Tempat Karaoke Liar Bebas Beroperasi di Kecamatan Randudongkal

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 4 Juli 2025 - 15:15 WIB

Ikuti Medsos Kami :

instagram youtube tiktok
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tampak ratusan botol miras dikardus di tempat hiburan malam yang diduga ilegal.

TRIBUNCHANNEL.COM – PEMALANG – Masyarakat warga sekitar merasa resah dengan adanya kafe tempat Kararaoke liar dengan bebas beroperasi setiap hari yang menyediakan berbagai macam minuman keras dan wanita penghibur hal ini bisa berdampak menyebabkan timbulnya kejahatan.

 

Tempat hiburan malam yang terdiri di bawah bangunan ruko kosong tepat di pinggir sungai yang berlokasi di Desa Penyusupan jalan Raya Randudongkal Kecamatan Randudongkal Kabupaten Pemalang Jawa Tengah 52353 pada Kamis 03/07/2025.

Baca Juga :  Viralnya Dugaan Gudang Solar di Bantarbolang Pemalang Ternyata Rencana Untuk Ternak Ikan Lele

 

Sejumlah awak media saat ingin melakukan konfirmasi kepemilik tempat hiburan tersebut, tidak ada satu orang pun yang mau memberikan keterangan.

Saat ditemui awak media, Masyarakat warga Randudongkal yang tidak mebyebutkan namanya menyampaikan, kami minta agar Bupati Pemalang serta Dinas – dinas terkait Satpol PP Kabupaten Pemalang sebagai institusi penegak perda harus mengambil tindakan tegas dan segera menutup lokasi hiburan malam tempat Kararaoke liar tersebut, “ucapya

 

Masyarakat juga berharap Satpol PP selaku yang memiliki wewenang melakukan penertiban agar terus berkoordinasi dengan Forkopimda dan juga organisasi masyarakat di ketahui bangunan tempat Kararaoke liar tersebut, “harapnya.

Baca Juga :  Ketua LLI Desak Konsultan Bongkar Dugaan Kecurangan Proyek Pansimas di Desa Semuli Jaya

Sementara itu, tempat hiburan yang menjamur dikawasan jalan Raya Randudongkal Diduga melanggar Perda Nomor (2) tahun 2014 tentang bangunan gedung serta Perda Nomor.(9) tahun 2016 tentang Penyelenggaraan usaha hiburan malam, “pungkasnya

 

Disisi lain sejumlah awak media  akan terus melakukan kontrol sosial di setiap tempat hiburan malam yang tidak mengantongi izin usaha demi kenyamanan dan keamanan warga masyarakat Kabupaten Pemalang.

Liza / Red

Berita Terkait

Dituding Selewengkan Dana BOSP Rp2,4 Miliar, Kepsek SMKN 1 Kalianda Buka Suara
Dugaan Aktivitas PETI Firman Pakaya Berjalan Lancar, Penertiban Jangan Tebang Pilih
Padang Panjang Ikuti Pembahasan Optimalisasi Aset dan BUMD Bersama Komisi II DPR RI
Porprov Sumbar XVI Dibuka, Padang Panjang Turunkan 174 Atlet di 24 Cabor
PS Pasbar Tahan Imbang Tanah Datar 1-1 di Porprov XVI Sumbar
Dari Kecintaan pada Batik, Puji Rahayu Bawa Misi Budaya ke Tingkat Nasional
Wako Hendri Arnis Tinjau Lokasi Kecelakaan, Perkuat Langkah Pencegahan untuk Keselamatan Pengguna Jalan
Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Ketua DPC GRIB Jaya Way Kanan Ajak Kader Rawat Persatuan Bangsa

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:31 WIB

Dituding Selewengkan Dana BOSP Rp2,4 Miliar, Kepsek SMKN 1 Kalianda Buka Suara

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:19 WIB

Dugaan Aktivitas PETI Firman Pakaya Berjalan Lancar, Penertiban Jangan Tebang Pilih

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:51 WIB

Padang Panjang Ikuti Pembahasan Optimalisasi Aset dan BUMD Bersama Komisi II DPR RI

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:20 WIB

Porprov Sumbar XVI Dibuka, Padang Panjang Turunkan 174 Atlet di 24 Cabor

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:03 WIB

PS Pasbar Tahan Imbang Tanah Datar 1-1 di Porprov XVI Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Dari Kecintaan pada Batik, Puji Rahayu Bawa Misi Budaya ke Tingkat Nasional

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:41 WIB

Wako Hendri Arnis Tinjau Lokasi Kecelakaan, Perkuat Langkah Pencegahan untuk Keselamatan Pengguna Jalan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:40 WIB

Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Ketua DPC GRIB Jaya Way Kanan Ajak Kader Rawat Persatuan Bangsa

Berita Terbaru