Sengketa Tanah, Satu Keluarga Terancam di Penjara Hadirkan Saksi Ahli

- Jurnalis

Jumat, 24 Mei 2024 - 14:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saksi Ahli Prof. Dr. Hamidah Abdurrahman, SH,MH.

TRIBUNCHANNEL.COM – KOTA PEKALONGAN – Pakar Hukum Pidana sekaligus saksi ahli Prof. Dr. Hamidah Abdurrachman, SH MH menilai pemidanaan kasus sengketa tanah yang menjerat Lani Setyawati (74) dan ketiga anaknya tidaklah tepat. Pasalnya proses hukum perdata masih berjalan dan belum ada putusan incracht.

 

“Seharusnya tidak diproses pidana karena masih ada perdata, seharusnya menunggu putusan berkekuatan hukum tetap dulu,” ujarnya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Pekalongan, Selasa (21/5/2024).

 

Ia mengatakan penjelasan dari putusan berkekuatan hukum tetap itu ketika sudah tidak ada upaya hukum lagi yang bisa dilakukan, sedangkan pada kasus ini proses hukum perdata masih berjalan dengan adanya Peninjauan Kembali (PK).

 

Dosen Hukum Pidana itu menjelaskan dakwaan Jaksa Penuntu Umum (JPU) itu di Pasal 167 yang artinya mereka (Lani dan kekuarganya) didakwa memasuki rumah orang lain secara melawan hukum namun faktanya mereka itu tidak memasuki rumah orang lain tapi memang sudah tinggal dan menduduki sejak lama.

Baca Juga :  Kemenag Dorong UMKM Kantongi Sertifikat Halal

 

“Jadi unsur masuk yang memaksa itu kan gak ada, lalu ini sebenarnya kasus perdata lho? murni perdata. Ini ada putusan sampai kasasi dan kasasi ini belum dieksekusi, harusnya ada gugatan untuk pengosongan rumah tapi karena masih ada upaya hukum berupa PK maka pidanya sebenarnya gak bisa, nunggu dulu PK-nya, “paparnya.

 

Ia menambahkan bahwa seharusnya hakim tidak meneruskan pemeriksaan perkara pidananya karena masih ada perkara perdata yang masih berlanjut. Jadi ditunggu dulu kepastian hukumnya.

Baca Juga :  Jaga Kamtibmas Kondusif Jelang Lebaran, Polsek Patean Tingkatkan Patroli ke Obyek Wisata

 

“Seharusnya hakim menyampaikan karena masih ada perkara perdata maka kami akan menangguhkan perkara pidana ini misalnya seperti itu,”jelasnya.

 

Disebutkannya hakim seharusnya mengacu pada aturan Perma Nomor 1 Tahun 1956 itu sepanjang masih ada pengajuan perdara maka pidanya ditangguhkan. Itu yang mesti dipertimbangkan oleh hakim.

 

Sementara itu Nasokha yang menjadi kuasa hukum terdakwa menerangkan bahwa pasal yang diajukan JPU itu tidak mempengaruhi kliennya karena keluarga Leni sudah tinggal lama di tanah yang disengketakan tersebut.

 

“Jadi dengan adanya status quo untuk perpanjangan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) antara keluarga Leni dan pelapor, maka yang berhak atas tanah status quo itu adalah pemilik lama karena sudah dukuasai sejak 1981, “urainya. 

 

Dikin/Red

Berita Terkait

Kilas Balik Kesuksesan PON XXI, PB PON XXI Wilayah Sumut Gelar Pameran Foto Saujana Arena Drama
Kasat Lantas Polres Demak Sosialisasi Kepengguna Jalan, Giat Simpatik Operasi Zebra Candi 2024
Korban Kebakaran Rumah di Desa Tanjungsari Mendapat Perhatian Dari Pemuda Pancasila PAC Weleri dan Rowosari
38 Personel Polres Demak Terima Penghargaan Dari Kapolres
Kenaikan Sabuk Jambon Siswa Rayon Harjosari Bawen, Harus Semangat Berlatih
Diduga Ada Gudang Untuk Penimbun Solar Ilegal Milik Yopi dan Nanda Anak Pensiunan Polisi, APH Harus Tegas
Mafia Ngangsu Solar Subsidi Diduga Masih Eksis di SPBU 44.562.09 Candiroto, APH dan SBM Pertamina Kemana?
Pemkot Beri Edukasi Jaminan Sosial dan Akses Keuangan Bagi Pelaku Usaha

Berita Terkait

Selasa, 22 Oktober 2024 - 16:23 WIB

Kilas Balik Kesuksesan PON XXI, PB PON XXI Wilayah Sumut Gelar Pameran Foto Saujana Arena Drama

Selasa, 22 Oktober 2024 - 16:17 WIB

Kasat Lantas Polres Demak Sosialisasi Kepengguna Jalan, Giat Simpatik Operasi Zebra Candi 2024

Selasa, 22 Oktober 2024 - 06:35 WIB

Korban Kebakaran Rumah di Desa Tanjungsari Mendapat Perhatian Dari Pemuda Pancasila PAC Weleri dan Rowosari

Senin, 21 Oktober 2024 - 12:56 WIB

38 Personel Polres Demak Terima Penghargaan Dari Kapolres

Minggu, 20 Oktober 2024 - 15:22 WIB

Kenaikan Sabuk Jambon Siswa Rayon Harjosari Bawen, Harus Semangat Berlatih

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 21:24 WIB

Mafia Ngangsu Solar Subsidi Diduga Masih Eksis di SPBU 44.562.09 Candiroto, APH dan SBM Pertamina Kemana?

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 09:57 WIB

Pemkot Beri Edukasi Jaminan Sosial dan Akses Keuangan Bagi Pelaku Usaha

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 09:53 WIB

Penampilan Deville Semarakkan Pembukaan POPDA 2024 di Kota Pekalongan

Berita Terbaru

Berita

38 Personel Polres Demak Terima Penghargaan Dari Kapolres

Senin, 21 Okt 2024 - 12:56 WIB