Polri Selidiki Dugaan Skema Ponzi Berkedok Investasi Crypto di Media Sosial

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 20 Mei 2026 - 10:15 WIB

Ikuti Medsos Kami :

instagram youtube tiktok
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polri Selidiki Dugaan Skema Ponzi Berkedok Investasi Crypto di Media Sosial

 

TRIBUNCHANNEL.COM-Jakarta — Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri tengah mendalami dugaan tindak pidana penipuan investasi crypto yang terdeteksi melalui patroli siber di media sosial Facebook. Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Informasi Nomor R/LI/xxxx/V/2026/Ditipidsiber terkait dugaan aktivitas investasi digital bermasalah yang disebut telah berlangsung sejak 2016.

Berdasarkan dokumen Laporan Informasi (LI), penyidik siber menemukan adanya grup Facebook bernama “Eurobits Indonesia” yang diduga digunakan untuk menawarkan investasi berbasis cryptocurrency dengan janji keuntungan tertentu kepada para anggotanya.

Dalam laporan tersebut dijelaskan, penelusuran awal dilakukan setelah petugas patroli siber menemukan aktivitas mencurigakan di media sosial Facebook pada 12 Mei 2026. Dari hasil penelusuran, grup tersebut diketahui telah dibuat sejak 26 Juli 2016 dan memiliki ratusan anggota.

Selain itu, penyidik juga menemukan sejumlah postingan lama yang diduga berkaitan dengan aktivitas investasi bitcoin. Dalam beberapa unggahan, terdapat komentar dari anggota grup yang mengingatkan pengguna lain agar berhati-hati sebelum melakukan transaksi BTC. Pada postingan lainnya, terdapat anggota yang mengaku mengalami kendala pada akun miliknya.

Baca Juga :  DPR RI Desak Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Intervensi Pemprov Jawa Barat Realisasi Jalan Tol Khusus Tambang

Berdasarkan hasil pendalaman awal internal, dugaan aktivitas tersebut disebut mengarah pada praktik investasi crypto dengan pola perekrutan anggota dan iming-iming keuntungan harian. Aktivitas itu disinyalir berlangsung pada periode 2016 hingga 2017 dan diduga melibatkan seminar di sejumlah kota besar di Indonesia, seperti Medan, Jakarta, Surabaya, Semarang, dan Bali.

Informasi hasil pendalaman juga menyebut dugaan adanya skema perekrutan anggota dengan pola komisi berjenjang atau menyerupai skema ponzi. Nilai kerugian yang ditaksir dari dugaan aktivitas tersebut disebut mencapai lebih dari Rp150 miliar. Namun hingga kini, aparat masih mendalami validitas data, aliran dana, serta kemungkinan jumlah korban yang terdampak.

Dalam dokumen LI tersebut, penyidik turut mencantumkan sejumlah dugaan pasal yang berpotensi terkait dengan perkara tersebut, di antaranya Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 492 KUHP tentang penipuan, hingga sejumlah pasal terkait transfer dana dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga :  Menyalakan Semangat Proklamator, Ketum SWI H. Iskandar Matangkan Pelantikan DPP di Gedung United Tractors

Penyidik juga masih menelusuri dugaan pihak-pihak yang terlibat dalam operasional platform tersebut, termasuk kemungkinan keterkaitan dengan aktivitas lintas negara. Sejumlah aset dan aliran dana yang diduga berkaitan dengan aktivitas investasi itu juga disebut masuk dalam pendalaman aparat.

Saat ini, proses penyelidikan masih berlangsung. Aparat berharap masyarakat yang merasa pernah menjadi korban atau memiliki informasi tambahan terkait aktivitas investasi tersebut dapat turut melapor guna membantu proses pendalaman lebih lanjut.

Kasus ini kembali menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap penawaran investasi digital yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat, terutama yang memanfaatkan komunitas media sosial dan sistem perekrutan anggota secara berjenjang.

Suroto/Red

Berita Terkait

Terinspirasi Cerita Followers, The Maira Tuangkan Kisah Cinta Terpendam Lewat “Cinta Dalam Diam”
Kaisa Rayakan Momen Spesial Lewat Single “Selamat Ulang Tahun”
Disdikbud Lampung Raih Apresiasi Pendidikan Antikorupsi 2026
Alisha Syauqina Gunawan Hadiri Indonesian Television Awards, Dikaitkan dengan Management Arya Saloka dan Prilly Latuconsina
Didin Marlin Masuk Nominasi AMI Awards 2026 Lewat Karya Sappo’na Sumange’ Mabali
Laras Gartiana Tuangkan Kisah Penuh Makna Lewat “Cuma Aku yang Rasa”
Alisha Syauqina Lolos Seleksi OSIS, Asah Jiwa Kepemimpinan di Usia 15 Tahun
BGN Perketat Seleksi Juru Masak MBG: Wajib Sertifikat Kompetensi dan Paham SOP

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:08 WIB

Terinspirasi Cerita Followers, The Maira Tuangkan Kisah Cinta Terpendam Lewat “Cinta Dalam Diam”

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:54 WIB

Kaisa Rayakan Momen Spesial Lewat Single “Selamat Ulang Tahun”

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:26 WIB

Disdikbud Lampung Raih Apresiasi Pendidikan Antikorupsi 2026

Senin, 28 September 2026 - 17:31 WIB

Alisha Syauqina Gunawan Hadiri Indonesian Television Awards, Dikaitkan dengan Management Arya Saloka dan Prilly Latuconsina

Kamis, 24 September 2026 - 14:52 WIB

Didin Marlin Masuk Nominasi AMI Awards 2026 Lewat Karya Sappo’na Sumange’ Mabali

Minggu, 13 September 2026 - 15:02 WIB

Laras Gartiana Tuangkan Kisah Penuh Makna Lewat “Cuma Aku yang Rasa”

Minggu, 13 September 2026 - 06:18 WIB

Alisha Syauqina Lolos Seleksi OSIS, Asah Jiwa Kepemimpinan di Usia 15 Tahun

Sabtu, 12 September 2026 - 17:01 WIB

BGN Perketat Seleksi Juru Masak MBG: Wajib Sertifikat Kompetensi dan Paham SOP

Berita Terbaru