Rapat Paripurna DPRD Kendal, Bupati Dico Menyampaikan LKPJ 2023

- Jurnalis

Selasa, 26 Maret 2024 - 16:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kendal, Senin 25/3/2024.

TRIBUNCHANNEL.COM – Kendal – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kendal pada hari Senin 25 Maret 2024 Bupati Kendal, Dico M. Ganinduto, menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2023 kepada DPRD Kabupaten Kendal.

 

Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kendal, Akhmat Suyuti, didampingi Wakil Ketua DPRD Kendal 2 dan 3 Anurrochim dan Maberur. Sementara pihak eksekutif dihadiri Bupati Kendal Dico M Ganinduto, Sekda Kendal Sugiono, sejumlah Staf Ahli Bupati dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kendal.

 

Wakil Ketua DPRD Kendal, Akhmat Suyuti, menyampaikan Ketentuan Pasal 71 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban kepada DPRD yang dilakukan satu kali dalam setahun atau paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

 

“Dan secara teknis diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah. LKPJ disampaikan oleh kepala daerah dalam rapat paripurna DPRD yaitu terkait hasil penyelenggaraan urusan pemerintah yang menyangkut pertanggungjawaban kinerja,” ujarnya membuka rapat.

Baca Juga :  Tawassul Akbar sebagai penutup rangkaian kegiatan Haul Ki Ageng Pandanaran Semarang

 

Dalam rapat tersebut Suyuti mengatakan pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Kendal tahun anggaran 2023 telah selesai. Seiring dengan tuntasnya program tersebut, Pemerintah Kabupaten Kendal berkewajiban menyusun LKPJ atas kinerja pembangunan selama satu tahun.

 

Sementara itu Bupati Kendal, Dico M. Ganinduto, menjelaskan LKPJ Kepala Daerah Tahun Anggaran 2023 ini terdiri dari 2 buku, yaitu Buku I berisi pengantar LKPJ dan Buku II berisi penjabaran dari LKPJ Kepala Daerah Tahun Anggaran 2023, kemudian penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), dan hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

 

“Alhamdulillah pelaksanaan tugas dan tanggung jawab kita di tahun 2023 secara umum dapat berjalan lancar, aman dan memberi kemanfaatan khususnya bagi masyarakat Kendal melalui program-program Pemerintah Kabupaten Kendal. Sehingga memberikan dampak bagi pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat yang secara umum dapat terlihat dari beberapa capaian indikator makro pembangunan daerah di Kabupaten Kendal,” papar Bupati Dico.

Baca Juga :  Rayakan HUT RRG Club Indonesia Ke-49 Puluhan Anak Yatim Diberi Santunan

 

Bupati Dico juga memaparkan laporan data kependudukan, pertumbuhan ekonomi, dan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), serta persentase penduduk miskin yang menunjukkan penurunan.

 

Selanjutnya, persentase tingkat pengangguran terbuka Kabupaten Kendal tahun 2023 juga terjadi penurunan dari tahun 2022. Bupatu juga menyampaikan laporan terkait realisasi pendapatan serta realisasi belanja daerah.

 

Menurutnya, hasil penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan telah memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Kendal dalam arti luas. Hal ini terlihat dari capaian indikator pembangunan daerah maupun capaian atas penyelenggaran program pemerintah daerah pada urusan wajib dan pilihan di Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2023.

 

“Tentu penyampaian ini tidak sempurna, masih terdapat kekurangan yang perlu diperbaiki sehingga melalui mekanisme penyampaian LKPJ Kepala Daerah Tahun Anggaran 2023 ini diharapkan dapat di peroleh rekomendasi yang konstruktif dari DPRD Kendal secara khusus serta masyarakat secara umum untuk perbaikan, peningkatan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Kendal kedepannya,” tandasnya. 

 

Red

Berita Terkait

Kilas Balik Kesuksesan PON XXI, PB PON XXI Wilayah Sumut Gelar Pameran Foto Saujana Arena Drama
Kasat Lantas Polres Demak Sosialisasi Kepengguna Jalan, Giat Simpatik Operasi Zebra Candi 2024
Korban Kebakaran Rumah di Desa Tanjungsari Mendapat Perhatian Dari Pemuda Pancasila PAC Weleri dan Rowosari
38 Personel Polres Demak Terima Penghargaan Dari Kapolres
Kenaikan Sabuk Jambon Siswa Rayon Harjosari Bawen, Harus Semangat Berlatih
Diduga Ada Gudang Untuk Penimbun Solar Ilegal Milik Yopi dan Nanda Anak Pensiunan Polisi, APH Harus Tegas
Mafia Ngangsu Solar Subsidi Diduga Masih Eksis di SPBU 44.562.09 Candiroto, APH dan SBM Pertamina Kemana?
Pemkot Beri Edukasi Jaminan Sosial dan Akses Keuangan Bagi Pelaku Usaha

Berita Terkait

Selasa, 22 Oktober 2024 - 16:23 WIB

Kilas Balik Kesuksesan PON XXI, PB PON XXI Wilayah Sumut Gelar Pameran Foto Saujana Arena Drama

Selasa, 22 Oktober 2024 - 16:17 WIB

Kasat Lantas Polres Demak Sosialisasi Kepengguna Jalan, Giat Simpatik Operasi Zebra Candi 2024

Selasa, 22 Oktober 2024 - 06:35 WIB

Korban Kebakaran Rumah di Desa Tanjungsari Mendapat Perhatian Dari Pemuda Pancasila PAC Weleri dan Rowosari

Senin, 21 Oktober 2024 - 12:56 WIB

38 Personel Polres Demak Terima Penghargaan Dari Kapolres

Minggu, 20 Oktober 2024 - 15:22 WIB

Kenaikan Sabuk Jambon Siswa Rayon Harjosari Bawen, Harus Semangat Berlatih

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 21:24 WIB

Mafia Ngangsu Solar Subsidi Diduga Masih Eksis di SPBU 44.562.09 Candiroto, APH dan SBM Pertamina Kemana?

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 09:57 WIB

Pemkot Beri Edukasi Jaminan Sosial dan Akses Keuangan Bagi Pelaku Usaha

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 09:53 WIB

Penampilan Deville Semarakkan Pembukaan POPDA 2024 di Kota Pekalongan

Berita Terbaru

Berita

38 Personel Polres Demak Terima Penghargaan Dari Kapolres

Senin, 21 Okt 2024 - 12:56 WIB