Terbukti!! 5 Komisioner Bawaslu Muba Langgar Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Agus : Harusnya Rekomendasi Pemberhentian

- Jurnalis

Selasa, 8 Oktober 2024 - 14:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga pengacara saat diwawancarai awak media tribunchannel.com di Muba Palembang

TRIBUNCHANNEL.COM – Muba – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Anggota Bawaslu Muba yang terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

 

Sanksi tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan bertempat di Ruang Sidang DKPP Jakarta, pada Senin (07/10/2024).

 

“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Beri Pirmansa selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin, Teradu II Rico Roberto selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin terhitung sejak Putusan ini dibacakan Dan Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu III Dian Sandi, Teradu IV Supriadi, Teradu V Teguh Prihatin masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin terhitung sejak Putusan ini dibacakan. Tegas Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo saat membacakan amar putusan”.

Baca Juga :  KPU Kepulauan Sangihe Gelar Rakor dan Bimtek Pengelolaan Keuangan Pilkada 2024

 

Dalam pertimbangan perkara nomor 115-PKE-DKPP/VI/2024, DKPP RI menilai para teradu tidak profesional dan lalai dalam melakukan penanganan terhadap laporan pelanggaran pemilu yang dilaporkan pengadu. Ketidak cermat dan ketidak telitian dalam penanganan laporan tersebut tidak sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang diatur dalam peraturan bersama kode etik penyelenggara pemilu.

 

Selain itu, Sanksi Peringatan Keras ini dijatuhkan karena Teradu II Rico Roberto mantan Narapidana dalam Kasus Penyalagunaan Narkotika Sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Sekayu Nomor: 119/Pid.Sus/2017/PN. Sky yang telah berkekuatan hukum tetap sehingga kedudukan Teradu II sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin bertentangan dengan Pasal 117 huruf h dan huruf I Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca Juga :  Pj Bupati Bojonegoro Hadiri HUT Perkumpulan Disabilitas, Dorong Kesetaraan Dalam Merasakan Pembangunan

 

Menanggapi Putusan DKPP RI, Wasekjen PKB Provinsi Sumsel Katakan KURANG TEPAT, Harusnya DKPP merekomendasikan pemberhentian kepada 5 komisioner Bawaslu Muba, karena sudah merugikan Junsak Hasanudin (pengadu) sebagai caleg PKB dan menghianati suara rakyat yang telah memilih.

 

“Pemenang pemilu itu ditentukan oleh suara rakyat ketika mencoblos di TPS, bukan ditentukan oleh perselingkuhan penyelenggara pemilu (KPU & Bawaslu) untuk memengakan tuannya, Ujar Agus Ketika dibincangi tim media ini”.

 

Siti/Red

Berita Terkait

Abdul Somad Mafia Tanah Divonis Bebas, Ribuan Aliansi Masyarakat Jateng Gelar Demo di PN Batang
DPRD Kabupaten Madiun Gelar Sidang Paripurna Pembahasan Rancangan APBD Tahun 2025
Polres Kendal Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Santriwati
Wujud Kepedulian, Polsek Gajah Bantu Warga Membangun Rumah
Dari Tidar ke Jakarta Jajaran Kabinet Merah Putih Bawa Semangat Kebersamaan
Reforma Agraria Harus Berlandaskan Keadilan dan Kesejahteraan Masyarakat
Minggu ke-2 Pembersihan, 16 Persen Area Sungai Terbebas Dari Tumpukan Enceng Gondok
Salahudin : Profesi Dokter Bukan Sekadar Mencari Materi

Berita Terkait

Jumat, 1 November 2024 - 21:05 WIB

Abdul Somad Mafia Tanah Divonis Bebas, Ribuan Aliansi Masyarakat Jateng Gelar Demo di PN Batang

Selasa, 29 Oktober 2024 - 09:50 WIB

DPRD Kabupaten Madiun Gelar Sidang Paripurna Pembahasan Rancangan APBD Tahun 2025

Senin, 28 Oktober 2024 - 20:23 WIB

Polres Kendal Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Santriwati

Senin, 28 Oktober 2024 - 17:34 WIB

Wujud Kepedulian, Polsek Gajah Bantu Warga Membangun Rumah

Senin, 28 Oktober 2024 - 13:57 WIB

Dari Tidar ke Jakarta Jajaran Kabinet Merah Putih Bawa Semangat Kebersamaan

Senin, 28 Oktober 2024 - 09:04 WIB

Minggu ke-2 Pembersihan, 16 Persen Area Sungai Terbebas Dari Tumpukan Enceng Gondok

Senin, 28 Oktober 2024 - 09:00 WIB

Salahudin : Profesi Dokter Bukan Sekadar Mencari Materi

Minggu, 27 Oktober 2024 - 23:34 WIB

Sah!!, dr. Asri Ludin Tambunan Menjadi Kader Partai Golkar

Berita Terbaru

Berita

Polres Kendal Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Santriwati

Senin, 28 Okt 2024 - 20:23 WIB

Berita

Wujud Kepedulian, Polsek Gajah Bantu Warga Membangun Rumah

Senin, 28 Okt 2024 - 17:34 WIB