PETI Ratatotok Meledak! Lahan Hutan Lindung Diduga Dikuasai Sekertaris Partai Besutan S P

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 21 Januari 2026 - 01:44 WIB

Ikuti Medsos Kami :

instagram youtube tiktok
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kesimpulan: Kader parpol dilarang mengelola tambang ilegal

TRIBUN CHANNEL – Mitra – Polemik dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Ratatotok terus mencuat dan menyita perhatian publik. Selasa 20/01/2026

Setelah sebelumnya viral kasus dugaan kepemilikan solar dan sianida, kini nama Dekker Mamusung, yang diketahui menjabat sebagai Sekretaris DPD Partai NasDem Minahasa Tenggara yang juga mantan wakil rakyat, kembali disorot.

Sorotan kali ini mengarah pada dugaan penipuan klaim kepemilikan lahan tambang yang disebut-sebut berada di atas eks konsesi PT Newmont, kawasan yang secara historis merupakan tanah warga Ratatotok dan sebagian masuk Hutan Lindung Rotan Hill.

Aktivis lingkungan dan agraria, yang meminta namanya disamarkan.sebut saja B K secara terbuka mengungkapkan kejanggalan tersebut dan mendesak aparat penegak hukum turun tangan.

“Lokasi yang diklaim sebagai milik pribadi itu sesungguhnya berada di atas eks lahan PT Newmont.

Secara hukum, itu bukan milik pribadi siapa pun,” tegas B K

Ia bahkan meminta Polda Sulawesi Utara mengusut tuntas status lahan yang kini diduga digunakan untuk aktivitas PETI.

Surat Lahan Berembos Newmont
B K mengaku memiliki pengalaman langsung saat pernah duduk bersama Dekker Mamusung membahas rencana masuknya investor tambang.

Baca Juga :  Laksanakan Gelar Karya dan Upacara Adat Tulude, Tamuntuan Sambangi SMU Negeri 1 Tahuna.

“Waktu itu dia memperlihatkan surat lahan. Tapi yang mengejutkan, semua surat berembos Newmont, bukan atas nama pribadi,” ungkapnya.

Fakta ini memperkuat dugaan bahwa klaim kepemilikan tersebut patut dipertanyakan secara hukum.

Lebih jauh, B K menyebut lokasi tersebut berada di kawasan Hutan Lindung Rotan Hill, yang secara tegas dilarang untuk aktivitas pertambangan, apalagi tanpa izin resmi.

Diduga Tidak Dikembalikan ke Warga
Menurut B K lahan tersebut awalnya milik warga Ratatotok yang dibebaskan oleh PT Newmont saat perusahaan tambang multinasional itu beroperasi.

Namun, sesuai ketentuan:
* Lahan eks tambang yang tidak lagi digunakan
* Harus dikembalikan ke warga atau negara
* Tidak boleh dikuasai secara pribadi

“Yang kami duga, lahan itu tidak pernah dikembalikan ke warga.

Statusnya justru disembunyikan dan kemudian diklaim sebagai milik pribadi untuk kepentingan tambang ilegal,” tegasnya

Ia menilai persoalan ini bukan sekedar konflik agraria, tetapi telah menyentuh isu besar penegakan hukum, keadilan sosial, dan kerusakan lingkungan.

Aparat diminta bongkar Dokumen Newmont
B K mendesak Polda Sulut dan Kejati membuka kembali seluruh dokumen pembebasan lahan Newmont di Ratatotok, termasuk menelusuri.
* Riwayat kepemilikan
* Potensi penyalahgunaan aset
* Dugaan pelanggaran kehutanan

Baca Juga :  Raih Predikat Istimewa, KPK Tetapkan Kabupaten Mitra Percontohan Anti Korupsi 2025

“Negara tidak boleh kalah oleh klaim sepihak.

Kalau benar ini eks Newmont dan berada di hutan lindung, tidak ada ruang kompromi.

Aparat harus bertindak tegas,” pungkasnya.

Kader Parpol Tidak Kebal Hukum
Status sebagai kader partai politik tidak memberikan kekebalan hukum.

Jika terbukti terlibat tambang ilegal, tetap dapat diproses pidana.

Dasar Hukum: UU Nomor 3 Tahun 2020 (Perubahan UU Minerba):

•Pasal 158
Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin (IUP, IUPK, atau SIPB):

— Dipidana penjara maksimal 5 tahun
— Denda maksimal Rp100 miliar

Berlaku untuk semua pihak: masyarakat umum
* pengusaha
* aparat
* kader parpol
* pejabat negara

Jika Kader Parpol Terbukti Terlibat
Konsekuensi hukum bisa berlapis:
1. Proses pidana
2. Sanksi partai (pemecatan)
3. Sanksi etik (jika pejabat publik)
4. Kerusakan citra politik

Kesimpulan: Kader parpol dilarang mengelola tambang ilegal

— Tetap tunduk pada hukum pidana
— Berpotensi dipenjara dan didenda besar

Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen aparat penegak hukum terlebih kusus Polda Sulut dalam menegakkan supremasi hukum tanpa pandang bulu

RED/STEFANUS

Berita Terkait

Dituding Selewengkan Dana BOSP Rp2,4 Miliar, Kepsek SMKN 1 Kalianda Buka Suara
Dugaan Aktivitas PETI Firman Pakaya Berjalan Lancar, Penertiban Jangan Tebang Pilih
Padang Panjang Ikuti Pembahasan Optimalisasi Aset dan BUMD Bersama Komisi II DPR RI
Porprov Sumbar XVI Dibuka, Padang Panjang Turunkan 174 Atlet di 24 Cabor
PS Pasbar Tahan Imbang Tanah Datar 1-1 di Porprov XVI Sumbar
Wako Hendri Arnis Tinjau Lokasi Kecelakaan, Perkuat Langkah Pencegahan untuk Keselamatan Pengguna Jalan
Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Ketua DPC GRIB Jaya Way Kanan Ajak Kader Rawat Persatuan Bangsa
Panggung Banjarmasin Berhasil Ditaklukkan, My One Band Siap Lanjut ke Palangkaraya

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:31 WIB

Dituding Selewengkan Dana BOSP Rp2,4 Miliar, Kepsek SMKN 1 Kalianda Buka Suara

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:19 WIB

Dugaan Aktivitas PETI Firman Pakaya Berjalan Lancar, Penertiban Jangan Tebang Pilih

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:51 WIB

Padang Panjang Ikuti Pembahasan Optimalisasi Aset dan BUMD Bersama Komisi II DPR RI

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:20 WIB

Porprov Sumbar XVI Dibuka, Padang Panjang Turunkan 174 Atlet di 24 Cabor

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:03 WIB

PS Pasbar Tahan Imbang Tanah Datar 1-1 di Porprov XVI Sumbar

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:41 WIB

Wako Hendri Arnis Tinjau Lokasi Kecelakaan, Perkuat Langkah Pencegahan untuk Keselamatan Pengguna Jalan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:40 WIB

Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Ketua DPC GRIB Jaya Way Kanan Ajak Kader Rawat Persatuan Bangsa

Selasa, 29 September 2026 - 18:50 WIB

Panggung Banjarmasin Berhasil Ditaklukkan, My One Band Siap Lanjut ke Palangkaraya

Berita Terbaru