Wakil Bupati Riswadi dan Ketua DPRD Hj. Hindun foto Bersama Usai Persetujuan 3 Raperda, Senin 1/4/2024.
TRIBUNCHANNEL.COM – KAJEN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pekalongan dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan sepakat menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Kesepakatan ditandai dengan penandatanganan bersama antara Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Hj. Hindun, MH dan Bupati Pekalongan yang diwakili oleh Wakil Bupati (Wabup) Pekalongan H. Riswadi, MH. dalam Rapat Paripurna yang dilaksanakan di ruang rapat DPRD pada hari Senin (01/04/2024) pagi.
Rapat paripurna dihadiri oleh Perwakilan Forkopimda, Anggota DPRD Kabupaten Pekalongan, Para asisten Sekda, Staf ahli Bupati, Kepala Perangkat Daerah se-Kabupaten Pekalongan, serta Wartawan dan LSM.
Pada rapat paripurna tersebut, tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang disetujui meliputi Raperda tentang Desa Wisata; Raperda tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan; dan Raperda tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Pekalongan Nomor 14 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan Anggota DPRD.
Menanggapi Raperda tentang Desa Wisata, Bupati Pekalongan dalam teks sambutan yang dibacakan Wabup Riswadi menyatakan bahwa pariwisata memiliki peran penting dalam pembangunan daerah, “Selain sebagai penggerak kegiatan ekonomi, pariwisata merupakan sumber pendapatan utama Daerah,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan bahwa dengan ditetapkannya Raperda ini menjadi Perda, diharapkan dapat memfasilitasi desa-desa dan kelurahan di Kabupaten Pekalongan yang memiliki potensi wisata untuk menjadi Desa Wisata, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mendongkrak pendapatan desa.
Selain itu, terkait Raperda tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Bupati menegaskan bahwa pembinaan ini merupakan upaya untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan, “Dengan ditetapkannya Raperda ini menjadi Perda, diharapkan dapat memperkuat Pancasila sebagai dasar falsafah negara dan ideologi bangsa,”ujarnya.
Sementara itu, terkait Raperda tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Pekalongan Nomor 14 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan Anggota DPRD, Bupati menjelaskan bahwa perubahan ini merupakan tindak lanjut atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
Perubahan yang diatur antara lain sinkronisasi kendaraan perorangan dinas yang digunakan oleh Pimpinan DPRD, pemindahtanganan kendaraan perorangan dinas yang tidak diperlukan bagi penyelenggaraan tugas pemerintahan daerah, dan pembatasan jangka waktu pengembalian rumah negara dan kendaraan perorangan dinas.
“Oleh karena itu Perda Kabupaten Pekalongan Nomor 14 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan Anggota DPRD, perlu disesuaikan dan diubah, ”pungkasnya.
Red