Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan Sepakati Tiga Raperda Menjadi Perda

- Jurnalis

Selasa, 2 April 2024 - 08:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Bupati Riswadi dan Ketua DPRD Hj. Hindun foto Bersama Usai Persetujuan 3 Raperda, Senin 1/4/2024.

TRIBUNCHANNEL.COM – KAJEN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pekalongan dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan sepakat menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).

 

Kesepakatan ditandai dengan penandatanganan bersama antara Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Hj. Hindun, MH dan Bupati Pekalongan yang diwakili oleh Wakil Bupati (Wabup) Pekalongan H. Riswadi, MH. dalam Rapat Paripurna yang dilaksanakan di ruang rapat DPRD pada hari Senin (01/04/2024) pagi. 

 

Rapat paripurna dihadiri oleh Perwakilan Forkopimda, Anggota DPRD Kabupaten Pekalongan, Para asisten Sekda, Staf ahli Bupati, Kepala Perangkat Daerah se-Kabupaten Pekalongan, serta Wartawan dan LSM. 

 

Pada rapat paripurna tersebut, tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang disetujui meliputi Raperda tentang Desa Wisata; Raperda tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan; dan Raperda tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Pekalongan Nomor 14 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan Anggota DPRD.

Baca Juga :  Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Hadiri Rapat Pleno Rekapitulasi Pemilu 2024

 

Menanggapi Raperda tentang Desa Wisata, Bupati Pekalongan dalam teks sambutan yang dibacakan Wabup Riswadi menyatakan bahwa pariwisata memiliki peran penting dalam pembangunan daerah, “Selain sebagai penggerak kegiatan ekonomi, pariwisata merupakan sumber pendapatan utama Daerah,” ungkapnya. 

 

Ia juga menambahkan bahwa dengan ditetapkannya Raperda ini menjadi Perda, diharapkan dapat memfasilitasi desa-desa dan kelurahan di Kabupaten Pekalongan yang memiliki potensi wisata untuk menjadi Desa Wisata, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mendongkrak pendapatan desa.

 

Selain itu, terkait Raperda tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Bupati menegaskan bahwa pembinaan ini merupakan upaya untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan, “Dengan ditetapkannya Raperda ini menjadi Perda, diharapkan dapat memperkuat Pancasila sebagai dasar falsafah negara dan ideologi bangsa,”ujarnya.

Baca Juga :  Tingkatkan Kemampuan, Polres Batang Beri Pembinaan dan Pelatihan Pada Anggota Polsus Kehutanan

 

Sementara itu, terkait Raperda tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Pekalongan Nomor 14 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan Anggota DPRD, Bupati menjelaskan bahwa perubahan ini merupakan tindak lanjut atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat. 

 

Perubahan yang diatur antara lain sinkronisasi kendaraan perorangan dinas yang digunakan oleh Pimpinan DPRD, pemindahtanganan kendaraan perorangan dinas yang tidak diperlukan bagi penyelenggaraan tugas pemerintahan daerah, dan pembatasan jangka waktu pengembalian rumah negara dan kendaraan perorangan dinas.

 

“Oleh karena itu Perda Kabupaten Pekalongan Nomor 14 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan Anggota DPRD, perlu disesuaikan dan diubah, ”pungkasnya.

 

Red

Berita Terkait

Satlantas Polres Kendal Imbau Wajib Pajak Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Motor 2025
SWI Mengucapkan Selamat Kepada Ketua Dewan Pers dan Komisioner Periode 2025 – 2028
Pengkab PBSI Kendal Periode 2025-2029 Resmi Dilantik
Kasus Penipuan Modus Arisan PCX, Dua Oknum Polisi Ditetapkan Tersangka
Polsek Weleri Lakukan Operasi Miras di Kios Sugiyanti, Ketua SWI Jateng Berikan Apresiasi
Masyarakat Peduli Anti Korupsi Melaporkan Dugaan Korupsi DPU Kota Bandung ke KPK
BPD Denasri Wetan Gelar Musyawarah Desa Khusus bentuk Koperasi Desa Merah Putih
Jalan Rusak Parah Akibat Truk Angkut Batu Dari Galian C, APH dan Pemerintah Harus Tegas

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 16:04 WIB

Satlantas Polres Kendal Imbau Wajib Pajak Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Motor 2025

Kamis, 15 Mei 2025 - 21:50 WIB

SWI Mengucapkan Selamat Kepada Ketua Dewan Pers dan Komisioner Periode 2025 – 2028

Minggu, 11 Mei 2025 - 16:37 WIB

Pengkab PBSI Kendal Periode 2025-2029 Resmi Dilantik

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:03 WIB

Kasus Penipuan Modus Arisan PCX, Dua Oknum Polisi Ditetapkan Tersangka

Selasa, 6 Mei 2025 - 19:28 WIB

Masyarakat Peduli Anti Korupsi Melaporkan Dugaan Korupsi DPU Kota Bandung ke KPK

Selasa, 6 Mei 2025 - 12:35 WIB

BPD Denasri Wetan Gelar Musyawarah Desa Khusus bentuk Koperasi Desa Merah Putih

Senin, 5 Mei 2025 - 17:45 WIB

Jalan Rusak Parah Akibat Truk Angkut Batu Dari Galian C, APH dan Pemerintah Harus Tegas

Senin, 5 Mei 2025 - 14:08 WIB

Hidupkan Shalat Shubuh Berjamaah, Masyarakat Parungpanjang 100% Dukung Revitalisasi Jalan!

Berita Terbaru

Berita

Pengkab PBSI Kendal Periode 2025-2029 Resmi Dilantik

Minggu, 11 Mei 2025 - 16:37 WIB