Ratusan Demonstrasi Datangi Kejari Batang Mendesak Agar Tersangka Kasus Tanah Depok Segera Ditangkap

- Jurnalis

Jumat, 17 Mei 2024 - 00:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ratusan orang demo di Kajari Batang, Kamis 16/5/2024

TRIBUNCHANNEL.COM – BATANG –  Kejaksaan Negeri Kabupaten Batang, Jawa Tengah, didemo oleh ratusan anggota Pemuda Pancasila dan organisasi masyarakat lainnya terkait kasus tanah Depok yang dinilai berlarut larut, Kamis (16/5/24).

 

Koordinator Aksi Rizal Arifianto, menegaskan bahwa tujuan aksi ini bukan untuk mengintervensi materi hukumnya melainkan untuk mendukung prinsip keadilan terkait masalah kasus tanah itu. 

 

Ia menekankan bahwa aksi tersebut bukanlah sebuah upaya untuk campur tangan dalam ranah hukum, melainkan merupakan sebuah panggilan moral kepada institusi hukum untuk menegakkan keadilan yang sebenarnya dalam penyelesaian kasus tersebut.

 

“Kami mendesak pihak yang terbukti bersalah untuk dihukum seberat-beratnya sesuai dengan kesalahan yang mereka lakukan, dan yang tidak bersalah harus diposisikan dengan benar,” tandas Rizal.

Rizal mengatakan pihaknya berharap Kejaksaan Agung untuk mencopot Kepala Kejari Batang jika kasus ini tidak segera diselesaikan.

 

“Kami hanya ingin hukum ditegakkan tanpa pandang bulu, sesuai dengan prosedur dan undang-undang yang berlaku,” katanya. 

Baca Juga :  Wujud Peduli Sesama, Kapolres Kunjungi Anak Disabilitas di SLB Negeri Demak

 

Aksi ini merupakan respons terhadap konflik tanah yang melibatkan dua perusahaan besar yaitu PT PPI Surakarta dan PT Trak Sumbiri Indo (TSI) Semarang, serta makelar tanah, Abdul Somad yang kini sudah menjadi tersangka.

 

Kuasa Hukum PT PPI Surakarta Moh Saifudin mengatakan sudah tidak ada alasan menunda berkas P-21 (lengkap) pasca pencabutan perdata kasus tanah Depok, Kabupaten Batang.

 

“Kami menginginkan kasus tersebut segera dilanjutkan karena berkas terkait perkara tersebut sudah P-21 (lengkap),” katanya. 

 

Perkara perdata yang diajukan tersangka Abdul Somad juga sudah dicabut sehingga agar tersangka segera ditahan oleh penyidik.

 

“Seharusnya tidak perlu seperti itu karena dari berkas yang sudah ada di dalam itu sebenarnya sudah komplit. Tidak ada alasan menunda P-21 itu, ini terkesan menunda-nunda saja,” katanya.

 

Sementara itu, Sugirman kepercayaan  bapak Ir Hartono  Solo meminta dan mendesak kepada Kajari Batang untuk segera P-21 dan menangkap sodara Abdul Somad yang sudah di tetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga :  TNI - Polri Sinergi dalam Menjaga Keamanan Pemilu 2024

 

“Kajari segera periksa (DC) dan Notaris (PS) karena sangat tidak mungkin sodara Abdul Somad melakukan kejahatan seorang diri,” tegas Sugirman.

 

Disamping itu juga di tengah demo aksi damai mendesak kepada Bupati Batang menutup dan memberhentikan semua aktivitas pembangunan PT. Trex Sembiri Indo.

 

Sugirman dan kawan-kawan Aliansi Masyarakat Batang telah Audensi dengan KA DPM PTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Batang sama sekali belum mengeluarkan IMB atau PBG (Persetujuan Pembangunan Gedung) untuk itu ia tegaskan, Bupati harus segera menutupnya apalagi tanah tersebut juga jelas sengketa.

 

Namun, hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi yang diberikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Batang terkait dengan tuntutan yang diajukan oleh para demonstran.

 

Saat wartawan mencoba untuk mendapatkan komentar, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Batang, Dipo Iqbal, hanya memberikan jawaban yang cukup singkat. “Untuk keterangan lebih lanjut, silahkan ke ruangan,” ujarnya. 

 

Dikin/RED

Berita Terkait

Viral Video Tiktok Kepala Puskesmas di Kabupaten Madiun Diduga Mendukung Salah Satu Paslon
Puluhan Warga Grudok Balai Desa Bulak Rowosari Kendal, Ada Apa?
Polres Kendal Resmi Launching Gugus Tugas Polri Untuk Dukung Ketahanan Pangan
Santun Tapi Tegas, Pasangan Nomor 02 Jadi Sorotan di Debat Final Pilkada Deli Serdang
Calon Ketua Karang Taruna Kabupaten Bogor Terkuat Amdin Nukliri
DPRD Kabupaten Pekalongan Sampaikan Jawaban Pendapat Bupati Terhadap Dua Raperda
Pj Bupati Madiun Lakukan Penyerahan Sertifikat Elektronik Hasil Pelepasan Kawasan Hutan
Hendry Ch. Bangun Tidak Punya Legal Standing, Surat AHU PWI Diblokir

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 18:30 WIB

Viral Video Tiktok Kepala Puskesmas di Kabupaten Madiun Diduga Mendukung Salah Satu Paslon

Jumat, 22 November 2024 - 15:04 WIB

Puluhan Warga Grudok Balai Desa Bulak Rowosari Kendal, Ada Apa?

Kamis, 21 November 2024 - 09:43 WIB

Polres Kendal Resmi Launching Gugus Tugas Polri Untuk Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 21 November 2024 - 09:36 WIB

Santun Tapi Tegas, Pasangan Nomor 02 Jadi Sorotan di Debat Final Pilkada Deli Serdang

Kamis, 21 November 2024 - 09:28 WIB

Calon Ketua Karang Taruna Kabupaten Bogor Terkuat Amdin Nukliri

Rabu, 20 November 2024 - 10:47 WIB

Pj Bupati Madiun Lakukan Penyerahan Sertifikat Elektronik Hasil Pelepasan Kawasan Hutan

Selasa, 19 November 2024 - 15:07 WIB

Hendry Ch. Bangun Tidak Punya Legal Standing, Surat AHU PWI Diblokir

Senin, 18 November 2024 - 08:33 WIB

Diseminasi Audit Kasus Stunting, Pemkot Dorong Stakeholder Terus Fokus 4 Kelompok Sasaran

Berita Terbaru