SBM Harus Cek CCTV, Ada Modus Baru Pengangsu Pertalite di SPBU 44.524.10 Slawi Tegal

- Jurnalis

Senin, 19 Agustus 2024 - 00:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SPBU 44-524-10 Lebaksiu Timbangrejo Wetan Slawi Tegal diduga nekad layani pemborong BBM pertalite

TRIBUNCHANNEL.COM – TEGAL- Pada hari Minggu 18/8/2024, SPBU 44-524-10 Lebaksiu Timbangrejo Wetan Slawi Tegal diduga nekad layani pemborong pertalite saat Menjelang pukul 19.00 WIB hingga larut malam. Disaat ramainya masyarakat mengantri untuk mengisi BBM justru Operator asyik melayani Pengangsu yang keluar masuk menggunakan mobil sampai 2/3 x putaran patut diduga mobil tersebut sedot Pertalite.

 

Operator sama sekali tidak menghiraukan masyarakat yang ramai mengantri. Saat ditanya awak media, pembeli pertalite tersebut mengaku menyedot lalu dipindahkan ke jerigen sebanyak 40/50 jerigen dengan  kapasitas 25 liter/Jerigen setiap hari. Untuk setiap pembelian pertalit ia memberi tips sebesar Rp 5000,- /  jerigen ke operator.

Baca Juga :  Diduga, Komplotan Penipu Giveaway Marelan Raup Puluhan Juta Setiap Hari

 

Salah satu masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan ” Kalau sudah begini pasti semua orang mempunyai pemikiran yang sama yaitu adanya kerjasama antara pengangsu dan SPBU hal ini dapat dibuktikan dengan pemberian tips Rp 5000/ jerigen dan tidak adanya surat rekomendasi dari instansi terkait padahal sudah ada larangan keras bahwa tidak diperbolehkan SPBU menjual pertalite menggunakan wadah jerigen karena sangat berpotensi terjadinya kebakaran,” jelasnya.

Baca Juga :  Polisi Tetapkan Edi Suaranta Gurusinga Tersangka Kepemilikan Senpi, Begini Ceritanya

Perlu diketahui tidakan seperti ini telah menyalahi UU Migas dengan ancaman hukuman berdasarkan Pasal 55 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang maka tersangka dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 60.000.000.000.00 miliar,” tegasnya.

 

Dengan diterbitkannya berita ini, SBM harus cepat melihat CCTV 1 bulan kebelakang dan menjatuhkan sangsi yang seberat beratnya kepada SPBU tersebut apabila ditemukan indikasi kerjasama dengan para pengangsu ilegal.

Sumber : THN / Red

 

Berita Terkait

Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi, Ada Apa Dengan Polsek Surodadi Tegal
Satlantas Polres Kendal Imbau Wajib Pajak Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Motor 2025
SWI Mengucapkan Selamat Kepada Ketua Dewan Pers dan Komisioner Periode 2025 – 2028
Pengkab PBSI Kendal Periode 2025-2029 Resmi Dilantik
Kasus Penipuan Modus Arisan PCX, Dua Oknum Polisi Ditetapkan Tersangka
Polsek Weleri Lakukan Operasi Miras di Kios Sugiyanti, Ketua SWI Jateng Berikan Apresiasi
Masyarakat Peduli Anti Korupsi Melaporkan Dugaan Korupsi DPU Kota Bandung ke KPK
BPD Denasri Wetan Gelar Musyawarah Desa Khusus bentuk Koperasi Desa Merah Putih

Berita Terkait

Jumat, 23 Mei 2025 - 15:19 WIB

Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi, Ada Apa Dengan Polsek Surodadi Tegal

Rabu, 21 Mei 2025 - 16:04 WIB

Satlantas Polres Kendal Imbau Wajib Pajak Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Motor 2025

Kamis, 15 Mei 2025 - 21:50 WIB

SWI Mengucapkan Selamat Kepada Ketua Dewan Pers dan Komisioner Periode 2025 – 2028

Minggu, 11 Mei 2025 - 16:37 WIB

Pengkab PBSI Kendal Periode 2025-2029 Resmi Dilantik

Selasa, 6 Mei 2025 - 22:02 WIB

Polsek Weleri Lakukan Operasi Miras di Kios Sugiyanti, Ketua SWI Jateng Berikan Apresiasi

Selasa, 6 Mei 2025 - 19:28 WIB

Masyarakat Peduli Anti Korupsi Melaporkan Dugaan Korupsi DPU Kota Bandung ke KPK

Selasa, 6 Mei 2025 - 12:35 WIB

BPD Denasri Wetan Gelar Musyawarah Desa Khusus bentuk Koperasi Desa Merah Putih

Senin, 5 Mei 2025 - 17:45 WIB

Jalan Rusak Parah Akibat Truk Angkut Batu Dari Galian C, APH dan Pemerintah Harus Tegas

Berita Terbaru

Berita

Pengkab PBSI Kendal Periode 2025-2029 Resmi Dilantik

Minggu, 11 Mei 2025 - 16:37 WIB