SBM Harus Cek CCTV, Ada Modus Baru Pengangsu Pertalite di SPBU 44.524.10 Slawi Tegal

- Jurnalis

Senin, 19 Agustus 2024 - 00:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SPBU 44-524-10 Lebaksiu Timbangrejo Wetan Slawi Tegal diduga nekad layani pemborong BBM pertalite

TRIBUNCHANNEL.COM – TEGAL- Pada hari Minggu 18/8/2024, SPBU 44-524-10 Lebaksiu Timbangrejo Wetan Slawi Tegal diduga nekad layani pemborong pertalite saat Menjelang pukul 19.00 WIB hingga larut malam. Disaat ramainya masyarakat mengantri untuk mengisi BBM justru Operator asyik melayani Pengangsu yang keluar masuk menggunakan mobil sampai 2/3 x putaran patut diduga mobil tersebut sedot Pertalite.

 

Operator sama sekali tidak menghiraukan masyarakat yang ramai mengantri. Saat ditanya awak media, pembeli pertalite tersebut mengaku menyedot lalu dipindahkan ke jerigen sebanyak 40/50 jerigen dengan  kapasitas 25 liter/Jerigen setiap hari. Untuk setiap pembelian pertalit ia memberi tips sebesar Rp 5000,- /  jerigen ke operator.

Baca Juga :  Hari Raya Idul Fitri 1445 H, Gilga Sahit Meriahkan Wisata Curug Sewu Kendal, Ayo Hadiri & Saksikan

 

Salah satu masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan ” Kalau sudah begini pasti semua orang mempunyai pemikiran yang sama yaitu adanya kerjasama antara pengangsu dan SPBU hal ini dapat dibuktikan dengan pemberian tips Rp 5000/ jerigen dan tidak adanya surat rekomendasi dari instansi terkait padahal sudah ada larangan keras bahwa tidak diperbolehkan SPBU menjual pertalite menggunakan wadah jerigen karena sangat berpotensi terjadinya kebakaran,” jelasnya.

Baca Juga :  Gencar Razia, Polsek Muntilan Berhasil Amankan Berbagai Jenis Miras

Perlu diketahui tidakan seperti ini telah menyalahi UU Migas dengan ancaman hukuman berdasarkan Pasal 55 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang maka tersangka dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 60.000.000.000.00 miliar,” tegasnya.

 

Dengan diterbitkannya berita ini, SBM harus cepat melihat CCTV 1 bulan kebelakang dan menjatuhkan sangsi yang seberat beratnya kepada SPBU tersebut apabila ditemukan indikasi kerjasama dengan para pengangsu ilegal.

Sumber : THN / Red

 

Berita Terkait

Kilas Balik Kesuksesan PON XXI, PB PON XXI Wilayah Sumut Gelar Pameran Foto Saujana Arena Drama
Kasat Lantas Polres Demak Sosialisasi Kepengguna Jalan, Giat Simpatik Operasi Zebra Candi 2024
Korban Kebakaran Rumah di Desa Tanjungsari Mendapat Perhatian Dari Pemuda Pancasila PAC Weleri dan Rowosari
38 Personel Polres Demak Terima Penghargaan Dari Kapolres
Kenaikan Sabuk Jambon Siswa Rayon Harjosari Bawen, Harus Semangat Berlatih
Diduga Ada Gudang Untuk Penimbun Solar Ilegal Milik Yopi dan Nanda Anak Pensiunan Polisi, APH Harus Tegas
Mafia Ngangsu Solar Subsidi Diduga Masih Eksis di SPBU 44.562.09 Candiroto, APH dan SBM Pertamina Kemana?
Pemkot Beri Edukasi Jaminan Sosial dan Akses Keuangan Bagi Pelaku Usaha

Berita Terkait

Selasa, 22 Oktober 2024 - 16:23 WIB

Kilas Balik Kesuksesan PON XXI, PB PON XXI Wilayah Sumut Gelar Pameran Foto Saujana Arena Drama

Selasa, 22 Oktober 2024 - 16:17 WIB

Kasat Lantas Polres Demak Sosialisasi Kepengguna Jalan, Giat Simpatik Operasi Zebra Candi 2024

Selasa, 22 Oktober 2024 - 06:35 WIB

Korban Kebakaran Rumah di Desa Tanjungsari Mendapat Perhatian Dari Pemuda Pancasila PAC Weleri dan Rowosari

Senin, 21 Oktober 2024 - 12:56 WIB

38 Personel Polres Demak Terima Penghargaan Dari Kapolres

Minggu, 20 Oktober 2024 - 15:22 WIB

Kenaikan Sabuk Jambon Siswa Rayon Harjosari Bawen, Harus Semangat Berlatih

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 21:24 WIB

Mafia Ngangsu Solar Subsidi Diduga Masih Eksis di SPBU 44.562.09 Candiroto, APH dan SBM Pertamina Kemana?

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 09:57 WIB

Pemkot Beri Edukasi Jaminan Sosial dan Akses Keuangan Bagi Pelaku Usaha

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 09:53 WIB

Penampilan Deville Semarakkan Pembukaan POPDA 2024 di Kota Pekalongan

Berita Terbaru

Berita

38 Personel Polres Demak Terima Penghargaan Dari Kapolres

Senin, 21 Okt 2024 - 12:56 WIB