Rapat Paripurna DPRD Kendal Tentang Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023

- Jurnalis

Kamis, 23 Mei 2024 - 01:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPRD Kendal Muhammad Makmun berjabat tangan dengan Bupati Kendal Dico M Ganinduto, Rabu 22/5/2024.

TRIBUNCHANNEL.COM – Kendal – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kendal menggelar Rapat Paripurna pada hari Rabu (22/5/2024), di Ruang Rapat Paripurna DPRD. Dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Kendal Muhammad Makmun, dihadiri oleh para Wakil Ketua DPRD serta anggota DPRD Kabupaten Kendal, Bupati Kendal, Dico M Ganinduto, dan pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal.

 

Dalam sambutannya, Muhammad Makmun Ketua DPRD Kabupaten Kendal mengatakan, bahwa rapat paripurna yang dilaksanakan hari ini ada dua agenda kegiatan yakni, yang pertama adalah agenda jawaban Bupati Kendal atas penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertangunggjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Kendal tahun 2023. “Kemudian agenda yang kedua adalah penyampaian Raperda Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045, ”ucap Makmun.

Baca Juga :  SD Negeri Kandang Panjang 10 Kota Pekalongan, Targetkan Juara Pesta Siaga

Tentang penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2023, Muhammad Makmun mengemukakan bahwa hal tersebut telah dilakukan dalam Rapat Paripurna sebelumnya pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024 yang lalu.

 

Selain itu, Makmun juga menyampaikan bahwa Bupati Kendal juga telah memaparkan Pengantar tentang Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045.

 

“Makmun berharap, Raperda tentang RPJPD Kabupaten Kendal ini bisa menjadi pedoman bagi daerah dalam menyusun rancangan teknokratik RPJPD menjadi pedoman bagi daerah dalam menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) mendatang, “tandas Makmun.

Baca Juga :  Rapat Paripurna DPRD Kendal: Dalam Rangka Persetujuan Bersama Rancangan Peraturan Daerah

 

Sementara itu, Untuk tercapainya hal tersebut, lanjut Makmun, yakni dengan cara menyelaraskan sasaran, strategi, arah kebijakan dan Program RPJMD, dengan arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan jangka panjang daerah.

 

“Panitia Khusus (Pansus) 2, juga akan segera membahasnya bersama Bupati Kendal atau OPD terkait, sehingga Raperda tentang RPJPD dalam waktu paling lama dua bulan sejak diserahkannya Raperda RPJPD 2025-2045, bisa dilakukan persetujuan bersama untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda), ”tutup Makmun.

 

SAS / ADV

 

Berita Terkait

Dandim dan Kapolres Batang Dampingi Bupati Tinjau Rest Area 379
Jelang Lebaran, Polres Kendal Perkuat Pengamanan di Rest Area 391A
Aduannya Dihentikan Penyidik, Pengasuh Ponpes Karangtengah Gugat PMH Kasat Reskrim dan Kapolres Demak
Kapolsek Muntilan Paparkan Rencana Pengamanan Malam Takbir
Peringatan Nuzulul Qur’an di Mushola Nurul Hikmah Berlangsung Khidmat
Polres Demak Siagakan Tim Pengurai Arus Mudik
Mulai 8 April 2025 Pemprov Jateng Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan dan Denda
Pasar Bodren Desa Sidorejo Kecamatan Tirto Diduga Tak Berizin Berdiri di Lahan Pengairan

Berita Terkait

Jumat, 28 Maret 2025 - 20:57 WIB

Dandim dan Kapolres Batang Dampingi Bupati Tinjau Rest Area 379

Jumat, 28 Maret 2025 - 09:06 WIB

Jelang Lebaran, Polres Kendal Perkuat Pengamanan di Rest Area 391A

Kamis, 27 Maret 2025 - 22:56 WIB

Aduannya Dihentikan Penyidik, Pengasuh Ponpes Karangtengah Gugat PMH Kasat Reskrim dan Kapolres Demak

Rabu, 26 Maret 2025 - 22:25 WIB

Peringatan Nuzulul Qur’an di Mushola Nurul Hikmah Berlangsung Khidmat

Selasa, 25 Maret 2025 - 13:44 WIB

Polres Demak Siagakan Tim Pengurai Arus Mudik

Senin, 24 Maret 2025 - 16:45 WIB

Mulai 8 April 2025 Pemprov Jateng Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan dan Denda

Minggu, 23 Maret 2025 - 20:00 WIB

Pasar Bodren Desa Sidorejo Kecamatan Tirto Diduga Tak Berizin Berdiri di Lahan Pengairan

Sabtu, 22 Maret 2025 - 21:19 WIB

Mandor SPBU 44.513.13, Pemutusan Hubungan Kerja Sudah Sesuai SOP

Berita Terbaru