SPBU Kembayan Kembali Disorot, Puluhan Jerigen Diduga Didahulukan, Warga Rela Antre Hingga BBM Habis
TRIBUNCHANNEL.COM-Sanggau – SPBU 64.785.09 yang berlokasi di Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, kembali menjadi sorotan publik. SPBU tersebut diduga lebih mengutamakan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) ke puluhan jeriken dibandingkan melayani masyarakat yang telah lama mengantre menggunakan kendaraan.
Pantauan awak media di lokasi menunjukkan puluhan jeriken berjejer secara terbuka di area pengisian BBM. Sementara itu, antrean kendaraan roda dua maupun roda empat tampak mengular menunggu giliran. Kondisi tersebut memicu keluhan masyarakat karena pelayanan kepada konsumen dinilai tidak mengedepankan asas keadilan.
Awak media yang saat itu hendak mengisi BBM turut menyaksikan langsung proses pengisian puluhan jeriken tersebut. Di tengah antrean panjang masyarakat, petugas SPBU tetap melayani pengisian jeriken tanpa mengindahkan protes dari warga yang telah lebih dahulu menunggu.

Sejumlah warga mengaku praktik tersebut bukanlah kejadian baru. Menurut mereka, pengisian jeriken dalam jumlah banyak sudah menjadi pemandangan yang sering terjadi di SPBU tersebut.
“Memang rutin terjadi. Ini sudah jadi pemandangan sehari-hari. Kami hanya bisa menunggu giliran,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Warga lainnya juga mengaku kerap dirugikan akibat praktik tersebut.”Kadang sampai giliran kami, BBM sudah habis. Mau tidak mau harus pulang atau menunggu pasokan berikutnya,” ungkapnya.
Saat dikonfirmasi di lokasi, petugas SPBU enggan memberikan keterangan terkait alasan pengisian puluhan jeriken tersebut maupun dasar pemberian prioritas kepada jeriken dibandingkan kendaraan yang sedang mengantre.
Praktik tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kepatuhan SPBU terhadap ketentuan penyaluran BBM, khususnya BBM bersubsidi. Pengisian menggunakan jeriken pada dasarnya hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu dan harus memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk adanya surat rekomendasi dari instansi berwenang bagi pengguna tertentu. Apabila dilakukan tanpa prosedur yang sah, praktik tersebut berpotensi menimbulkan penyimpangan dalam distribusi BBM.
Secara hukum, apabila pengisian BBM bersubsidi dilakukan tidak sesuai ketentuan, tindakan tersebut dapat dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, khususnya Pasal 55, yang mengatur kewajiban badan usaha dalam pendistribusian BBM sesuai perizinan dan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, apabila terdapat penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah, pelaku dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 sebagaimana diubah, yang mengatur ancaman pidana terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Di sisi lain, penyaluran BBM bersubsidi juga wajib mematuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) serta kebijakan PT Pertamina Patra Niaga, yang pada prinsipnya mengutamakan penyaluran kepada konsumen yang berhak dan melarang pelayanan yang berpotensi menimbulkan penimbunan ataupun penyalahgunaan distribusi.
Masyarakat berharap PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, BPH Migas, serta aparat penegak hukum segera melakukan inspeksi dan investigasi terhadap dugaan praktik tersebut. Apabila ditemukan adanya pelanggaran, masyarakat meminta agar diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan hukum dan perjanjian operasional SPBU.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU 64.785.09 Kembayan belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi resmi terkait dugaan pengutamaan pengisian puluhan jeriken di tengah antrean masyarakat. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak SPBU maupun instansi terkait sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Andi A/Red



















