Sidang Pembacaan Putusan Penggelapan Motor di PT Summit Oto Finance Pekalongan Abrozi Dihukum 1 Tahun 3 Bulan

- Jurnalis

Senin, 6 Mei 2024 - 17:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Abrozi tersangka penggelapan motor milik PT. SUMMIT OTO FINANCE, Senin 6/5/2024.

TRIBUNCHANNEL.COM –PEKALONGAN – Dalam sebuah putusan yang menegaskan komitmen terhadap keadilan dan ketertiban, Pengadilan Negeri Kota Pekalongan telah memutuskan Abrozi, warga Desa Menjangan, Kecamatan Bojong bersalah atas penggelapan motor Honda All New Beat CBS.

 

Motor yang berwarna hitam dengan nomor polisi G-3146-A0B, milik PT. SUMMIT OTO FINANCE, telah menjadi pusat dari kasus hukum yang telah menarik perhatian publik.

 

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Novan Hidayat, bersama anggota Budi Setiawan dan M. Dede Idham, serta dihadiri oleh panitera Subagyo, SH, Senin 6 Mei 2024 telah memutuskan bahwa Abrozi harus menjalani hukuman penjara selama satu tahun tiga bulan dan denda sebesar Rp 1 juta Subsider 3 bulan, Senin 6/5/2024.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Perkara Dugaan Kasus Korupsi Pengelolaan Parkir di Pekalongan, Mengajukan Eksepsi Keberatan

 

Dalam sidang sebelumnya dihadirkan 4 orang sakai yaitu Slamet Nur Kholik, Gigeh Dwi Prasetyo, dan Moch Aditya Ridwan Ramanda, kolektor dari PT. SUMMIT OTO FINANCE.

 

Dalam kesaksianya menegaskan bahwa Abrozi telah mengambil motor tersebut tanpa melunasi angsuran selama 33 bulan. Lebih lanjut, motor tersebut telah dijual kepada pihak lain dengan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

 

Wisuda Putranto, yang akrab dipanggil Dodok, Branch Manager PT. SUMMIT OTO FINANCE, menyatakan, “Sidang penuntut berjalan lancar sesuai dengan dakwaan, dengan kerugian sekitar 24 juta rupiah,” Dodok.

 

Ia juga menekankan pentingnya penyelesaian tepat waktu dalam pembayaran angsuran dan memperingatkan bahwa tindakan penggelapan akan diproses secara hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Sopir Bus Rosalia Indah Ditetapkan Jadi Tersangka

 

“Kasus ini menjadi sorotan karena mencerminkan tantangan yang dihadapi oleh PT. Summit Oto Finance dalam memfasilitasi masyarakat untuk memiliki kendaraan dengan keterbatasan keuangan,” kata Dodok. 

 

Ia juga mengungkapkan bahwa telah ada beberapa upaya dari pihak Oto Finance untuk mendatangi terdakwa agar segera melunasi angsuran, namun selalu gagal.

 

“Sejak awal tidak ada upaya niat baik dari pelaku untuk menyelesaikan atau berupaya baik,” tutup Dodok, seraya menegaskan bahwa pelaku juga telah mengambil unit sepeda motor dari tempat lain dan menjualnya.

 

Dari beberapa informasi bahwa terdakwa Abrozi juga diduga menggelapkan motor di leseng lain sekitar 3 unit sepeda motor.

 

Red/Dikin

Berita Terkait

Dandim dan Kapolres Batang Dampingi Bupati Tinjau Rest Area 379
Jelang Lebaran, Polres Kendal Perkuat Pengamanan di Rest Area 391A
Deputi IV Kemenko Polkam Tinjau Pospam Ops Ketupat Semeru 2025 di Madiun
Kapolda Jatim Tinjau Pos Pam Dumpil, Kapolres Madiun Pastikan Kesiapan Pengamanan Mudik
Aduannya Dihentikan Penyidik, Pengasuh Ponpes Karangtengah Gugat PMH Kasat Reskrim dan Kapolres Demak
Kapolsek Muntilan Paparkan Rencana Pengamanan Malam Takbir
Peringatan Nuzulul Qur’an di Mushola Nurul Hikmah Berlangsung Khidmat
Polres Demak Siagakan Tim Pengurai Arus Mudik

Berita Terkait

Jumat, 28 Maret 2025 - 20:57 WIB

Dandim dan Kapolres Batang Dampingi Bupati Tinjau Rest Area 379

Jumat, 28 Maret 2025 - 09:06 WIB

Jelang Lebaran, Polres Kendal Perkuat Pengamanan di Rest Area 391A

Kamis, 27 Maret 2025 - 23:08 WIB

Deputi IV Kemenko Polkam Tinjau Pospam Ops Ketupat Semeru 2025 di Madiun

Kamis, 27 Maret 2025 - 23:02 WIB

Kapolda Jatim Tinjau Pos Pam Dumpil, Kapolres Madiun Pastikan Kesiapan Pengamanan Mudik

Kamis, 27 Maret 2025 - 22:56 WIB

Aduannya Dihentikan Penyidik, Pengasuh Ponpes Karangtengah Gugat PMH Kasat Reskrim dan Kapolres Demak

Rabu, 26 Maret 2025 - 22:25 WIB

Peringatan Nuzulul Qur’an di Mushola Nurul Hikmah Berlangsung Khidmat

Selasa, 25 Maret 2025 - 13:44 WIB

Polres Demak Siagakan Tim Pengurai Arus Mudik

Senin, 24 Maret 2025 - 16:45 WIB

Mulai 8 April 2025 Pemprov Jateng Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan dan Denda

Berita Terbaru