Polres dan Pomdam Harus Turun Tangan, Diduga Oknum Aparat di Purbalingga Fasilitasi Judi Sabung Ayam

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 18 Desember 2025 - 12:12 WIB

Ikuti Medsos Kami :

instagram youtube tiktok
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Arena perjudian sabung ayam di Desa Kedungbenda, Kecamatan Kemangkon, Kabupaten Purbalingga Jawa Tengah.

TRIBUNCHANNEL.COM –Purbalingga – Negara semakin bobrok ketika oknum aparat menjadi bos arena perjudian sabung ayam, seharusnya penegak hukum menjadi contoh suritauladan kepada warganya, agar perbuatan yang melanggar hukum tidak terjadi namun fakta lain berbalik justru menjadi bos perjudian.

 

Dari hasil investigasi awak media terjun kelapangan guna memastikan adanya arena perjudian jenis sabung ayam pada hari Seninn 15/12/25 di Desa Kedungbenda, Kecamatan Kemangkon, Kabupaten Purbalingga, tim awak media berhasil menemukan sebuah arena perjudian yang sangat luas.

 

Akhirnya awak media berhasil mengambil gambar dan memasuki kedalam arena sabung ayam, namun saat itu kurang beruntung karena tidak ada kegiatan, didalam lokasi ada empat orang diduga pengelola.

Baca Juga :  Polres Demak Berkomitmen Razia Miras Secara Terus Menerus

Salah satu orang yang berada dilokasi menyebutkan bahwa arena tersebut milik pak Ek oknum anggota TNI aktif, dan kegiatan tersebut sudah terkordinir dalam seminggu main tiga kali, Hari Selasa,  Kamis dan Sabtu, “lantang salah satu warga yang berada di lokasi.

 

Kendati demikian warga sekitar yang enggan di catut namanya, aktifitas judi ayam penyakit masyarakat (pekat) yang membuat bising swara teriakan keras menampar telinga, warga berharap Aparat Penegak Hukum dan Pomdam Diponegoro Semarang turun guna penertiban lokasi yang sangat meresahkan warga  sekitar dan ketertiban umum, “tegas warga.

 

Padahal jelas bahwa judi sabung ayam di Indonesia diatur dalam Pasal.303 KUHP.(Lama) dan Pasal 426 KUHP Baru (UU 1/2023), yang mengkriminalisasi segala bentuk perjudian. Termasuk sabung ayam dengan taruhan uang/barang sebagai kejahatan, dengan sanksi pidana penjara dan denda serta diperkuat oleh UU No.7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian, yang yang memberikan ancaman lebih berat terutama bagi penyelenggara.

Baca Juga :  Laksanakan Patroli Dialogis, Bhabinkamtibmas Polsek Patean Berikan Pesan Kamtibmas

 

Pelaku bisa dijerat pidana penjara dan denda dengan hukuman lebih berat bagi yang menyelenggarakan atau menyediakan tempat, karena sabung ayam melanggar ketertiban umum dan dapat menimbulkan kejahatan.

 

Untuk itu kami dari masyarakat meminta kepada Aparat Penegak hukum Polres Purbalingga dan Pomdam  Diponegoro segera menindak tegas arena perjudian sabung ayam tersebut, jangan sampai masyarakat menduga ada indikasi pembiaran atau pengondisian.

Red/tim

Berita Terkait

Dituding Selewengkan Dana BOSP Rp2,4 Miliar, Kepsek SMKN 1 Kalianda Buka Suara
Dugaan Aktivitas PETI Firman Pakaya Berjalan Lancar, Penertiban Jangan Tebang Pilih
Padang Panjang Ikuti Pembahasan Optimalisasi Aset dan BUMD Bersama Komisi II DPR RI
Porprov Sumbar XVI Dibuka, Padang Panjang Turunkan 174 Atlet di 24 Cabor
PS Pasbar Tahan Imbang Tanah Datar 1-1 di Porprov XVI Sumbar
Dari Kecintaan pada Batik, Puji Rahayu Bawa Misi Budaya ke Tingkat Nasional
Wako Hendri Arnis Tinjau Lokasi Kecelakaan, Perkuat Langkah Pencegahan untuk Keselamatan Pengguna Jalan
Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Ketua DPC GRIB Jaya Way Kanan Ajak Kader Rawat Persatuan Bangsa

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:31 WIB

Dituding Selewengkan Dana BOSP Rp2,4 Miliar, Kepsek SMKN 1 Kalianda Buka Suara

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:19 WIB

Dugaan Aktivitas PETI Firman Pakaya Berjalan Lancar, Penertiban Jangan Tebang Pilih

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:51 WIB

Padang Panjang Ikuti Pembahasan Optimalisasi Aset dan BUMD Bersama Komisi II DPR RI

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:20 WIB

Porprov Sumbar XVI Dibuka, Padang Panjang Turunkan 174 Atlet di 24 Cabor

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:03 WIB

PS Pasbar Tahan Imbang Tanah Datar 1-1 di Porprov XVI Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Dari Kecintaan pada Batik, Puji Rahayu Bawa Misi Budaya ke Tingkat Nasional

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:41 WIB

Wako Hendri Arnis Tinjau Lokasi Kecelakaan, Perkuat Langkah Pencegahan untuk Keselamatan Pengguna Jalan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:40 WIB

Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Ketua DPC GRIB Jaya Way Kanan Ajak Kader Rawat Persatuan Bangsa

Berita Terbaru