Polres Batang Ungkap Kasus Ilegal Loging, 65 Batang Kayu Jati Diamankan

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 6 November 2023 - 14:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jajaran Polres Batang amankan Truk muatan kayu jati 65 batang hasil curian, Sabtu 4/11/2023

tribunchannel.com – Batang – jajaran Polres Batang Polda Jawa Tengah berhasil amankan satu unit truk yang mengangkut 65 batang kayu jati yang diduga hasil curian pada Sabtu 4 November 2023.

 

Informasi ini diungkapkan oleh Kapolres Batang, AKBP Saufi Salamun, melalui Kasatreskrim Polres Batang, AKP Imam Muhtadi saat ditemui di ruang kerjanya pada Senin, 6 November 2023.

 

“Kami berhasil mengamankan 65 batang kayu jati ilegal yang diangkut menggunakan satu unit truk,” ungkapnya. 

 

Menurut keterangan AKP Imam Muhtadi, penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima dari pihak Perhutani mengenai dugaan pengangkutan kayu jati ilegal. 

 

Dengan cepat, tim gabungan dari Polres Batang, Perhutani dan Polsek Subah diterjunkan ke lokasi yang disinyalir menjadi tempat aktivitas ilegal tersebut.

 

“Kami mendapat informasi dari Perhutani tentang adanya dugaan pengangkutan kayu jati ilegal. Tim kami bersama dengan Perhutani langsung bergerak ke lokasi di Jatisari, Subah, dan kami berhasil menemukan seseorang tengah memuat kayu ke dalam truk,” terang AKP Imam Muhtadi.

Baca Juga :  Sopir Bus Rosalia Indah Ditetapkan Jadi Tersangka

 

Setelah pemeriksaan lebih lanjut, kayu-kayu tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah. Tim kemudian melakukan pengembangan dan membawa pelaku, yang diketahui berinisial AS, warga Kendal, beserta truk dan barang bukti berupa 65 batang kayu jati ke kantor Perhutani untuk dilakukan interogasi lebih lanjut.

 

“Kami amankan 1 unit truk berisi 65 batang kayu jati dengan panjang sekitar 1 meter. Sopir truk inisial AS, yang berusia 34 tahun, sudah kita amankan dan dijadikan tersangka,” bebernya.

 

“Kasus ini masih terus kami kembangkan, dan penebang kayu ilegal tersebut masih dalam pengejaran. Kami berupaya untuk mengungkap seluruh jaringan dan menangkap pemilik kayu curian tersebut,” tegas AKP Imam Muhtadi.

 

Pelaku AS, yang berperan sebagai pengangkut, hanya sebagian dari jaringan yang lebih besar. Tim Resmob Polres Batang tetap akan berusaha menangkap pemilik kayu ilegal.

 

Kasus ini bukan hanya masalah pengangkutan ilegal, tetapi juga mencakup penebangan ilegal yang merugikan ekosistem hutan. Dari pengakuan AS, kayu-kayu tersebut diperoleh dari wilayah hutan Jatisari. 

 

Baca Juga :  Proyek Tanpa Papan Nama Berdiri di Lahan Pemda Kendal, Diduga Siluman Tidak Transparan

Namun, tujuan penjualan kayu dan pemilik sebenarnya masih dalam tahap penyelidikan. “Dia hanya pengangkut. Masih kita kembangkan barang itu punya siapa. Tim kami akan terus berupaya untuk menangkap pemilik kayu curian tersebut,” ungkap AKP Imam Muhtadi.

 

Diketahui bahwa dari 65 batang kayu yang diamankan, tidak berasal dari satu lokasi saja. Hal ini menunjukkan bahwa aksi penebangan ilegal tersebut merambah ke beberapa wilayah di Subah. 

 

Untuk penyelidikan lebih lanjut, sopir truk beserta barang bukti saat ini berada di Mapolres Batang. Pelaku utama, yang diduga sebagai penebang pohon jati, masih dalam pengejaran petugas. Identitasnya telah dikantongi, dan upaya untuk menangkapnya sedang intensif dilakukan.

 

Para pelaku ini dikenakan Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang juga telah diubah dalam UU Cipta Kerja. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah 15 tahun penjara.

 

“Sopir dan pelaku utama terancam pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp100 miliar,” tandas AKP Imam Muhtadi.

 

Red

Berita Terkait

Demo HIMAPSI – SALING di Pematang Siantar Memanas : Massa Desak Copot Sekda
DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI
DPRD Kabupaten Madiun Bahas 2 Raperda ; Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Profesionalisme BUMD
Resmob Polres Salatiga Gercep Amankan Sopir dan Truk Diduga Ngangsu BBM Solar Subsidi
Silaturahmi Strategis di Polres Pekalongan, Perkuat Sinergi Pers dan Kepolisian untuk Stabilitas Publik
Awak Media Diusir Saat Liputan, Diduga Ada Pungli Parkir di Zona Publik Pantai Widuri
Polres Kendal dan Dewan Buruh Jalin Silaturahmi, Dorong Kondusivitas Wilayah
Fasilitas Publik Hancur, Diduga Gegara Tambang Milik ‘F’ di Ngampel, Pemerintah Kendal Kurang Tegas

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 09:38 WIB

Demo HIMAPSI – SALING di Pematang Siantar Memanas : Massa Desak Copot Sekda

Jumat, 10 April 2026 - 09:10 WIB

DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI

Kamis, 9 April 2026 - 13:29 WIB

DPRD Kabupaten Madiun Bahas 2 Raperda ; Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Profesionalisme BUMD

Senin, 30 Maret 2026 - 11:35 WIB

Resmob Polres Salatiga Gercep Amankan Sopir dan Truk Diduga Ngangsu BBM Solar Subsidi

Sabtu, 28 Maret 2026 - 12:30 WIB

Silaturahmi Strategis di Polres Pekalongan, Perkuat Sinergi Pers dan Kepolisian untuk Stabilitas Publik

Minggu, 22 Maret 2026 - 17:51 WIB

Awak Media Diusir Saat Liputan, Diduga Ada Pungli Parkir di Zona Publik Pantai Widuri

Rabu, 18 Maret 2026 - 20:20 WIB

Polres Kendal dan Dewan Buruh Jalin Silaturahmi, Dorong Kondusivitas Wilayah

Rabu, 11 Maret 2026 - 19:21 WIB

Fasilitas Publik Hancur, Diduga Gegara Tambang Milik ‘F’ di Ngampel, Pemerintah Kendal Kurang Tegas

Berita Terbaru