Kesimpulan: Kader parpol dilarang mengelola tambang ilegal
TRIBUN CHANNEL – Mitra – Polemik dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Ratatotok terus mencuat dan menyita perhatian publik. Selasa 20/01/2026
Setelah sebelumnya viral kasus dugaan kepemilikan solar dan sianida, kini nama Dekker Mamusung, yang diketahui menjabat sebagai Sekretaris DPD Partai NasDem Minahasa Tenggara yang juga mantan wakil rakyat, kembali disorot.
Sorotan kali ini mengarah pada dugaan penipuan klaim kepemilikan lahan tambang yang disebut-sebut berada di atas eks konsesi PT Newmont, kawasan yang secara historis merupakan tanah warga Ratatotok dan sebagian masuk Hutan Lindung Rotan Hill.
Aktivis lingkungan dan agraria, yang meminta namanya disamarkan.sebut saja B K secara terbuka mengungkapkan kejanggalan tersebut dan mendesak aparat penegak hukum turun tangan.
“Lokasi yang diklaim sebagai milik pribadi itu sesungguhnya berada di atas eks lahan PT Newmont.
Secara hukum, itu bukan milik pribadi siapa pun,” tegas B K
Ia bahkan meminta Polda Sulawesi Utara mengusut tuntas status lahan yang kini diduga digunakan untuk aktivitas PETI.
Surat Lahan Berembos Newmont
B K mengaku memiliki pengalaman langsung saat pernah duduk bersama Dekker Mamusung membahas rencana masuknya investor tambang.
“Waktu itu dia memperlihatkan surat lahan. Tapi yang mengejutkan, semua surat berembos Newmont, bukan atas nama pribadi,” ungkapnya.
Fakta ini memperkuat dugaan bahwa klaim kepemilikan tersebut patut dipertanyakan secara hukum.
Lebih jauh, B K menyebut lokasi tersebut berada di kawasan Hutan Lindung Rotan Hill, yang secara tegas dilarang untuk aktivitas pertambangan, apalagi tanpa izin resmi.
Diduga Tidak Dikembalikan ke Warga
Menurut B K lahan tersebut awalnya milik warga Ratatotok yang dibebaskan oleh PT Newmont saat perusahaan tambang multinasional itu beroperasi.
Namun, sesuai ketentuan:
* Lahan eks tambang yang tidak lagi digunakan
* Harus dikembalikan ke warga atau negara
* Tidak boleh dikuasai secara pribadi
“Yang kami duga, lahan itu tidak pernah dikembalikan ke warga.
Statusnya justru disembunyikan dan kemudian diklaim sebagai milik pribadi untuk kepentingan tambang ilegal,” tegasnya

Ia menilai persoalan ini bukan sekedar konflik agraria, tetapi telah menyentuh isu besar penegakan hukum, keadilan sosial, dan kerusakan lingkungan.
Aparat diminta bongkar Dokumen Newmont
B K mendesak Polda Sulut dan Kejati membuka kembali seluruh dokumen pembebasan lahan Newmont di Ratatotok, termasuk menelusuri.
* Riwayat kepemilikan
* Potensi penyalahgunaan aset
* Dugaan pelanggaran kehutanan
“Negara tidak boleh kalah oleh klaim sepihak.
Kalau benar ini eks Newmont dan berada di hutan lindung, tidak ada ruang kompromi.
Aparat harus bertindak tegas,” pungkasnya.
Kader Parpol Tidak Kebal Hukum
Status sebagai kader partai politik tidak memberikan kekebalan hukum.
Jika terbukti terlibat tambang ilegal, tetap dapat diproses pidana.
Dasar Hukum: UU Nomor 3 Tahun 2020 (Perubahan UU Minerba):
•Pasal 158
Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin (IUP, IUPK, atau SIPB):
— Dipidana penjara maksimal 5 tahun
— Denda maksimal Rp100 miliar
Berlaku untuk semua pihak: masyarakat umum
* pengusaha
* aparat
* kader parpol
* pejabat negara
Jika Kader Parpol Terbukti Terlibat
Konsekuensi hukum bisa berlapis:
1. Proses pidana
2. Sanksi partai (pemecatan)
3. Sanksi etik (jika pejabat publik)
4. Kerusakan citra politik
Kesimpulan: Kader parpol dilarang mengelola tambang ilegal
— Tetap tunduk pada hukum pidana
— Berpotensi dipenjara dan didenda besar
Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen aparat penegak hukum terlebih kusus Polda Sulut dalam menegakkan supremasi hukum tanpa pandang bulu
RED/STEFANUS



















