Polres Bersama Kodim Demak Dirikan Posko Netralitas Pemilu 2024

- Jurnalis

Selasa, 30 Januari 2024 - 07:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Demak bersama Kodim 0716 Demak dirikan Posko Netralitas pemilu 2024

TRIBUNCHANNEL.COM – Demak – Polres Demak bersama Kodim 0716 Demak dirikan Posko Netralitas di Alun-alun Simpang Enam Demak. Hal tersebut merupakan wujud sinergitas TNI Polri dalam menjaga netralitas Pemilu 2024 di Kabupaten Demak.

 

Kapolres Demak AKBP Muhammad Purbaya mengatakan, posko netralitas didirikan untuk menerima aduan masyarakat jika menemukan adanya anggota TNI Polri yang terbukti tidak netral. Posko pengaduan itu dibuka selama Pemilu 2024 berlangsung.

 

“Masyarakat tidak perlu ragu. Apabila ada anggota yang melanggar netralitas Pemilu 2024 bisa dilaporkan. Ini juga sebagai bentuk penegasan kami bahwa TNI Polri di Kabupaten Demak memang netral. Kami libatkan masyarakat sebagai pengawas langsung. Asal memiliki bukti autentik, laporan tersebut akan kami tindak lanjuti,” kata Kapolres AKBP Purbaya di Mapolres Demak, Selasa (31/1/2024).

Baca Juga :  Banyak Aset Tanah Belum Memiliki SHM, DPRD Surabaya Desak Pemkot Kebut Pembuatan SHM

Sesuai aturan yang berlaku, jajaran TNI Polri harus netral dalam pelaksanaan pemilu. TNI Polri juga harus menjaga situasi Kamtibmas tetap kondusif sehingga pelaksanaan Pemilu berjalan aman, lancar dan sukses.

 

Dalam pelaksanaanya, petugas jaga piket posko ada sebanyak empat personel yakni dua orang dari Propam Polres dan dua orang dari Provost Kodim Demak.

 

“Petugas akan menerima aduan masyarakat terkait dengan pelanggaran anggota yang tidak netral, mereka akan menerima aduan tersebut dan menindaklanjutinya,”tegas Purabaya.

Baca Juga :  Tim Gabungan Polisi dan Bea Cukai Gerebek Home Industry Narkoba di Semarang, Dua Koki Sabu Diamankan

 

Diterangkannya, posko pengaduan netralitas TNI Polri baru ada kali ini. Posko netralitas berlaku untuk seluruh anggota TNI Polri di Kabupaten Demak.

 

Bagi anggota yang terbukti melanggar netralitas ada sanksi pidana yang mengatur. Sampai saat ini, baik jajaran TNI maupun Polri belum ditemukan adanya aparat yang melanggar netralitas di Kabupaten Demak.

 

“Sebagai panduan pelaksanaan netralitas, aparat TNI Polri juga dibekali buku netralitas. Buku saku tersebut juga dibagikan kepada seluruh anggota aparatur sipil negara (ASN) yang ada di Kodim maupun Polres Demak,” pungkasnya.

 

Red

Berita Terkait

Dandim dan Kapolres Batang Dampingi Bupati Tinjau Rest Area 379
Jelang Lebaran, Polres Kendal Perkuat Pengamanan di Rest Area 391A
Deputi IV Kemenko Polkam Tinjau Pospam Ops Ketupat Semeru 2025 di Madiun
Kapolda Jatim Tinjau Pos Pam Dumpil, Kapolres Madiun Pastikan Kesiapan Pengamanan Mudik
Aduannya Dihentikan Penyidik, Pengasuh Ponpes Karangtengah Gugat PMH Kasat Reskrim dan Kapolres Demak
Kapolsek Muntilan Paparkan Rencana Pengamanan Malam Takbir
Peringatan Nuzulul Qur’an di Mushola Nurul Hikmah Berlangsung Khidmat
Polres Demak Siagakan Tim Pengurai Arus Mudik

Berita Terkait

Jumat, 28 Maret 2025 - 20:57 WIB

Dandim dan Kapolres Batang Dampingi Bupati Tinjau Rest Area 379

Jumat, 28 Maret 2025 - 09:06 WIB

Jelang Lebaran, Polres Kendal Perkuat Pengamanan di Rest Area 391A

Kamis, 27 Maret 2025 - 23:08 WIB

Deputi IV Kemenko Polkam Tinjau Pospam Ops Ketupat Semeru 2025 di Madiun

Kamis, 27 Maret 2025 - 23:02 WIB

Kapolda Jatim Tinjau Pos Pam Dumpil, Kapolres Madiun Pastikan Kesiapan Pengamanan Mudik

Kamis, 27 Maret 2025 - 22:56 WIB

Aduannya Dihentikan Penyidik, Pengasuh Ponpes Karangtengah Gugat PMH Kasat Reskrim dan Kapolres Demak

Rabu, 26 Maret 2025 - 22:25 WIB

Peringatan Nuzulul Qur’an di Mushola Nurul Hikmah Berlangsung Khidmat

Selasa, 25 Maret 2025 - 13:44 WIB

Polres Demak Siagakan Tim Pengurai Arus Mudik

Senin, 24 Maret 2025 - 16:45 WIB

Mulai 8 April 2025 Pemprov Jateng Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan dan Denda

Berita Terbaru