Puluhan Penjual dan Pembeli Miras di Demak Diamankan Polres Demak
TRIBUNCHANNEL.COM – Demak – Razia Minuman Keras (Miras) terus genjarkan oleh Polres Demak, kegiatan itu untuk menekan Penyakit Masyarakat (Pekat) di Kabupaten Demak.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Samapta Polres Demak AKP Wasito di Mapolres Demak.
“Kami secara terus menerus gencar melaksanakan operasi Pekat, diantaranya razia Miras, razia Karaoke, dan Pekat lainnya,” ungkap Wasito hari ini Kamis (22/8/2024).
Wasito mengatakan bahwa dalam razia Miras Polres Demak selalu bersinergi dengan TNI dan Satpol PP, hal itu kami lakukan untuk menciptakan situasi yang kondusif di Kabupaten Demak.
“Kami tidak bisa sendiri dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, peran serta dari stakeholder dan masyarakat, sangat berperan penting dalam menjaga situasi yang aman,” kata Wasito.
Dia menambahkan bahwasanya dalam satu bulan terakhir pihaknya berhasil menyita sebanyak ribuan botol Miras baik Pabrikan maupun Miras tradisional.
“Sebanyak 5.526 botol Miras yang terdiri dari 2.441 botol Miras pabrikan dan 3.085 botol Miras tradisional berupa arak yang berhasil disita dan sudah dimusnahkan,” jelas Wasito
Wasito menjelaskan bahwa sudah 83 orang penjual dan pembeli Miras telah dilakukan penegakan hukum berupa Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
“Kami berkomitmen akan tetap merazia Miras secara terus-menerus ditempat-tempat yang sering digunakan untuk menjual Miras, sampai tidak ada peredaran Miras di Kabupaten Demak,” pungkasnya.
Red