Rapat Paripurna DPRD Kendal, Bupati Dico Menyampaikan LKPJ 2023

- Jurnalis

Selasa, 26 Maret 2024 - 16:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kendal, Senin 25/3/2024.

TRIBUNCHANNEL.COM – Kendal – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kendal pada hari Senin 25 Maret 2024 Bupati Kendal, Dico M. Ganinduto, menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2023 kepada DPRD Kabupaten Kendal.

 

Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kendal, Akhmat Suyuti, didampingi Wakil Ketua DPRD Kendal 2 dan 3 Anurrochim dan Maberur. Sementara pihak eksekutif dihadiri Bupati Kendal Dico M Ganinduto, Sekda Kendal Sugiono, sejumlah Staf Ahli Bupati dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kendal.

 

Wakil Ketua DPRD Kendal, Akhmat Suyuti, menyampaikan Ketentuan Pasal 71 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban kepada DPRD yang dilakukan satu kali dalam setahun atau paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

 

“Dan secara teknis diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah. LKPJ disampaikan oleh kepala daerah dalam rapat paripurna DPRD yaitu terkait hasil penyelenggaraan urusan pemerintah yang menyangkut pertanggungjawaban kinerja,” ujarnya membuka rapat.

Baca Juga :  Rapat Paripurna DPRD, Pemkab Kendal Sampaikan KUA - PPAS Perubahan APBD Tahun 2024

 

Dalam rapat tersebut Suyuti mengatakan pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Kendal tahun anggaran 2023 telah selesai. Seiring dengan tuntasnya program tersebut, Pemerintah Kabupaten Kendal berkewajiban menyusun LKPJ atas kinerja pembangunan selama satu tahun.

 

Sementara itu Bupati Kendal, Dico M. Ganinduto, menjelaskan LKPJ Kepala Daerah Tahun Anggaran 2023 ini terdiri dari 2 buku, yaitu Buku I berisi pengantar LKPJ dan Buku II berisi penjabaran dari LKPJ Kepala Daerah Tahun Anggaran 2023, kemudian penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), dan hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

 

“Alhamdulillah pelaksanaan tugas dan tanggung jawab kita di tahun 2023 secara umum dapat berjalan lancar, aman dan memberi kemanfaatan khususnya bagi masyarakat Kendal melalui program-program Pemerintah Kabupaten Kendal. Sehingga memberikan dampak bagi pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat yang secara umum dapat terlihat dari beberapa capaian indikator makro pembangunan daerah di Kabupaten Kendal,” papar Bupati Dico.

Baca Juga :  Usai RALB, Koperasi SWS Miliki Pengurus Baru

 

Bupati Dico juga memaparkan laporan data kependudukan, pertumbuhan ekonomi, dan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), serta persentase penduduk miskin yang menunjukkan penurunan.

 

Selanjutnya, persentase tingkat pengangguran terbuka Kabupaten Kendal tahun 2023 juga terjadi penurunan dari tahun 2022. Bupatu juga menyampaikan laporan terkait realisasi pendapatan serta realisasi belanja daerah.

 

Menurutnya, hasil penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan telah memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Kendal dalam arti luas. Hal ini terlihat dari capaian indikator pembangunan daerah maupun capaian atas penyelenggaran program pemerintah daerah pada urusan wajib dan pilihan di Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2023.

 

“Tentu penyampaian ini tidak sempurna, masih terdapat kekurangan yang perlu diperbaiki sehingga melalui mekanisme penyampaian LKPJ Kepala Daerah Tahun Anggaran 2023 ini diharapkan dapat di peroleh rekomendasi yang konstruktif dari DPRD Kendal secara khusus serta masyarakat secara umum untuk perbaikan, peningkatan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Kendal kedepannya,” tandasnya. 

 

Red

Berita Terkait

Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi, Ada Apa Dengan Polsek Surodadi Tegal
Satlantas Polres Kendal Imbau Wajib Pajak Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Motor 2025
SWI Mengucapkan Selamat Kepada Ketua Dewan Pers dan Komisioner Periode 2025 – 2028
Pengkab PBSI Kendal Periode 2025-2029 Resmi Dilantik
Kasus Penipuan Modus Arisan PCX, Dua Oknum Polisi Ditetapkan Tersangka
Polsek Weleri Lakukan Operasi Miras di Kios Sugiyanti, Ketua SWI Jateng Berikan Apresiasi
Masyarakat Peduli Anti Korupsi Melaporkan Dugaan Korupsi DPU Kota Bandung ke KPK
BPD Denasri Wetan Gelar Musyawarah Desa Khusus bentuk Koperasi Desa Merah Putih

Berita Terkait

Jumat, 23 Mei 2025 - 15:19 WIB

Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi, Ada Apa Dengan Polsek Surodadi Tegal

Rabu, 21 Mei 2025 - 16:04 WIB

Satlantas Polres Kendal Imbau Wajib Pajak Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Motor 2025

Kamis, 15 Mei 2025 - 21:50 WIB

SWI Mengucapkan Selamat Kepada Ketua Dewan Pers dan Komisioner Periode 2025 – 2028

Minggu, 11 Mei 2025 - 16:37 WIB

Pengkab PBSI Kendal Periode 2025-2029 Resmi Dilantik

Selasa, 6 Mei 2025 - 22:02 WIB

Polsek Weleri Lakukan Operasi Miras di Kios Sugiyanti, Ketua SWI Jateng Berikan Apresiasi

Selasa, 6 Mei 2025 - 19:28 WIB

Masyarakat Peduli Anti Korupsi Melaporkan Dugaan Korupsi DPU Kota Bandung ke KPK

Selasa, 6 Mei 2025 - 12:35 WIB

BPD Denasri Wetan Gelar Musyawarah Desa Khusus bentuk Koperasi Desa Merah Putih

Senin, 5 Mei 2025 - 17:45 WIB

Jalan Rusak Parah Akibat Truk Angkut Batu Dari Galian C, APH dan Pemerintah Harus Tegas

Berita Terbaru

Berita

Pengkab PBSI Kendal Periode 2025-2029 Resmi Dilantik

Minggu, 11 Mei 2025 - 16:37 WIB