Tegas, Polres Batang Tetapkan Abdul Somad Jadi Tersangka Sengketa Tanah di Depok Batang

- Jurnalis

Selasa, 7 Mei 2024 - 23:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Batang tetapkan Abdul Somad sebagai tersangka kasus sengketa tanah di Desa Depok, Kecamatan Kandeman, Kabupaten Batang.

TRIBUNCHANNEL.COM – Batang – Polres Batang telah mengambil langkah tegas dengan menetapkan seorang perantara penjualan tanah, Abdul Somad sebagai tersangka dalam kasus sengketa tanah di Desa Depok, Kecamatan Kandeman, Kabupaten Batang.

 

“Pada akhir Desember 2023,Abdul Somad sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap AKP Imam Muhtadi, Kasatreskrim Polres Batang, Selasa (7/5/2024).

 

“Proses berikutnya adalah kami mengirimkan berkas perkara pada kejaksaan negeri Batang. Saat ini, berkas tersebut dalam proses bolak-balik untuk koordinasi lebih lanjut dengan pihak kejaksaan masih P19,” tambahnya.

Baca Juga :  Kapolres Batang Pimpin Sertijab Lima Perwira

 

Ditambahkan dalam kurun waktu sekitar empat tahun, dari 2019 hingga 2023, terjadi transaksi pembelian tanah di Desa Depok dengan jumlah uang yang mencapai Rp 21,235,250,000.

 

Uang tersebut diduga dengan sengaja telah digelapkan, dan kasus ini dilaporkan oleh Nurkholis, orang kepercayaan Hartono, pemilik modal dalam transaksi tersebut.

 

AKP Imam Muhtadi menegaskan, bahwa pihaknya telah melakukan penyidikan mendalam dengan memeriksa 42 saksi dan menyita sejumlah barang bukti.

 

“Kami juga menyita sertifikat tanah dari notaris untuk mencegah penyalahgunaan lebih lanjut,” tandasnya.

Baca Juga :  LSM SCW Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Peningkatan Jalan Tondey - Pelita

 

Sementara itu, kasus ini bermula ketika Nurkholis mencari tanah atas kepercayaan PT PPI, yang kemudian mempercayakan Abdul Somad sebagai perantara.

 

Namun, setelah uang diserahkan, tidak ada perjanjian jual beli yang dibuat dengan pemilik tanah, melainkan hanya antara Abdul Somad dan pembeli.

 

Kasat Reskrim menegaskan bahwa pihaknya akan terus bekerja sama dengan pihak kejaksaan untuk memastikan keadilan dapat ditegakkan.

 

Hingga kini terpantau  kegiatan pembangunan di lokasi sengketa tanah telah dihentikan sementara oleh Polres Batang.

 

Dikin/Red

Berita Terkait

Rapat Paripurna DPRD Kendal, Bupati Serahkan Buku LKPD
Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi, Ada Apa Dengan Polsek Suradadi Tegal
Satlantas Polres Kendal Imbau Wajib Pajak Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Motor 2025
SWI Mengucapkan Selamat Kepada Ketua Dewan Pers dan Komisioner Periode 2025 – 2028
Pengkab PBSI Kendal Periode 2025-2029 Resmi Dilantik
Kasus Penipuan Modus Arisan PCX, Dua Oknum Polisi Ditetapkan Tersangka
Polsek Weleri Lakukan Operasi Miras di Kios Sugiyanti, Ketua SWI Jateng Berikan Apresiasi
Masyarakat Peduli Anti Korupsi Melaporkan Dugaan Korupsi DPU Kota Bandung ke KPK

Berita Terkait

Jumat, 23 Mei 2025 - 23:03 WIB

Rapat Paripurna DPRD Kendal, Bupati Serahkan Buku LKPD

Jumat, 23 Mei 2025 - 15:19 WIB

Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi, Ada Apa Dengan Polsek Suradadi Tegal

Rabu, 21 Mei 2025 - 16:04 WIB

Satlantas Polres Kendal Imbau Wajib Pajak Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Motor 2025

Kamis, 15 Mei 2025 - 21:50 WIB

SWI Mengucapkan Selamat Kepada Ketua Dewan Pers dan Komisioner Periode 2025 – 2028

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:03 WIB

Kasus Penipuan Modus Arisan PCX, Dua Oknum Polisi Ditetapkan Tersangka

Selasa, 6 Mei 2025 - 22:02 WIB

Polsek Weleri Lakukan Operasi Miras di Kios Sugiyanti, Ketua SWI Jateng Berikan Apresiasi

Selasa, 6 Mei 2025 - 19:28 WIB

Masyarakat Peduli Anti Korupsi Melaporkan Dugaan Korupsi DPU Kota Bandung ke KPK

Selasa, 6 Mei 2025 - 12:35 WIB

BPD Denasri Wetan Gelar Musyawarah Desa Khusus bentuk Koperasi Desa Merah Putih

Berita Terbaru

Berita

Rapat Paripurna DPRD Kendal, Bupati Serahkan Buku LKPD

Jumat, 23 Mei 2025 - 23:03 WIB