SBM Harus Cek CCTV, Ada Modus Baru Pengangsu Pertalite di SPBU 44.524.10 Slawi Tegal

- Jurnalis

Senin, 19 Agustus 2024 - 00:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SPBU 44-524-10 Lebaksiu Timbangrejo Wetan Slawi Tegal diduga nekad layani pemborong BBM pertalite

TRIBUNCHANNEL.COM – TEGAL- Pada hari Minggu 18/8/2024, SPBU 44-524-10 Lebaksiu Timbangrejo Wetan Slawi Tegal diduga nekad layani pemborong pertalite saat Menjelang pukul 19.00 WIB hingga larut malam. Disaat ramainya masyarakat mengantri untuk mengisi BBM justru Operator asyik melayani Pengangsu yang keluar masuk menggunakan mobil sampai 2/3 x putaran patut diduga mobil tersebut sedot Pertalite.

 

Operator sama sekali tidak menghiraukan masyarakat yang ramai mengantri. Saat ditanya awak media, pembeli pertalite tersebut mengaku menyedot lalu dipindahkan ke jerigen sebanyak 40/50 jerigen dengan  kapasitas 25 liter/Jerigen setiap hari. Untuk setiap pembelian pertalit ia memberi tips sebesar Rp 5000,- /  jerigen ke operator.

Baca Juga :  Polsek Batang Kota Gelar Patroli Jumat Religi di Masjid Baitul Tawabin

 

Salah satu masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan ” Kalau sudah begini pasti semua orang mempunyai pemikiran yang sama yaitu adanya kerjasama antara pengangsu dan SPBU hal ini dapat dibuktikan dengan pemberian tips Rp 5000/ jerigen dan tidak adanya surat rekomendasi dari instansi terkait padahal sudah ada larangan keras bahwa tidak diperbolehkan SPBU menjual pertalite menggunakan wadah jerigen karena sangat berpotensi terjadinya kebakaran,” jelasnya.

Baca Juga :  Sipropam Polres Demak Gelar Gaktibplin Anggota Dalam Rangka Operasi Zebra Candi 2024

Perlu diketahui tidakan seperti ini telah menyalahi UU Migas dengan ancaman hukuman berdasarkan Pasal 55 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang maka tersangka dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 60.000.000.000.00 miliar,” tegasnya.

 

Dengan diterbitkannya berita ini, SBM harus cepat melihat CCTV 1 bulan kebelakang dan menjatuhkan sangsi yang seberat beratnya kepada SPBU tersebut apabila ditemukan indikasi kerjasama dengan para pengangsu ilegal.

Sumber : THN / Red

 

Berita Terkait

Dandim dan Kapolres Batang Dampingi Bupati Tinjau Rest Area 379
Jelang Lebaran, Polres Kendal Perkuat Pengamanan di Rest Area 391A
Deputi IV Kemenko Polkam Tinjau Pospam Ops Ketupat Semeru 2025 di Madiun
Kapolda Jatim Tinjau Pos Pam Dumpil, Kapolres Madiun Pastikan Kesiapan Pengamanan Mudik
Aduannya Dihentikan Penyidik, Pengasuh Ponpes Karangtengah Gugat PMH Kasat Reskrim dan Kapolres Demak
Kapolsek Muntilan Paparkan Rencana Pengamanan Malam Takbir
Peringatan Nuzulul Qur’an di Mushola Nurul Hikmah Berlangsung Khidmat
Polres Demak Siagakan Tim Pengurai Arus Mudik

Berita Terkait

Jumat, 28 Maret 2025 - 20:57 WIB

Dandim dan Kapolres Batang Dampingi Bupati Tinjau Rest Area 379

Jumat, 28 Maret 2025 - 09:06 WIB

Jelang Lebaran, Polres Kendal Perkuat Pengamanan di Rest Area 391A

Kamis, 27 Maret 2025 - 23:08 WIB

Deputi IV Kemenko Polkam Tinjau Pospam Ops Ketupat Semeru 2025 di Madiun

Kamis, 27 Maret 2025 - 23:02 WIB

Kapolda Jatim Tinjau Pos Pam Dumpil, Kapolres Madiun Pastikan Kesiapan Pengamanan Mudik

Kamis, 27 Maret 2025 - 22:56 WIB

Aduannya Dihentikan Penyidik, Pengasuh Ponpes Karangtengah Gugat PMH Kasat Reskrim dan Kapolres Demak

Rabu, 26 Maret 2025 - 22:25 WIB

Peringatan Nuzulul Qur’an di Mushola Nurul Hikmah Berlangsung Khidmat

Selasa, 25 Maret 2025 - 13:44 WIB

Polres Demak Siagakan Tim Pengurai Arus Mudik

Senin, 24 Maret 2025 - 16:45 WIB

Mulai 8 April 2025 Pemprov Jateng Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan dan Denda

Berita Terbaru