Sengketa Tanah, Satu Keluarga Terancam di Penjara Hadirkan Saksi Ahli

- Jurnalis

Jumat, 24 Mei 2024 - 14:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saksi Ahli Prof. Dr. Hamidah Abdurrahman, SH,MH.

TRIBUNCHANNEL.COM – KOTA PEKALONGAN – Pakar Hukum Pidana sekaligus saksi ahli Prof. Dr. Hamidah Abdurrachman, SH MH menilai pemidanaan kasus sengketa tanah yang menjerat Lani Setyawati (74) dan ketiga anaknya tidaklah tepat. Pasalnya proses hukum perdata masih berjalan dan belum ada putusan incracht.

 

“Seharusnya tidak diproses pidana karena masih ada perdata, seharusnya menunggu putusan berkekuatan hukum tetap dulu,” ujarnya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Pekalongan, Selasa (21/5/2024).

 

Ia mengatakan penjelasan dari putusan berkekuatan hukum tetap itu ketika sudah tidak ada upaya hukum lagi yang bisa dilakukan, sedangkan pada kasus ini proses hukum perdata masih berjalan dengan adanya Peninjauan Kembali (PK).

 

Dosen Hukum Pidana itu menjelaskan dakwaan Jaksa Penuntu Umum (JPU) itu di Pasal 167 yang artinya mereka (Lani dan kekuarganya) didakwa memasuki rumah orang lain secara melawan hukum namun faktanya mereka itu tidak memasuki rumah orang lain tapi memang sudah tinggal dan menduduki sejak lama.

Baca Juga :  Kodim-Pemkot dan BBPSI Biogen Uji Coba Perdana Tanam Padi Biosalin di Lahan Terdampak Rob

 

“Jadi unsur masuk yang memaksa itu kan gak ada, lalu ini sebenarnya kasus perdata lho? murni perdata. Ini ada putusan sampai kasasi dan kasasi ini belum dieksekusi, harusnya ada gugatan untuk pengosongan rumah tapi karena masih ada upaya hukum berupa PK maka pidanya sebenarnya gak bisa, nunggu dulu PK-nya, “paparnya.

 

Ia menambahkan bahwa seharusnya hakim tidak meneruskan pemeriksaan perkara pidananya karena masih ada perkara perdata yang masih berlanjut. Jadi ditunggu dulu kepastian hukumnya.

Baca Juga :  SWI Jateng Dukung dan Dorong Polisi, Usut Tuntas Pendana Tawuran

 

“Seharusnya hakim menyampaikan karena masih ada perkara perdata maka kami akan menangguhkan perkara pidana ini misalnya seperti itu,”jelasnya.

 

Disebutkannya hakim seharusnya mengacu pada aturan Perma Nomor 1 Tahun 1956 itu sepanjang masih ada pengajuan perdara maka pidanya ditangguhkan. Itu yang mesti dipertimbangkan oleh hakim.

 

Sementara itu Nasokha yang menjadi kuasa hukum terdakwa menerangkan bahwa pasal yang diajukan JPU itu tidak mempengaruhi kliennya karena keluarga Leni sudah tinggal lama di tanah yang disengketakan tersebut.

 

“Jadi dengan adanya status quo untuk perpanjangan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) antara keluarga Leni dan pelapor, maka yang berhak atas tanah status quo itu adalah pemilik lama karena sudah dukuasai sejak 1981, “urainya. 

 

Dikin/Red

Berita Terkait

Polres Kendal Resmi Launching Gugus Tugas Polri Untuk Dukung Ketahanan Pangan
Santun Tapi Tegas, Pasangan Nomor 02 Jadi Sorotan di Debat Final Pilkada Deli Serdang
Calon Ketua Karang Taruna Kabupaten Bogor Terkuat Amdin Nukliri
DPRD Kabupaten Pekalongan Sampaikan Jawaban Pendapat Bupati Terhadap Dua Raperda
Pj Bupati Madiun Lakukan Penyerahan Sertifikat Elektronik Hasil Pelepasan Kawasan Hutan
Hendry Ch. Bangun Tidak Punya Legal Standing, Surat AHU PWI Diblokir
Diseminasi Audit Kasus Stunting, Pemkot Dorong Stakeholder Terus Fokus 4 Kelompok Sasaran
Peringati HKN 2024, Dinkes Fasilitasi Kelas Parenting Anak Inklusi SKB

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 09:43 WIB

Polres Kendal Resmi Launching Gugus Tugas Polri Untuk Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 21 November 2024 - 09:36 WIB

Santun Tapi Tegas, Pasangan Nomor 02 Jadi Sorotan di Debat Final Pilkada Deli Serdang

Kamis, 21 November 2024 - 09:28 WIB

Calon Ketua Karang Taruna Kabupaten Bogor Terkuat Amdin Nukliri

Rabu, 20 November 2024 - 13:32 WIB

DPRD Kabupaten Pekalongan Sampaikan Jawaban Pendapat Bupati Terhadap Dua Raperda

Rabu, 20 November 2024 - 10:47 WIB

Pj Bupati Madiun Lakukan Penyerahan Sertifikat Elektronik Hasil Pelepasan Kawasan Hutan

Senin, 18 November 2024 - 08:33 WIB

Diseminasi Audit Kasus Stunting, Pemkot Dorong Stakeholder Terus Fokus 4 Kelompok Sasaran

Senin, 18 November 2024 - 08:28 WIB

Peringati HKN 2024, Dinkes Fasilitasi Kelas Parenting Anak Inklusi SKB

Senin, 18 November 2024 - 08:19 WIB

Tingkatkan Perilaku Sanitasi-Higiene Masyarakat, Dinkes Lakukan Verifikasi STBM di Kelurahan Bandengan

Berita Terbaru