Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan Sepakati Tiga Raperda Menjadi Perda

- Jurnalis

Selasa, 2 April 2024 - 08:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Bupati Riswadi dan Ketua DPRD Hj. Hindun foto Bersama Usai Persetujuan 3 Raperda, Senin 1/4/2024.

TRIBUNCHANNEL.COM – KAJEN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pekalongan dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan sepakat menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).

 

Kesepakatan ditandai dengan penandatanganan bersama antara Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Hj. Hindun, MH dan Bupati Pekalongan yang diwakili oleh Wakil Bupati (Wabup) Pekalongan H. Riswadi, MH. dalam Rapat Paripurna yang dilaksanakan di ruang rapat DPRD pada hari Senin (01/04/2024) pagi. 

 

Rapat paripurna dihadiri oleh Perwakilan Forkopimda, Anggota DPRD Kabupaten Pekalongan, Para asisten Sekda, Staf ahli Bupati, Kepala Perangkat Daerah se-Kabupaten Pekalongan, serta Wartawan dan LSM. 

 

Pada rapat paripurna tersebut, tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang disetujui meliputi Raperda tentang Desa Wisata; Raperda tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan; dan Raperda tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Pekalongan Nomor 14 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan Anggota DPRD.

Baca Juga :  Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Hadiri Rapat Pleno Rekapitulasi Pemilu 2024

 

Menanggapi Raperda tentang Desa Wisata, Bupati Pekalongan dalam teks sambutan yang dibacakan Wabup Riswadi menyatakan bahwa pariwisata memiliki peran penting dalam pembangunan daerah, “Selain sebagai penggerak kegiatan ekonomi, pariwisata merupakan sumber pendapatan utama Daerah,” ungkapnya. 

 

Ia juga menambahkan bahwa dengan ditetapkannya Raperda ini menjadi Perda, diharapkan dapat memfasilitasi desa-desa dan kelurahan di Kabupaten Pekalongan yang memiliki potensi wisata untuk menjadi Desa Wisata, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mendongkrak pendapatan desa.

 

Selain itu, terkait Raperda tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Bupati menegaskan bahwa pembinaan ini merupakan upaya untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan, “Dengan ditetapkannya Raperda ini menjadi Perda, diharapkan dapat memperkuat Pancasila sebagai dasar falsafah negara dan ideologi bangsa,”ujarnya.

Baca Juga :  Untuk Memastikan Penggunaannya, Komisi A DPRD Kabupaten Pekalongan Lakukan Monitoring Dana Desa

 

Sementara itu, terkait Raperda tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Pekalongan Nomor 14 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan Anggota DPRD, Bupati menjelaskan bahwa perubahan ini merupakan tindak lanjut atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat. 

 

Perubahan yang diatur antara lain sinkronisasi kendaraan perorangan dinas yang digunakan oleh Pimpinan DPRD, pemindahtanganan kendaraan perorangan dinas yang tidak diperlukan bagi penyelenggaraan tugas pemerintahan daerah, dan pembatasan jangka waktu pengembalian rumah negara dan kendaraan perorangan dinas.

 

“Oleh karena itu Perda Kabupaten Pekalongan Nomor 14 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan Anggota DPRD, perlu disesuaikan dan diubah, ”pungkasnya.

 

Red

Berita Terkait

Dandim dan Kapolres Batang Dampingi Bupati Tinjau Rest Area 379
Jelang Lebaran, Polres Kendal Perkuat Pengamanan di Rest Area 391A
Deputi IV Kemenko Polkam Tinjau Pospam Ops Ketupat Semeru 2025 di Madiun
Kapolda Jatim Tinjau Pos Pam Dumpil, Kapolres Madiun Pastikan Kesiapan Pengamanan Mudik
Aduannya Dihentikan Penyidik, Pengasuh Ponpes Karangtengah Gugat PMH Kasat Reskrim dan Kapolres Demak
Kapolsek Muntilan Paparkan Rencana Pengamanan Malam Takbir
Peringatan Nuzulul Qur’an di Mushola Nurul Hikmah Berlangsung Khidmat
Polres Demak Siagakan Tim Pengurai Arus Mudik

Berita Terkait

Jumat, 28 Maret 2025 - 20:57 WIB

Dandim dan Kapolres Batang Dampingi Bupati Tinjau Rest Area 379

Jumat, 28 Maret 2025 - 09:06 WIB

Jelang Lebaran, Polres Kendal Perkuat Pengamanan di Rest Area 391A

Kamis, 27 Maret 2025 - 23:08 WIB

Deputi IV Kemenko Polkam Tinjau Pospam Ops Ketupat Semeru 2025 di Madiun

Kamis, 27 Maret 2025 - 23:02 WIB

Kapolda Jatim Tinjau Pos Pam Dumpil, Kapolres Madiun Pastikan Kesiapan Pengamanan Mudik

Kamis, 27 Maret 2025 - 22:56 WIB

Aduannya Dihentikan Penyidik, Pengasuh Ponpes Karangtengah Gugat PMH Kasat Reskrim dan Kapolres Demak

Rabu, 26 Maret 2025 - 22:25 WIB

Peringatan Nuzulul Qur’an di Mushola Nurul Hikmah Berlangsung Khidmat

Selasa, 25 Maret 2025 - 13:44 WIB

Polres Demak Siagakan Tim Pengurai Arus Mudik

Senin, 24 Maret 2025 - 16:45 WIB

Mulai 8 April 2025 Pemprov Jateng Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan dan Denda

Berita Terbaru