Polres Jombang Bongkar Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi
TRIBUNCHANNEL.COM-Jombang – Aparat kepolisian terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan energi bersubsidi. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur bersama jajaran Polres berhasil mengungkap puluhan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG bersubsidi selama periode Januari hingga April 2026.
Pada saat Konpers di Polda Jatim, sebanyak 66 laporan polisi berhasil diungkap dengan total 79 tersangka diamankan. Barang bukti yang disita meliputi ribuan liter BBM jenis pertalite dan solar, ratusan tabung LPG berbagai ukuran, serta puluhan kendaraan yang digunakan dalam praktik ilegal. Dari hasil pengungkapan tersebut, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp7,5 miliar.
Di wilayah Kabupaten Jombang, Polres Jombang melalui Satuan Reserse Kriminal turut mengungkap kasus penyalahgunaan LPG bersubsidi. Kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter).
Hasil penyelidikan mengarah pada dua terduga pelaku berinisial AFH (39), warga Dusun Tanjunganom, Desa Bulurejo, Kecamatan Diwek, dan WT (48), warga Dusun Kedungboto, Desa Kedungotok, Kecamatan Tembelang. Keduanya diduga melakukan praktik pemindahan isi LPG 3 kilogram bersubsidi ke tabung LPG 12 kilogram non-subsidi menggunakan alat yang telah dimodifikasi.
Selain mengamankan kedua terduga pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa puluhan tabung LPG ukuran 3 kilogram dan 12 kilogram, alat pemindah gas, timbangan, serta kendaraan yang digunakan untuk menunjang aktivitas ilegal tersebut.
Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan, S.H., S.I.K., CPHR melalui Kasat Reskrim AKP Robin Alexander menyampaikan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan distribusi energi bersubsidi. Ia menegaskan bahwa praktik ilegal semacam ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak langsung pada masyarakat yang berhak menerima subsidi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, praktik tersebut telah dilakukan secara berulang dengan tujuan memperoleh keuntungan pribadi. Modus operandi yang digunakan adalah memanfaatkan selisih harga antara LPG subsidi dan non-subsidi dengan cara memindahkan isi tabung, sehingga distribusi subsidi menjadi tidak tepat sasaran.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam menjaga distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran serta melindungi hak masyarakat. Dalam kesempatan tersebut, aparat juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk berkomitmen melakukan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi, serta memastikan subsidi pemerintah tersalurkan secara tepat kepada masyarakat yang berhak.
Abin/Red



















