Polres Batang tetapkan Abdul Somad sebagai tersangka kasus sengketa tanah di Desa Depok, Kecamatan Kandeman, Kabupaten Batang.
TRIBUNCHANNEL.COM – Batang – Polres Batang telah mengambil langkah tegas dengan menetapkan seorang perantara penjualan tanah, Abdul Somad sebagai tersangka dalam kasus sengketa tanah di Desa Depok, Kecamatan Kandeman, Kabupaten Batang.
“Pada akhir Desember 2023,Abdul Somad sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap AKP Imam Muhtadi, Kasatreskrim Polres Batang, Selasa (7/5/2024).
“Proses berikutnya adalah kami mengirimkan berkas perkara pada kejaksaan negeri Batang. Saat ini, berkas tersebut dalam proses bolak-balik untuk koordinasi lebih lanjut dengan pihak kejaksaan masih P19,” tambahnya.
Ditambahkan dalam kurun waktu sekitar empat tahun, dari 2019 hingga 2023, terjadi transaksi pembelian tanah di Desa Depok dengan jumlah uang yang mencapai Rp 21,235,250,000.
Uang tersebut diduga dengan sengaja telah digelapkan, dan kasus ini dilaporkan oleh Nurkholis, orang kepercayaan Hartono, pemilik modal dalam transaksi tersebut.
AKP Imam Muhtadi menegaskan, bahwa pihaknya telah melakukan penyidikan mendalam dengan memeriksa 42 saksi dan menyita sejumlah barang bukti.
“Kami juga menyita sertifikat tanah dari notaris untuk mencegah penyalahgunaan lebih lanjut,” tandasnya.
Sementara itu, kasus ini bermula ketika Nurkholis mencari tanah atas kepercayaan PT PPI, yang kemudian mempercayakan Abdul Somad sebagai perantara.
Namun, setelah uang diserahkan, tidak ada perjanjian jual beli yang dibuat dengan pemilik tanah, melainkan hanya antara Abdul Somad dan pembeli.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa pihaknya akan terus bekerja sama dengan pihak kejaksaan untuk memastikan keadilan dapat ditegakkan.
Hingga kini terpantau kegiatan pembangunan di lokasi sengketa tanah telah dihentikan sementara oleh Polres Batang.
Dikin/Red