Surat Damai RS Maria Regina Tuai Sorotan, Kaling Mengaku Tertipu

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 16:39 WIB

Ikuti Medsos Kami :

instagram youtube tiktok
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RS Maria Regina hingga kini belum memberikan penjelasan resmi terkait kronologi medis dan proses surat perdamaian.

TRIBUNCHANNEL.COM–Lampung Utara – Kepala Lingkungan (Kaling) 7 Bedeng 1, Murdani, mengaku merasa tertipu terkait surat perdamaian antara keluarga almarhum Suparno alias Supaino dengan RS Maria Regina Kotabumi.

Murdani mengaku dirinya hanya diminta mendampingi proses penyerahan surat. Ia menyebut tidak mengetahui jika surat tersebut telah dipersiapkan tanpa musyawarah dengan keluarga besar almarhum.

Persoalan ini mencuat setelah keluarga mempertanyakan surat perdamaian yang dibuat tiga hari setelah Suparno meninggal dunia di UGD RS Maria Regina.

Dalam video yang diterima redaksi, terlihat proses penyerahan surat perdamaian di kediaman keluarga duka di Bedeng 1, RT 01, Kelurahan Kotabumi Udik, Kecamatan Kotabumi, Lampung Utara.

Keluarga menyatakan surat tersebut dibuat dan dipersiapkan sepihak oleh pihak rumah sakit. Dalam proses tersebut, istri almarhum, Sulyati, yang disebut sebagai orang yang mendampingi Suparno saat masuk UGD, tidak terlihat hadir.

Murdani kemudian mengaku baru mengetahui adanya persoalan terkait isi dan proses surat tersebut.

“Saya hanya diminta mendampingi. Saya tidak tahu kalau surat itu sudah dipersiapkan dan tidak melalui musyawarah keluarga,” ujar Murdani,
Sabtu 3/10/2026.

Keluarga Pertanyakan Surat Perdamaian

Anak ketiga almarhum, Sri Kukuh Budi Setiadi, meminta RS Maria Regina memberikan penjelasan terbuka mengenai kematian ayahnya.

Menurutnya, keluarga membutuhkan penjelasan medis, bukan sekadar surat perdamaian.

“Saya selaku anak ketiga dari almarhum meminta pihak rumah sakit untuk menjelaskan obat apa yang diberikan kepada almarhum bapak saya hingga meninggal 29 menit. Itu yang kami butuhkan, bukan surat damai diam-diam,” tegas Sri Kukuh.

Baca Juga :  SMPN 7 Kotabumi Gelar Kegiatan Ekstrakurikuler Edukatif ke Bandar Lampung

Ia juga meminta pemerintah daerah Lampung Utara meningkatkan pengawasan terhadap rumah sakit.

“Harapan kami kepada pemerintah daerah agar lebih diperhatikan lagi, dan jangan ada lagi kelalaian pihak rumah sakit ke depannya. Harapan semoga persoalan ini selesai dan tidak terulang lagi kepada pasien lainnya,” katanya.

Pasien Datang Jalan Sendiri, 29 Menit Kemudian Meninggal

Sebelumnya, Suparno alias Supaino datang ke UGD RS Maria Regina Kotabumi pada Minggu, 28 September 2026 sekitar pukul 12.40 WIB bersama istrinya, Sulyati.

Menurut Sulyati, suaminya datang tanpa kursi roda dan masih dapat berjalan sendiri.

Namun sekitar pukul 13.09 WIB, atau 29 menit setelah tiba di UGD, Suparno dinyatakan meninggal dunia.

Sulyati sebelumnya menyebut suaminya meninggal setelah mendapatkan obat.

Saat dikonfirmasi di lokasi, Humas RS Maria Regina, Maria Umiyati, menyebut obat tersebut merupakan obat jantung.

Hingga kini, redaksi belum memperoleh penjelasan rinci dari Direktur RS Maria Regina mengenai diagnosis pasien, jenis obat yang diberikan, serta rangkaian tindakan medis selama 29 menit sebelum pasien dinyatakan meninggal.

Surat Perdamaian Singgung Pemberitaan Media

Surat kesepakatan perdamaian tersebut dibuat pada 1 Oktober 2026. Dalam surat, Sri Kukuh Budi Setiadi tercantum sebagai pihak pertama, sedangkan pihak rumah sakit diwakili Maria Umiyati selaku Humas/PIC.

Sorotan juga muncul pada poin 3 surat yang menyebut pemberitaan online maupun media sosial bukan merupakan inisiatif atau kemauan pihak keluarga.

Baca Juga :  Warga Bunga Mayang Mengaku Hanya Diminta Tanda Tangan, Kini Ditagih Pinjaman KUR Hingga Rp210 Juta

Klausul tersebut dipertanyakan karena berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi, pemberitaan mengenai kematian Suparno muncul setelah anak pasien, Pebri, menghubungi wartawan dan meminta datang ke RS Maria Regina.

Belum ada penjelasan mengenai siapa yang mengusulkan klausul tersebut dan bagaimana proses persetujuannya.

Lima Poin Masih Dipertanyakan

Sejumlah hal dalam surat perdamaian masih membutuhkan penjelasan.

Pertama, pihak keluarga yang tercantum sebagai penandatangan bukan Sulyati, istri Suparno yang berada di lokasi ketika kejadian, melainkan Sri Kukuh Budi Setiadi.

Kedua, rumah sakit diwakili Maria Umiyati selaku Humas/PIC. Redaksi masih meminta penjelasan mengenai dasar kewenangannya menandatangani kesepakatan atas nama rumah sakit.

Ketiga, surat dibuat tiga hari setelah pasien meninggal. Belum diketahui apakah sebelum perdamaian dilakukan pemeriksaan atau audit medis terkait kematian Suparno.

Keempat, keluarga disebut dipanggil melalui Kaling. Mekanisme tersebut juga belum mendapatkan penjelasan resmi dari pihak rumah sakit.

Kelima, surat perdamaian memuat klausul tentang pemberitaan media, sementara persoalan utama yang menjadi perhatian keluarga adalah kematian Suparno dan penanganan medis di UGD.

RS Maria Regina Belum Beri Penjelasan Direktur

Redaksi telah meminta klarifikasi kepada Direktur RS Maria Regina Kotabumi mengenai diagnosis pasien, pemberian obat yang disebut sebagai obat jantung, kronologi penanganan selama 29 menit, hingga proses pembuatan surat perdamaian.

Termasuk dasar pemanggilan keluarga melalui Kaling serta alasan dicantumkannya klausul mengenai pemberitaan media.

Hingga berita ini diterbitkan, penjelasan resmi Direktur RS Maria Regina mengenai sejumlah pertanyaan tersebut belum diperoleh.

Darwis/tim/red

Berita Terkait

Kadis BPBD Lampura Turun Langsung Salurkan Air Bersih untuk Peserta Kemah di Bandar Abung
Bupati bersama Kapolres Lampung Utara Hadir, Pramuka Hebat Generasi Berkarakter.
Disambut Silat dan Payung Adat, Bupati Hamartoni Buka Dianpinru-Dianpinsat di Bandar Abung.
Ferry Arif Ajak Warga Meriahkan Maragunta Cap Satu, Semarak HUT ke-27 Desa Putra Buyut
Sambut Ribuan Pramuka, BPBD Lampura Salurkan Air Bersih ke Bandar Abung
Matangkan Pengamanan Dianpinru-Dianpinsat, Kades Bandar Abung Audiensi dengan Kapolres Lampung Utara
Antrean BBM SPBU Pernah Diduga Jadi Pemicu Kecelakaan Truk, Warga Resah Minta Ditertibkan
Dugaan Mark-Up Rp9,9 Miliar Anggaran Swakelola Bapenda Lampung Timur Selama 2 Tahun Disorot

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 05:14 WIB

Kadis BPBD Lampura Turun Langsung Salurkan Air Bersih untuk Peserta Kemah di Bandar Abung

Jumat, 9 Oktober 2026 - 23:04 WIB

Bupati bersama Kapolres Lampung Utara Hadir, Pramuka Hebat Generasi Berkarakter.

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:51 WIB

Disambut Silat dan Payung Adat, Bupati Hamartoni Buka Dianpinru-Dianpinsat di Bandar Abung.

Jumat, 9 Oktober 2026 - 10:22 WIB

Ferry Arif Ajak Warga Meriahkan Maragunta Cap Satu, Semarak HUT ke-27 Desa Putra Buyut

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:17 WIB

Sambut Ribuan Pramuka, BPBD Lampura Salurkan Air Bersih ke Bandar Abung

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:04 WIB

Matangkan Pengamanan Dianpinru-Dianpinsat, Kades Bandar Abung Audiensi dengan Kapolres Lampung Utara

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:56 WIB

Antrean BBM SPBU Pernah Diduga Jadi Pemicu Kecelakaan Truk, Warga Resah Minta Ditertibkan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:30 WIB

Dugaan Mark-Up Rp9,9 Miliar Anggaran Swakelola Bapenda Lampung Timur Selama 2 Tahun Disorot

Berita Terbaru