Tegas, Polres Batang Tetapkan Abdul Somad Jadi Tersangka Sengketa Tanah di Depok Batang

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 7 Mei 2024 - 23:13 WIB

Ikuti Medsos Kami :

instagram youtube tiktok
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Batang tetapkan Abdul Somad sebagai tersangka kasus sengketa tanah di Desa Depok, Kecamatan Kandeman, Kabupaten Batang.

TRIBUNCHANNEL.COM – Batang – Polres Batang telah mengambil langkah tegas dengan menetapkan seorang perantara penjualan tanah, Abdul Somad sebagai tersangka dalam kasus sengketa tanah di Desa Depok, Kecamatan Kandeman, Kabupaten Batang.

 

“Pada akhir Desember 2023,Abdul Somad sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap AKP Imam Muhtadi, Kasatreskrim Polres Batang, Selasa (7/5/2024).

 

“Proses berikutnya adalah kami mengirimkan berkas perkara pada kejaksaan negeri Batang. Saat ini, berkas tersebut dalam proses bolak-balik untuk koordinasi lebih lanjut dengan pihak kejaksaan masih P19,” tambahnya.

Baca Juga :  Polres Batang Pastikan Keamanan Objek Wisata saat Libur Isra Miraj dan Imlek

 

Ditambahkan dalam kurun waktu sekitar empat tahun, dari 2019 hingga 2023, terjadi transaksi pembelian tanah di Desa Depok dengan jumlah uang yang mencapai Rp 21,235,250,000.

 

Uang tersebut diduga dengan sengaja telah digelapkan, dan kasus ini dilaporkan oleh Nurkholis, orang kepercayaan Hartono, pemilik modal dalam transaksi tersebut.

 

AKP Imam Muhtadi menegaskan, bahwa pihaknya telah melakukan penyidikan mendalam dengan memeriksa 42 saksi dan menyita sejumlah barang bukti.

 

“Kami juga menyita sertifikat tanah dari notaris untuk mencegah penyalahgunaan lebih lanjut,” tandasnya.

Baca Juga :  Satgas Bindikmas dan Universitas Sri Slamet Bersinergi Edukasi Tertib Berlalu Lintas

 

Sementara itu, kasus ini bermula ketika Nurkholis mencari tanah atas kepercayaan PT PPI, yang kemudian mempercayakan Abdul Somad sebagai perantara.

 

Namun, setelah uang diserahkan, tidak ada perjanjian jual beli yang dibuat dengan pemilik tanah, melainkan hanya antara Abdul Somad dan pembeli.

 

Kasat Reskrim menegaskan bahwa pihaknya akan terus bekerja sama dengan pihak kejaksaan untuk memastikan keadilan dapat ditegakkan.

 

Hingga kini terpantau  kegiatan pembangunan di lokasi sengketa tanah telah dihentikan sementara oleh Polres Batang.

 

Dikin/Red

Berita Terkait

Dituding Selewengkan Dana BOSP Rp2,4 Miliar, Kepsek SMKN 1 Kalianda Buka Suara
Dugaan Aktivitas PETI Firman Pakaya Berjalan Lancar, Penertiban Jangan Tebang Pilih
Padang Panjang Ikuti Pembahasan Optimalisasi Aset dan BUMD Bersama Komisi II DPR RI
Porprov Sumbar XVI Dibuka, Padang Panjang Turunkan 174 Atlet di 24 Cabor
PS Pasbar Tahan Imbang Tanah Datar 1-1 di Porprov XVI Sumbar
Dari Kecintaan pada Batik, Puji Rahayu Bawa Misi Budaya ke Tingkat Nasional
Wako Hendri Arnis Tinjau Lokasi Kecelakaan, Perkuat Langkah Pencegahan untuk Keselamatan Pengguna Jalan
Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Ketua DPC GRIB Jaya Way Kanan Ajak Kader Rawat Persatuan Bangsa

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:31 WIB

Dituding Selewengkan Dana BOSP Rp2,4 Miliar, Kepsek SMKN 1 Kalianda Buka Suara

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:19 WIB

Dugaan Aktivitas PETI Firman Pakaya Berjalan Lancar, Penertiban Jangan Tebang Pilih

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:51 WIB

Padang Panjang Ikuti Pembahasan Optimalisasi Aset dan BUMD Bersama Komisi II DPR RI

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:20 WIB

Porprov Sumbar XVI Dibuka, Padang Panjang Turunkan 174 Atlet di 24 Cabor

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:03 WIB

PS Pasbar Tahan Imbang Tanah Datar 1-1 di Porprov XVI Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Dari Kecintaan pada Batik, Puji Rahayu Bawa Misi Budaya ke Tingkat Nasional

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:41 WIB

Wako Hendri Arnis Tinjau Lokasi Kecelakaan, Perkuat Langkah Pencegahan untuk Keselamatan Pengguna Jalan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:40 WIB

Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Ketua DPC GRIB Jaya Way Kanan Ajak Kader Rawat Persatuan Bangsa

Berita Terbaru