Polres Batang Ungkap Kasus Ilegal Loging, 65 Batang Kayu Jati Diamankan

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 6 November 2023 - 14:25 WIB

Ikuti Medsos Kami :

instagram youtube tiktok
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jajaran Polres Batang amankan Truk muatan kayu jati 65 batang hasil curian, Sabtu 4/11/2023

tribunchannel.com – Batang – jajaran Polres Batang Polda Jawa Tengah berhasil amankan satu unit truk yang mengangkut 65 batang kayu jati yang diduga hasil curian pada Sabtu 4 November 2023.

 

Informasi ini diungkapkan oleh Kapolres Batang, AKBP Saufi Salamun, melalui Kasatreskrim Polres Batang, AKP Imam Muhtadi saat ditemui di ruang kerjanya pada Senin, 6 November 2023.

 

“Kami berhasil mengamankan 65 batang kayu jati ilegal yang diangkut menggunakan satu unit truk,” ungkapnya. 

 

Menurut keterangan AKP Imam Muhtadi, penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima dari pihak Perhutani mengenai dugaan pengangkutan kayu jati ilegal. 

 

Dengan cepat, tim gabungan dari Polres Batang, Perhutani dan Polsek Subah diterjunkan ke lokasi yang disinyalir menjadi tempat aktivitas ilegal tersebut.

 

“Kami mendapat informasi dari Perhutani tentang adanya dugaan pengangkutan kayu jati ilegal. Tim kami bersama dengan Perhutani langsung bergerak ke lokasi di Jatisari, Subah, dan kami berhasil menemukan seseorang tengah memuat kayu ke dalam truk,” terang AKP Imam Muhtadi.

Baca Juga :  Exco Partai Buruh Sumut Gelar Unjuk Rasa, Tuntut Omnibus Law Dicabut*

 

Setelah pemeriksaan lebih lanjut, kayu-kayu tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah. Tim kemudian melakukan pengembangan dan membawa pelaku, yang diketahui berinisial AS, warga Kendal, beserta truk dan barang bukti berupa 65 batang kayu jati ke kantor Perhutani untuk dilakukan interogasi lebih lanjut.

 

“Kami amankan 1 unit truk berisi 65 batang kayu jati dengan panjang sekitar 1 meter. Sopir truk inisial AS, yang berusia 34 tahun, sudah kita amankan dan dijadikan tersangka,” bebernya.

 

“Kasus ini masih terus kami kembangkan, dan penebang kayu ilegal tersebut masih dalam pengejaran. Kami berupaya untuk mengungkap seluruh jaringan dan menangkap pemilik kayu curian tersebut,” tegas AKP Imam Muhtadi.

 

Pelaku AS, yang berperan sebagai pengangkut, hanya sebagian dari jaringan yang lebih besar. Tim Resmob Polres Batang tetap akan berusaha menangkap pemilik kayu ilegal.

 

Kasus ini bukan hanya masalah pengangkutan ilegal, tetapi juga mencakup penebangan ilegal yang merugikan ekosistem hutan. Dari pengakuan AS, kayu-kayu tersebut diperoleh dari wilayah hutan Jatisari. 

 

Baca Juga :  Satgas Bindikmas dan Universitas Sri Slamet Bersinergi Edukasi Tertib Berlalu Lintas

Namun, tujuan penjualan kayu dan pemilik sebenarnya masih dalam tahap penyelidikan. “Dia hanya pengangkut. Masih kita kembangkan barang itu punya siapa. Tim kami akan terus berupaya untuk menangkap pemilik kayu curian tersebut,” ungkap AKP Imam Muhtadi.

 

Diketahui bahwa dari 65 batang kayu yang diamankan, tidak berasal dari satu lokasi saja. Hal ini menunjukkan bahwa aksi penebangan ilegal tersebut merambah ke beberapa wilayah di Subah. 

 

Untuk penyelidikan lebih lanjut, sopir truk beserta barang bukti saat ini berada di Mapolres Batang. Pelaku utama, yang diduga sebagai penebang pohon jati, masih dalam pengejaran petugas. Identitasnya telah dikantongi, dan upaya untuk menangkapnya sedang intensif dilakukan.

 

Para pelaku ini dikenakan Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang juga telah diubah dalam UU Cipta Kerja. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah 15 tahun penjara.

 

“Sopir dan pelaku utama terancam pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp100 miliar,” tandas AKP Imam Muhtadi.

 

Red

Berita Terkait

Dituding Selewengkan Dana BOSP Rp2,4 Miliar, Kepsek SMKN 1 Kalianda Buka Suara
Dugaan Aktivitas PETI Firman Pakaya Berjalan Lancar, Penertiban Jangan Tebang Pilih
Padang Panjang Ikuti Pembahasan Optimalisasi Aset dan BUMD Bersama Komisi II DPR RI
Porprov Sumbar XVI Dibuka, Padang Panjang Turunkan 174 Atlet di 24 Cabor
PS Pasbar Tahan Imbang Tanah Datar 1-1 di Porprov XVI Sumbar
Dari Kecintaan pada Batik, Puji Rahayu Bawa Misi Budaya ke Tingkat Nasional
Wako Hendri Arnis Tinjau Lokasi Kecelakaan, Perkuat Langkah Pencegahan untuk Keselamatan Pengguna Jalan
Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Ketua DPC GRIB Jaya Way Kanan Ajak Kader Rawat Persatuan Bangsa

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:31 WIB

Dituding Selewengkan Dana BOSP Rp2,4 Miliar, Kepsek SMKN 1 Kalianda Buka Suara

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:19 WIB

Dugaan Aktivitas PETI Firman Pakaya Berjalan Lancar, Penertiban Jangan Tebang Pilih

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:51 WIB

Padang Panjang Ikuti Pembahasan Optimalisasi Aset dan BUMD Bersama Komisi II DPR RI

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:20 WIB

Porprov Sumbar XVI Dibuka, Padang Panjang Turunkan 174 Atlet di 24 Cabor

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:03 WIB

PS Pasbar Tahan Imbang Tanah Datar 1-1 di Porprov XVI Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Dari Kecintaan pada Batik, Puji Rahayu Bawa Misi Budaya ke Tingkat Nasional

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:41 WIB

Wako Hendri Arnis Tinjau Lokasi Kecelakaan, Perkuat Langkah Pencegahan untuk Keselamatan Pengguna Jalan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:40 WIB

Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Ketua DPC GRIB Jaya Way Kanan Ajak Kader Rawat Persatuan Bangsa

Berita Terbaru