Sidang Kedua Kasus Dugaan Penggelapan Motor Honda Beat di PT. Summit Oto Finance

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 2 April 2024 - 03:41 WIB

Ikuti Medsos Kami :

instagram youtube tiktok
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terduga Pelaku Abrosi penggelapan motor honda beat, di Kota Pekalongan,

TRIBUNCHANNEL.COM – Pekalongan – Pengadilan Negeri (PN) Kota Pekalongan kembali mengelar sidang ke dua dengan pemanggilan saksi-saksi dari karyawan PT. SUMMIT OTO FINANCE  terdakwa Abrozi bin Rasul terkait dengan pelanggaran 36 undang-undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang fidusia atau 372 KUHP.  (Senin 1 april 2024).

 

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Novan Hidayat serta anggota Budi Setiawan dan M. Dede Idham, serta dihadiri oleh panitera Subagyo, SH, terungkap bahwa Abrozi, seorang warga Desa Menjangan Kecamatan Bojong Kabupaten Pekalongan. 

 

Menjadi terdakwa atas dugaan penggelapan motor Honda All New Beat CBS, No pol : G-3146-A0B, warna hitam, tahun 2022, noka: MH1JM8129NK253671, nosin: JM81E2255082  yang terkait dengan Kantor Cabang PT. SUMMIT OTO FINANCE yang beralamat Dupan Square Jl. Dr. Sutomo (seberang terminal Pekalongan) Kota Pekalongan Jateng (Jawa Tengah).

Wisuda Putranto (Dodok) Base Manager / Kepala Cabang PT. Summit Oto Finance Pekalongan didampingi karyawannya.

Tiga saksi dari pihak penuntut, Slamet Nur Kholik, Gigeh Dwi Prasetyo, dan Moch Aditya Ridwan Ramanda, yang merupakan kolektor dari PT. SUMMIT OTO FINANCE, memberikan kesaksian yang menegaskan bahwa Abrozi telah mengambil motor tersebut tanpa melunasi angsuran selama 33 bulan. Meskipun telah diingatkan dan diberikan peringatan, Abrozi tidak menunjukkan upaya penyelesaian dan unit diakuinya dijual seseorang seharga 4 juta rupiah.

Baca Juga :  Teh Telang Bandengan Jadi Produk Unggulan Kota Pekalongan

 

Dalam kesaksian mereka menyebutkan bahwa motor tersebut telah dijual kepada pihak lain dengan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh terdakwa dan tidak dibantah oleh Abrozi didalam persidangan.

 

Menanggapi hal tersebut Wisuda Putranto yang akrap dipanggil Dodok, selaku Base Manager atau kepala cabang di Summit Oto Finance Pekalongan, menyatakan bahwa sidang penuntut berjalan lancar sesuai dengan dakwaan, dengan kerugian sekitar 24 juta rupiah. Dodok juga menekankan pentingnya penyelesaian tepat waktu dalam pembayaran angsuran, memperingatkan bahwa tindakan penggelapan akan diproses secara hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Dinperpa Dorong Puluhan Juru Sembelih Pahami Syarat Sah Pemotongan Hewan Qurban

 

“Kasus ini menjadi sorotan karena mencerminkan tantangan yang dihadapi oleh perusahaan PT.Summit Oto finance dalam memfasilitasi masyarakat untuk memiliki kendaraan dengan keterbatasan keuangan. Dengan penegakan hukum yang tegas, diharapkan pelaku penggelapan akan mempertanggungjawabkan tindakannya demi keadilan dan ketertiban berdasarkan hukum,” ungkapnya.

 

Ia mengatakan sudah beberapa kali dari pihak Oto finance mendatangi terdakwa agar segera diangsur namun selalu gagal tidak membuahkan hasil. Malah unit sudah dijual oleh orang yang berinisial “MS” (nama yang disamarkan) warga Kedungwuni dan sudah berupaya melakukan pencarian dirumahnya akan tetapi tidak pernah ketemu.

 

“Sejak awal tidak ada upaya niat baik dari pelaku untuk menyelesaikan atau berupaya baik, dari penelusuran pelaku ini juga mengambil unit sepeda motor dari tempat lain juga dan dijual juga,” tutup Dodok  Kepala Cabang PT. Summit 0to Finance Pekalongan. 

 

Azis/Red

Berita Terkait

Dituding Selewengkan Dana BOSP Rp2,4 Miliar, Kepsek SMKN 1 Kalianda Buka Suara
Dugaan Aktivitas PETI Firman Pakaya Berjalan Lancar, Penertiban Jangan Tebang Pilih
Padang Panjang Ikuti Pembahasan Optimalisasi Aset dan BUMD Bersama Komisi II DPR RI
Porprov Sumbar XVI Dibuka, Padang Panjang Turunkan 174 Atlet di 24 Cabor
PS Pasbar Tahan Imbang Tanah Datar 1-1 di Porprov XVI Sumbar
Dari Kecintaan pada Batik, Puji Rahayu Bawa Misi Budaya ke Tingkat Nasional
Wako Hendri Arnis Tinjau Lokasi Kecelakaan, Perkuat Langkah Pencegahan untuk Keselamatan Pengguna Jalan
Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Ketua DPC GRIB Jaya Way Kanan Ajak Kader Rawat Persatuan Bangsa

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:31 WIB

Dituding Selewengkan Dana BOSP Rp2,4 Miliar, Kepsek SMKN 1 Kalianda Buka Suara

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:19 WIB

Dugaan Aktivitas PETI Firman Pakaya Berjalan Lancar, Penertiban Jangan Tebang Pilih

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:51 WIB

Padang Panjang Ikuti Pembahasan Optimalisasi Aset dan BUMD Bersama Komisi II DPR RI

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:20 WIB

Porprov Sumbar XVI Dibuka, Padang Panjang Turunkan 174 Atlet di 24 Cabor

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:03 WIB

PS Pasbar Tahan Imbang Tanah Datar 1-1 di Porprov XVI Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Dari Kecintaan pada Batik, Puji Rahayu Bawa Misi Budaya ke Tingkat Nasional

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:41 WIB

Wako Hendri Arnis Tinjau Lokasi Kecelakaan, Perkuat Langkah Pencegahan untuk Keselamatan Pengguna Jalan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:40 WIB

Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Ketua DPC GRIB Jaya Way Kanan Ajak Kader Rawat Persatuan Bangsa

Berita Terbaru