Sidang Pembacaan Putusan Penggelapan Motor di PT Summit Oto Finance Pekalongan Abrozi Dihukum 1 Tahun 3 Bulan

- Jurnalis

Senin, 6 Mei 2024 - 17:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Abrozi tersangka penggelapan motor milik PT. SUMMIT OTO FINANCE, Senin 6/5/2024.

TRIBUNCHANNEL.COM –PEKALONGAN – Dalam sebuah putusan yang menegaskan komitmen terhadap keadilan dan ketertiban, Pengadilan Negeri Kota Pekalongan telah memutuskan Abrozi, warga Desa Menjangan, Kecamatan Bojong bersalah atas penggelapan motor Honda All New Beat CBS.

 

Motor yang berwarna hitam dengan nomor polisi G-3146-A0B, milik PT. SUMMIT OTO FINANCE, telah menjadi pusat dari kasus hukum yang telah menarik perhatian publik.

 

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Novan Hidayat, bersama anggota Budi Setiawan dan M. Dede Idham, serta dihadiri oleh panitera Subagyo, SH, Senin 6 Mei 2024 telah memutuskan bahwa Abrozi harus menjalani hukuman penjara selama satu tahun tiga bulan dan denda sebesar Rp 1 juta Subsider 3 bulan, Senin 6/5/2024.

Baca Juga :  Buntut Bebasnya Terdakwa Dari Tuntutan JPU Atas Penggelapan dan Penipuan Juragan Batik, Puluhan Massa Geruduk PN Kota Pekalongan

 

Dalam sidang sebelumnya dihadirkan 4 orang sakai yaitu Slamet Nur Kholik, Gigeh Dwi Prasetyo, dan Moch Aditya Ridwan Ramanda, kolektor dari PT. SUMMIT OTO FINANCE.

 

Dalam kesaksianya menegaskan bahwa Abrozi telah mengambil motor tersebut tanpa melunasi angsuran selama 33 bulan. Lebih lanjut, motor tersebut telah dijual kepada pihak lain dengan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

 

Wisuda Putranto, yang akrab dipanggil Dodok, Branch Manager PT. SUMMIT OTO FINANCE, menyatakan, “Sidang penuntut berjalan lancar sesuai dengan dakwaan, dengan kerugian sekitar 24 juta rupiah,” Dodok.

 

Ia juga menekankan pentingnya penyelesaian tepat waktu dalam pembayaran angsuran dan memperingatkan bahwa tindakan penggelapan akan diproses secara hukum yang berlaku.

Baca Juga :  M.Arif Kecam Hakim Setelah Beri Putusan Lanny Setyawati dan Sekeluarga di Kota Pekalongan Vonis Bersalah

 

“Kasus ini menjadi sorotan karena mencerminkan tantangan yang dihadapi oleh PT. Summit Oto Finance dalam memfasilitasi masyarakat untuk memiliki kendaraan dengan keterbatasan keuangan,” kata Dodok. 

 

Ia juga mengungkapkan bahwa telah ada beberapa upaya dari pihak Oto Finance untuk mendatangi terdakwa agar segera melunasi angsuran, namun selalu gagal.

 

“Sejak awal tidak ada upaya niat baik dari pelaku untuk menyelesaikan atau berupaya baik,” tutup Dodok, seraya menegaskan bahwa pelaku juga telah mengambil unit sepeda motor dari tempat lain dan menjualnya.

 

Dari beberapa informasi bahwa terdakwa Abrozi juga diduga menggelapkan motor di leseng lain sekitar 3 unit sepeda motor.

 

Red/Dikin

Berita Terkait

Kilas Balik Kesuksesan PON XXI, PB PON XXI Wilayah Sumut Gelar Pameran Foto Saujana Arena Drama
Kasat Lantas Polres Demak Sosialisasi Kepengguna Jalan, Giat Simpatik Operasi Zebra Candi 2024
Korban Kebakaran Rumah di Desa Tanjungsari Mendapat Perhatian Dari Pemuda Pancasila PAC Weleri dan Rowosari
38 Personel Polres Demak Terima Penghargaan Dari Kapolres
Kenaikan Sabuk Jambon Siswa Rayon Harjosari Bawen, Harus Semangat Berlatih
Diduga Ada Gudang Untuk Penimbun Solar Ilegal Milik Yopi dan Nanda Anak Pensiunan Polisi, APH Harus Tegas
Mafia Ngangsu Solar Subsidi Diduga Masih Eksis di SPBU 44.562.09 Candiroto, APH dan SBM Pertamina Kemana?
Pemkot Beri Edukasi Jaminan Sosial dan Akses Keuangan Bagi Pelaku Usaha

Berita Terkait

Selasa, 22 Oktober 2024 - 16:23 WIB

Kilas Balik Kesuksesan PON XXI, PB PON XXI Wilayah Sumut Gelar Pameran Foto Saujana Arena Drama

Selasa, 22 Oktober 2024 - 16:17 WIB

Kasat Lantas Polres Demak Sosialisasi Kepengguna Jalan, Giat Simpatik Operasi Zebra Candi 2024

Selasa, 22 Oktober 2024 - 06:35 WIB

Korban Kebakaran Rumah di Desa Tanjungsari Mendapat Perhatian Dari Pemuda Pancasila PAC Weleri dan Rowosari

Senin, 21 Oktober 2024 - 12:56 WIB

38 Personel Polres Demak Terima Penghargaan Dari Kapolres

Minggu, 20 Oktober 2024 - 15:22 WIB

Kenaikan Sabuk Jambon Siswa Rayon Harjosari Bawen, Harus Semangat Berlatih

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 21:24 WIB

Mafia Ngangsu Solar Subsidi Diduga Masih Eksis di SPBU 44.562.09 Candiroto, APH dan SBM Pertamina Kemana?

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 09:57 WIB

Pemkot Beri Edukasi Jaminan Sosial dan Akses Keuangan Bagi Pelaku Usaha

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 09:53 WIB

Penampilan Deville Semarakkan Pembukaan POPDA 2024 di Kota Pekalongan

Berita Terbaru

Berita

38 Personel Polres Demak Terima Penghargaan Dari Kapolres

Senin, 21 Okt 2024 - 12:56 WIB