Polda Jateng Himbau Masyarakat Melaksanakan Takbiran di Masjid Tidak Melakukan Battle Sound

- Jurnalis

Selasa, 9 April 2024 - 12:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabidhumas Polda Jateng Kombespol Satake Bayu dalam di Mapolda Jateng,  Selasa, (9/4/2024).

mhhpdmkendal.online – Kota Semarang – Polda Jateng mengajak masyarakat untuk menghindari kegiatan yang bersifat kontra produktif saat malam takbiran. Hal ini guna menjaga kesucian malam Takbiran di  bulan ramadhan dan kekhidmatan ibadah masyarakat menyambut Hari Raya Idul Fitri 1445 H keesokkan harinya

 

Demikian penyampaian Kabidhumas Polda Jateng Kombespol Satake Bayu dalam sebuah kesempatan di Mapolda Jateng pada Selasa, (9/4/2024) pagi.

Baca Juga :  Ribuan Jamaah Hadiri Haul Ke-13 KH. Masruri Abdul Mughni di Pondok Pesantren Al-Hikmah 2 Brebes

 

“Kami himbau masyarakat untuk melaksanakan Takbiran di Masjid, tidak usah melakukan konvoi malam takbiran. Apalagi melakukan Battle sound yang berpotensi memicu gesekan antar kelompok masyarakat dan mengganggu kekhidmatan malam takbiran, “ujar Kabidhumas.

 

Dirinya menghimbau agar masyarakat mengisi malam takbiran dengan kegiatan produktif dan aktifitas ibadah di masjid atau mushola di sekitar tempat tinggalnya.

 

“Selain itu, konvoi kendaraan juga berpotensi menimbulkan kemacetan dan meningkatkan resiko terjadinya kecelakaan lalu lintas, “lanjutnya.

Baca Juga :  Polda Jateng Tangkap 5 Pelaku Bersajam Pencuri Kayu Yang Lumpuhkan Dua Penjaga Perhutani di Pati

 

Kabidhumas juga melarang masyarakat merayakan malam takbiran dengan menyalakan petasan. Hal ini selain mengganggu ketenangan dan membahayakan keselamatan diri, juga merupakan aktifitas melanggar hukum dan bisa dipidana.

 

“Pembuat, pengedar dan pengguna petasan sama-sama bisa dijerat pidana dengan Undang Undang Darurat No 12 Tahun 1951. Terkait petasan dan bahan peledak kemarin saat Ops Pekat sudah ada 36 laporan polisi dengan 81 kasus dan tersangka 98 orang yang diamankan, “tandasnya.

 

( RED )

Berita Terkait

Polres Kendal Resmi Launching Gugus Tugas Polri Untuk Dukung Ketahanan Pangan
Santun Tapi Tegas, Pasangan Nomor 02 Jadi Sorotan di Debat Final Pilkada Deli Serdang
Calon Ketua Karang Taruna Kabupaten Bogor Terkuat Amdin Nukliri
DPRD Kabupaten Pekalongan Sampaikan Jawaban Pendapat Bupati Terhadap Dua Raperda
Pj Bupati Madiun Lakukan Penyerahan Sertifikat Elektronik Hasil Pelepasan Kawasan Hutan
Hendry Ch. Bangun Tidak Punya Legal Standing, Surat AHU PWI Diblokir
Diseminasi Audit Kasus Stunting, Pemkot Dorong Stakeholder Terus Fokus 4 Kelompok Sasaran
Peringati HKN 2024, Dinkes Fasilitasi Kelas Parenting Anak Inklusi SKB
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 09:43 WIB

Polres Kendal Resmi Launching Gugus Tugas Polri Untuk Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 21 November 2024 - 09:36 WIB

Santun Tapi Tegas, Pasangan Nomor 02 Jadi Sorotan di Debat Final Pilkada Deli Serdang

Kamis, 21 November 2024 - 09:28 WIB

Calon Ketua Karang Taruna Kabupaten Bogor Terkuat Amdin Nukliri

Rabu, 20 November 2024 - 13:32 WIB

DPRD Kabupaten Pekalongan Sampaikan Jawaban Pendapat Bupati Terhadap Dua Raperda

Rabu, 20 November 2024 - 10:47 WIB

Pj Bupati Madiun Lakukan Penyerahan Sertifikat Elektronik Hasil Pelepasan Kawasan Hutan

Senin, 18 November 2024 - 08:33 WIB

Diseminasi Audit Kasus Stunting, Pemkot Dorong Stakeholder Terus Fokus 4 Kelompok Sasaran

Senin, 18 November 2024 - 08:28 WIB

Peringati HKN 2024, Dinkes Fasilitasi Kelas Parenting Anak Inklusi SKB

Senin, 18 November 2024 - 08:19 WIB

Tingkatkan Perilaku Sanitasi-Higiene Masyarakat, Dinkes Lakukan Verifikasi STBM di Kelurahan Bandengan

Berita Terbaru