Sengketa Tanah, Satu Keluarga Terancam di Penjara Hadirkan Saksi Ahli

- Jurnalis

Jumat, 24 Mei 2024 - 14:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saksi Ahli Prof. Dr. Hamidah Abdurrahman, SH,MH.

TRIBUNCHANNEL.COM – KOTA PEKALONGAN – Pakar Hukum Pidana sekaligus saksi ahli Prof. Dr. Hamidah Abdurrachman, SH MH menilai pemidanaan kasus sengketa tanah yang menjerat Lani Setyawati (74) dan ketiga anaknya tidaklah tepat. Pasalnya proses hukum perdata masih berjalan dan belum ada putusan incracht.

 

“Seharusnya tidak diproses pidana karena masih ada perdata, seharusnya menunggu putusan berkekuatan hukum tetap dulu,” ujarnya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Pekalongan, Selasa (21/5/2024).

 

Ia mengatakan penjelasan dari putusan berkekuatan hukum tetap itu ketika sudah tidak ada upaya hukum lagi yang bisa dilakukan, sedangkan pada kasus ini proses hukum perdata masih berjalan dengan adanya Peninjauan Kembali (PK).

 

Dosen Hukum Pidana itu menjelaskan dakwaan Jaksa Penuntu Umum (JPU) itu di Pasal 167 yang artinya mereka (Lani dan kekuarganya) didakwa memasuki rumah orang lain secara melawan hukum namun faktanya mereka itu tidak memasuki rumah orang lain tapi memang sudah tinggal dan menduduki sejak lama.

Baca Juga :  Sentra Terpadu Kartini dan Dinsos P2KB Salurkan Puluhan Bantuan Atensi untuk Lansia, Disabilitas dan Kewirausahaan

 

“Jadi unsur masuk yang memaksa itu kan gak ada, lalu ini sebenarnya kasus perdata lho? murni perdata. Ini ada putusan sampai kasasi dan kasasi ini belum dieksekusi, harusnya ada gugatan untuk pengosongan rumah tapi karena masih ada upaya hukum berupa PK maka pidanya sebenarnya gak bisa, nunggu dulu PK-nya, “paparnya.

 

Ia menambahkan bahwa seharusnya hakim tidak meneruskan pemeriksaan perkara pidananya karena masih ada perkara perdata yang masih berlanjut. Jadi ditunggu dulu kepastian hukumnya.

Baca Juga :  Diduga, Salah Satu Ruko Dupan Ada Pengepul Judi Togel, Polres Kota Pekalongan Diminta Tindak Tegas

 

“Seharusnya hakim menyampaikan karena masih ada perkara perdata maka kami akan menangguhkan perkara pidana ini misalnya seperti itu,”jelasnya.

 

Disebutkannya hakim seharusnya mengacu pada aturan Perma Nomor 1 Tahun 1956 itu sepanjang masih ada pengajuan perdara maka pidanya ditangguhkan. Itu yang mesti dipertimbangkan oleh hakim.

 

Sementara itu Nasokha yang menjadi kuasa hukum terdakwa menerangkan bahwa pasal yang diajukan JPU itu tidak mempengaruhi kliennya karena keluarga Leni sudah tinggal lama di tanah yang disengketakan tersebut.

 

“Jadi dengan adanya status quo untuk perpanjangan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) antara keluarga Leni dan pelapor, maka yang berhak atas tanah status quo itu adalah pemilik lama karena sudah dukuasai sejak 1981, “urainya. 

 

Dikin/Red

Berita Terkait

Rapat Paripurna DPRD Kendal, Bupati Serahkan Buku LKPD
Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi, Ada Apa Dengan Polsek Suradadi Tegal
Satlantas Polres Kendal Imbau Wajib Pajak Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Motor 2025
SWI Mengucapkan Selamat Kepada Ketua Dewan Pers dan Komisioner Periode 2025 – 2028
Pengkab PBSI Kendal Periode 2025-2029 Resmi Dilantik
Kasus Penipuan Modus Arisan PCX, Dua Oknum Polisi Ditetapkan Tersangka
Polsek Weleri Lakukan Operasi Miras di Kios Sugiyanti, Ketua SWI Jateng Berikan Apresiasi
Masyarakat Peduli Anti Korupsi Melaporkan Dugaan Korupsi DPU Kota Bandung ke KPK

Berita Terkait

Jumat, 23 Mei 2025 - 23:03 WIB

Rapat Paripurna DPRD Kendal, Bupati Serahkan Buku LKPD

Jumat, 23 Mei 2025 - 15:19 WIB

Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi, Ada Apa Dengan Polsek Suradadi Tegal

Rabu, 21 Mei 2025 - 16:04 WIB

Satlantas Polres Kendal Imbau Wajib Pajak Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Motor 2025

Kamis, 15 Mei 2025 - 21:50 WIB

SWI Mengucapkan Selamat Kepada Ketua Dewan Pers dan Komisioner Periode 2025 – 2028

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:03 WIB

Kasus Penipuan Modus Arisan PCX, Dua Oknum Polisi Ditetapkan Tersangka

Selasa, 6 Mei 2025 - 22:02 WIB

Polsek Weleri Lakukan Operasi Miras di Kios Sugiyanti, Ketua SWI Jateng Berikan Apresiasi

Selasa, 6 Mei 2025 - 19:28 WIB

Masyarakat Peduli Anti Korupsi Melaporkan Dugaan Korupsi DPU Kota Bandung ke KPK

Selasa, 6 Mei 2025 - 12:35 WIB

BPD Denasri Wetan Gelar Musyawarah Desa Khusus bentuk Koperasi Desa Merah Putih

Berita Terbaru

Berita

Rapat Paripurna DPRD Kendal, Bupati Serahkan Buku LKPD

Jumat, 23 Mei 2025 - 23:03 WIB