Toyota Agya Tipe G Terbaru Alami Pecah Mesin, Pemilik Komplain Malah Nasmoco Bilang Begini

- Jurnalis

Kamis, 20 Juni 2024 - 10:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mobil Toyota Agya tipe G terbaru tahun 2024 milik Rindiani El Niviani (43) warga Pasekaran, Batang mengalami pecah mesin.

TRIBUNCHANNEL.COM – KOTA PEKALONGAN – Baru Sepekan dilakukan service rutin, mobil Toyota Agya tipe G terbaru milik Rindiani El Niviani (43) warga Pasekaran, Batang mengalami pecah mesin. Mobil tahun 2024 yang baru beli secara kredit dengan masa pemakaian lima bulan itu jebol akbat piston macet.

 

“Saya bawa jalan untuk menjemput anak sekolah yang berjarak tiga kilometer dari rumah tiba-tiba seperti berasa menabrak sesuatu, ternyata setelah dicek mesin sudah dalam keadaan pecah,” ungkapnya, Rabu (19/6/2024).

 

Ia mengatakan setelah pihak nasmoco Pekalongan menderek mobilnya yang macet di jalan, kemudian esoknya diminta datang dan ketemu mekaniknya yang meminta penggantian kerusakan kelistrikan dan stater sebesar Rp 800 ribu.

Setelah itu esoknya juga diminta datang lagi karena diberitahukan bahwa mesin mobil pecah. Setelah dua bulan kemudian baru diminta datang lagi ke Nasmoco lantaran hasil penanganan yang dilkukan harus ada penggantian mesin.

 

“Ini saya ada fotonya. Bagian mesin sebelah atas yang ada pistonnya pecah berlubang, tapi tidak ada oli yang muncrat atau tumpah di sekitar bawah mesin,” jelasnya.

Baca Juga :  Ratusan Calon Paskibraka Kota Pekalongan Tahun 2024 Jalani Seleksi PBB

 

Dirinya mengaku heran mobil baru bisa mengalami pecah mesin, padahal baru seminggu service di bengkel resmi Nasmoco. Mobilnya itu hanya digunakan antar jemput anak.

 

Merasa khawatir dan tidak mendapatkan pelayanan yang baik termasuk penjelasan yang diterima juga tidak membuatnya merasa puas bahkan kecewa akhirnya meminta bantuan pendampingan ke LBH Adhyaksa agar bisa selesai.

 

“Pihak Nasmoco bilang untuk penggantian mesin harus ada persetujuan Polda Jateng dan ketika mau saya urus justru dilarang karena pihak Nasmoco yang berhak,” bebernya.

 

Rindiani menyayangkan proses yang diurus sudah lebih dari tiga bulan namun juga belum ada progres yang bisa disampaikan. Atas kejadian tersebut dirinya mengalami kesulitan aktivitas dan pihak Nasmoco tidak memberikan layanan mobil pengganti sementara selama proses perbaikan yang memakan waktu lama.

 

“Tiga bulan lebih barang rusak tapi angsuran Rp 4.187.000 tetap jalan atau tiap bulannya terap harus membayar,” ujarnya.

Baca Juga :  Satpol P3KP Intensifkan Operasi Cipkon dan Pekat Selama Ramadhan

 

Sementara itu Service Advisor Nasmoco Group, Bagas Aji menyampaikan bahwa pihaknya belum bisa memberikan penjelasan secara resmi terkait mesin pecah yang dipermasalahkan lantaran mobil belum dilakukan pembongkaran.

 

“Saya belum bisa menyampaikan secara resmi penyebabnya tapi yang jelas penggantian mesin itu sudah disetujui dan proses memakan waktu lebih dari tiga bulan karena persetujuan di Polda saja satu bulan,” kilahnya.

 

Ia mengungkap pengajuan pesanan mesin baru ke pabrik baru dilakukan pada 12 Juni 2024 atau setelah sebelumnya ada persetujuan dari Polda Jawa Tengah. Nantinya setelah mesin baru tiba akan disampaikan.

 

Adapun layanan unit mobil pengganti selama yang pinjamkan ke konsumen selama proses perbaikan berlangsung tidak diberikan karena pihak Nasmoco tidak menyediakannya karena perusahaan tidak ada ketentuan seperti itu.

 

“Hal yang jelas, Toyota memberikan garansi maksimal 3 tahun. Bentuk pelayanan yang pasti, bila belum 3 tahun ada kendala mesin dan kalau setelah diteliti layak untuk digaransi maka pasti akan diganti, “ucapnya. 

 

Dikin/Red

Berita Terkait

Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi, Ada Apa Dengan Polsek Surodadi Tegal
Satlantas Polres Kendal Imbau Wajib Pajak Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Motor 2025
SWI Mengucapkan Selamat Kepada Ketua Dewan Pers dan Komisioner Periode 2025 – 2028
Pengkab PBSI Kendal Periode 2025-2029 Resmi Dilantik
Kasus Penipuan Modus Arisan PCX, Dua Oknum Polisi Ditetapkan Tersangka
Polsek Weleri Lakukan Operasi Miras di Kios Sugiyanti, Ketua SWI Jateng Berikan Apresiasi
Masyarakat Peduli Anti Korupsi Melaporkan Dugaan Korupsi DPU Kota Bandung ke KPK
BPD Denasri Wetan Gelar Musyawarah Desa Khusus bentuk Koperasi Desa Merah Putih

Berita Terkait

Jumat, 23 Mei 2025 - 15:19 WIB

Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi, Ada Apa Dengan Polsek Surodadi Tegal

Rabu, 21 Mei 2025 - 16:04 WIB

Satlantas Polres Kendal Imbau Wajib Pajak Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Motor 2025

Kamis, 15 Mei 2025 - 21:50 WIB

SWI Mengucapkan Selamat Kepada Ketua Dewan Pers dan Komisioner Periode 2025 – 2028

Minggu, 11 Mei 2025 - 16:37 WIB

Pengkab PBSI Kendal Periode 2025-2029 Resmi Dilantik

Selasa, 6 Mei 2025 - 22:02 WIB

Polsek Weleri Lakukan Operasi Miras di Kios Sugiyanti, Ketua SWI Jateng Berikan Apresiasi

Selasa, 6 Mei 2025 - 19:28 WIB

Masyarakat Peduli Anti Korupsi Melaporkan Dugaan Korupsi DPU Kota Bandung ke KPK

Selasa, 6 Mei 2025 - 12:35 WIB

BPD Denasri Wetan Gelar Musyawarah Desa Khusus bentuk Koperasi Desa Merah Putih

Senin, 5 Mei 2025 - 17:45 WIB

Jalan Rusak Parah Akibat Truk Angkut Batu Dari Galian C, APH dan Pemerintah Harus Tegas

Berita Terbaru

Berita

Pengkab PBSI Kendal Periode 2025-2029 Resmi Dilantik

Minggu, 11 Mei 2025 - 16:37 WIB