Seorang warga melapor ke Kantor Kementerian ATR BPN RI
TRIBUNCHANNEL.COM- -Jakarta-Akibat tak kunjung usai proses permohonan balik nama terkait pengurusan pembuatan sertifikat ahli waris tunggal Yuliana Rampeng dikantor pelayanan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Minahasa Manado Sulawesi Utara, kini pihak ahli waris yang didampingi kuasa hukumnya John Franken Kolang, SH bersama tim nya mengadukan dan mengajukan surat permohonan aduan ke Kementerian ATR BPN RI di Jakarta dan juga ke DPR RI pada, Selasa (02/9/2026).
Sebelumnya Proses pendaftaran peralihan hak karena waris atas 2 bidang tanah di Tateli, Kabupaten Minahasa terhenti. Penyebabnya, ada pencegahan dari pihak lain yang mengklaim tanah tersebut telah dihibahkan.
Hal itu disampaikan Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa melalui surat Nomor: HP.03.03/733-71.02/VIII/2026 tertanggal 28 Agustus 2026.
Doc.Fhoto pihak turun waris Juliana Rampengan
“Bahwa terhadap permohonan pendaftaran peralihan hak karena waris objek Sertipikat Hak Milik Nomor 669/Tateli dan Sertipikat Hak Milik Nomor 540/Tateli atas nama Nicolaas Rori, terdapat pencegahan dari Henny Johana Kambey melalui kuasanya,” bunyi surat tersebut.
*Ada Klaim Hibah*
Dalam surat itu dijelaskan, pihak pencegal berdalil bahwa objek tanah telah dihibahkan oleh Nicolaas Rori kepada Henny Johana Kambey. Bukti yang dilampirkan berupa Surat Pemberian/Hibah tanggal 23 Oktober 2021, Surat Keterangan Ukur Nomor: 156/SKU/DT/XI-2021 tanggal 1 November 2021, dan Surat Perjanjian tanggal 7 November 2021.
Namun pihak pemohon waris, Juliana Rampengan, menolak. Menurutnya surat-surat hibah tersebut telah dibatalkan olehnya selaku ahli waris.
Permohonan turun waris sendiri diajukan Juliana Rampengan pada 17 Juli 2026. Sebelumnya Juliana juga telah mengajukan permohonan pencegahan sejak 31 Juli 2025. Namun Kantor Pertanahan menyebut “jangka waktu pencatatan blokir dimaksud telah berakhir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
*Mediasi Dijadwalkan*
Kantor Pertanahan juga mencatat adanya surat dari kuasa hukum Fatrawaty Ibrahim, S.H., dk tentang pemblokiran sertifikat pada 4 Februari 2026. Surat itu kemudian dicabut pada 21 Juli 2026.
Untuk menyelesaikan persoalan, Kepala Kantor Pertanahan Minahasa telah melayangkan undangan mediasi kepada para pihak melalui Surat Nomor: MP.01.04/693-71.02/VIII/2026 tanggal 14 Agustus 2026.
“Proses balik nama tidak dapat dilanjutkan sebelum ada kesepakatan para pihak atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tegas poin dalam surat.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada kuasa hukum kedua belah pihak masih dilakukan.
Gunawan/Red



















