KKN UNDIP bersama warga memperkenalkan pembayaran pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) melalui Aplikasi Tokopedia
TRIBUNCHANNEL.COM – Temanggung – Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pungutan wajib atas kepemilikan tanah dan bangunan karena adanya keuntungan maupun kedudukan sosial ekonomi atas perorangan atau badan yang memiliki hak padanya untuk mendapatkan manfaat dari tanah dan bangunan tersebut.
Masyarakat yang memiliki tanah atau sawah dan bangunan tempat tinggal diwajibkan untuk membayar pajaknya karena telah mendapatkan manfaat dari aset yang telah dimilikinya.
Seiring berkembangnya teknologi, wajib pajak dapat melakukan pembayaran pajak seperti Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) melalui Aplikasi Tokopedia, sehingga dapat meningkatkan efisiensi tanpa harus mengunjungi kantor pajak.
Langkah ini juga diharapkan dapat membuka peluang baru untuk penegakkan kepatuhan dalam pembayaran pajak oleh wajib pajak.
Pembayaran PBB-P2 di Desa Bojonegoro masih dilakukan secara kolektif kepada kepala dusun.
Hal ini juga yang mengakibatkan kurangnya kesadaran dari masyarakt sendiri terkait pentingnya pembayaran PBB-P2 dengan tepat waktu. Sebagaian besar warga baru akan melakukan pembayaran PBB-P2 setelah musim panen tembakau.
Salah satu mahasiswa KKN Tim II Undip Yulinar Indarti Marbun dari program Akuntansi Perpajakan, Fakultas Sekolah Vokasi memperkenalkan salah satu fitur dari Aplikasi Tokopedia yang dapat digunakan untuk pembayaran PBB-P2 sebagai salah satu upaya untuk dapat mempermudah warga Desa Bojonegoro untuk melakukan pembayaran PBB-P2 karena dapat dilakukan dari mana saja dan tersedia dalam bentuk pembayaran yang beragam.
Kegiatan ini dilaksanakan pada Minggu, 6 Agustus 2024. Adapun pelaksanaan kegiatan dimulai dengan penjelasan tentang PBB-P2, waktu pembayaran, hingga sanksi yang dapat dikenakan jika telat melakukan pembayaran PBB-P2.
Setelah itu, disampaikan pula fitur Aplikasi Tokopedia sebagai alternatif yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran PBB-P2 beserta arahan tata cara penggunaannya.
Dengan adanya program kerja monodisiplin ini, diharapkan kedepannya pembayaran pajak PBB-P2 di Desa Bojonegoro dapat mendorong lebih banyak orang untuk membayar pajak lebih tepat waktu, agar tidak terjadi denda/sanksi.
SAS/Red