melakukan penutupan perlintasan tidak resmi di wilayah operasionalnya, termasuk langkah-langkah yang dijalankan sepanjang 2025 hingga awal 2026.
Penutupan perlintasan liar dilakukan secara berkelanjutan melalui program normalisasi jalur perkeretaapian.

Sepanjang tahun 2025, KAI Daop 7 Madiun tercatat telah menutup 15 titik perlintasan liar yang dinilai berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat serta operasional perjalanan kereta api.

Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk pencegahan dini untuk meminimalkan risiko kecelakaan.

Baca Juga :  Revitalisasi Pasar Dekon: Antara Harapan dan Kekwatiran

“Penutupan perlintasan liar merupakan langkah preventif yang sangat penting untuk melindungi keselamatan masyarakat sekaligus menjamin kelancaran dan keamanan perjalanan kereta api,” ujarnya.

Langkah tegas kembali dilakukan pada awal tahun ini. Pada Senin, (12/1), KAI Daop 7 Madiun berkolaborasi dengan Tim PAM dan Resort JR 7.3 Kertosono menutup perlintasan liar di Km 214+5/6 petak jalan Stasiun Kertosono–Sembung.

Perlintasan tersebut berada di Desa Kutorejo, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk.

Menurut Tohari, keberadaan perlintasan liar memiliki tingkat risiko yang sangat tinggi, terutama seiring meningkatnya frekuensi dan intensitas perjalanan kereta api.

Karena itu, penutupan perlintasan tidak resmi menjadi langkah mutlak guna mencegah potensi kecelakaan yang dapat menimbulkan korban jiwa maupun kerugian material.

Kebijakan penutupan tersebut selaras dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94 Ayat (1), yang mengamanatkan bahwa demi keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan, perlintasan sebidang yang tidak memiliki izin wajib ditutup.

Baca Juga :  Semarak Hari Bhayangkara ke-79, Polres Madiun Beri Penghargaan Kepada Generasi Muda Berprestasi

Berdasarkan data KAI Daop 7 Madiun, hingga saat ini terdapat 216 titik perlintasan sebidang di wilayah operasionalnya. Rinciannya terdiri dari 185 perlintasan teregister dijaga, 27 perlintasan teregister tidak dijaga, satu perlintasan tidak teregister (liar) dijaga, serta tiga perlintasan tidak teregister (liar) tidak dijaga.

KAI Daop 7 Madiun menegaskan penutupan perlintasan liar akan terus dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan sebagai bagian dari strategi peningkatan keselamatan transportasi nasional.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan perlintasan resmi yang telah dilengkapi rambu, palang pintu, dan penjagaan, serta senantiasa disiplin berlalu lintas demi keselamatan bersama,” tutup Tohari. (Hms)

Juned/Red

Berita Terkait

Dituding Selewengkan Dana BOSP Rp2,4 Miliar, Kepsek SMKN 1 Kalianda Buka Suara
Dugaan Aktivitas PETI Firman Pakaya Berjalan Lancar, Penertiban Jangan Tebang Pilih
Padang Panjang Ikuti Pembahasan Optimalisasi Aset dan BUMD Bersama Komisi II DPR RI
Kapolres Jombang Awali Tugas dengan Sowan Kiai Ponpes Darul Ulum Rejoso Peterongan
Porprov Sumbar XVI Dibuka, Padang Panjang Turunkan 174 Atlet di 24 Cabor
PS Pasbar Tahan Imbang Tanah Datar 1-1 di Porprov XVI Sumbar
Semarak Pembukaan Liga Unit Darul Ulum Jombang, Santri Diajak Jaga Kerukunan dan Sportivitas
Wako Hendri Arnis Tinjau Lokasi Kecelakaan, Perkuat Langkah Pencegahan untuk Keselamatan Pengguna Jalan

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:31 WIB

Dituding Selewengkan Dana BOSP Rp2,4 Miliar, Kepsek SMKN 1 Kalianda Buka Suara

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:19 WIB

Dugaan Aktivitas PETI Firman Pakaya Berjalan Lancar, Penertiban Jangan Tebang Pilih

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:51 WIB

Padang Panjang Ikuti Pembahasan Optimalisasi Aset dan BUMD Bersama Komisi II DPR RI

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:37 WIB

Kapolres Jombang Awali Tugas dengan Sowan Kiai Ponpes Darul Ulum Rejoso Peterongan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:20 WIB

Porprov Sumbar XVI Dibuka, Padang Panjang Turunkan 174 Atlet di 24 Cabor

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:03 WIB

PS Pasbar Tahan Imbang Tanah Datar 1-1 di Porprov XVI Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 16:54 WIB

Semarak Pembukaan Liga Unit Darul Ulum Jombang, Santri Diajak Jaga Kerukunan dan Sportivitas

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:41 WIB

Wako Hendri Arnis Tinjau Lokasi Kecelakaan, Perkuat Langkah Pencegahan untuk Keselamatan Pengguna Jalan

Berita Terbaru