Tuntutan Terdakwa Godol Tak Mampu Diselesaikan JPU Dalam Seminggu, Oknum Jaksa Tidak Profesional

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 16 Juli 2024 - 20:37 WIB

Ikuti Medsos Kami :

instagram youtube tiktok
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majelis hakim menunda kasus kepemilikan Senpi terdakwa Edi Suranta Gurusinga.

TRIBUNCHANNEL.COM – Deli Serdang – Memang kinerja Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam ini patut dipertanyakan ke profesionalnya dalam menjalankan tugas sebagai penuntut umum. 

 

Bagaimana tidak, dalam persidangan pada (9/7/2024) kemarin, Hakim dengan tegas meminta agar JPU mempersiapkan tuntutannya dalam satu minggu, namun faktanya, dalam persidangan hari ini, JPU belum menuntaskan berkas tuntutan perkara senjata api yang menjerat terdakwa Edi Suranta Gurusinga alias Godol.

 

Akibatnya, persidangan agenda tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Selasa (16/7/2024) siang ditunda.

 

Majelis hakim Simon Cp Sitorus dengan tegas mengatakan kejaksaan agar bisa mentuntaskan tuntutan itu di agenda sidang selanjutnya.

 

“Kami minta saudara Jaksa untuk menuntaskan tuntutan itu Selasa depan sesuai jadwal. Ini kesempatan terakhir bagi Jaksa untuk menyelesaikan tuntutan, ” kata Simon.

Baca Juga :  Menpora Pastikan Venue Voli Ruangan PON XXI di Deli Serdang Siap Digunakan

 

Kemudian, majelis hakim juga menegaskan akan menyurati Kepala Kejaksaan Agung, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut maupun Kepala Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam. “Jika pekan depan tuntutan belum juga selesai. Maka kami mengirim surat itu. Kami harapkan tuntutan itu bisa selesai, “tegasnya.

 

Usai persiapan itu, Suhandri Umar tim kuasa hukum Edi Suranta Gurusinga juga menegaskan bahwa JPU tidak profesional dan tidak siap dengan tuntutan.

 

“Jaksa belum siap menyelesaikan tuntutan. Kami yakin jaksa tidak cukup unsur untuk menuntut klien kami untuk menuntutnya karena sesuai dengan KUHAP pasal 184 tidak mereka miliki, “kata Umar.

 

Menurut Umar, Edi Suranta Gurusinga bukanlah pemilik senpi seperti yang dituduh oleh pihak Satreskrim Polrestabes Medan maupun Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam.

 

“Unsur keterangan saksi, saksi ahli surat petunjuk dan pengakuan terdakwa dicantumkan dengan foto dan video yang kami putar. Menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti dalam kasus senpi yang dipersangkakan ini. Jaksa kami anggap tidak profesional karena tidak mampu untuk menentukan selama satu minggu untuk menyusun tuntutan,” terangnya.

Baca Juga :  Polsuska Daop 3 Cirebon Lakukan Sosialisasi Pengamanan dan Keselamatan

 

Terpisah, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam Boy Amali ketika dikonfirmasi di ruangan kerjanya menegaskan bahwa tuntutkan itu memang belum selesai.

 

“Berkas tuntutan ini, sesuai dengan dalam sidang, bahwa tuntutan sedang dalam penyusunan tim JPU. Dalam penyusunan ini, JPU harus berhati hati. Agar apa yang disampaikan harus cerdas cermat sesuai dengan fakta. Minggu depan tuntutan itu akan selesai dan akan dibacakan dalam sidang,” terangnya.

 

Sebagaimana diketahui, Edi Suranta Gurusinga diamankan di Desa Durin Jangak, Dusun Pulau Sari Kecamatan Pancurbatu, Deli Serdang Rabu 13 Maret 2023 dini hari. Saat itu yang diamankan sebanyak 21 orang dan hanya Godol yang ditetapkan tersangka. 

 

Rizky/Red

 

Berita Terkait

Dituding Selewengkan Dana BOSP Rp2,4 Miliar, Kepsek SMKN 1 Kalianda Buka Suara
Dugaan Aktivitas PETI Firman Pakaya Berjalan Lancar, Penertiban Jangan Tebang Pilih
Padang Panjang Ikuti Pembahasan Optimalisasi Aset dan BUMD Bersama Komisi II DPR RI
Porprov Sumbar XVI Dibuka, Padang Panjang Turunkan 174 Atlet di 24 Cabor
PS Pasbar Tahan Imbang Tanah Datar 1-1 di Porprov XVI Sumbar
Wako Hendri Arnis Tinjau Lokasi Kecelakaan, Perkuat Langkah Pencegahan untuk Keselamatan Pengguna Jalan
Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Ketua DPC GRIB Jaya Way Kanan Ajak Kader Rawat Persatuan Bangsa
Panggung Banjarmasin Berhasil Ditaklukkan, My One Band Siap Lanjut ke Palangkaraya

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:31 WIB

Dituding Selewengkan Dana BOSP Rp2,4 Miliar, Kepsek SMKN 1 Kalianda Buka Suara

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:19 WIB

Dugaan Aktivitas PETI Firman Pakaya Berjalan Lancar, Penertiban Jangan Tebang Pilih

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:51 WIB

Padang Panjang Ikuti Pembahasan Optimalisasi Aset dan BUMD Bersama Komisi II DPR RI

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:20 WIB

Porprov Sumbar XVI Dibuka, Padang Panjang Turunkan 174 Atlet di 24 Cabor

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:03 WIB

PS Pasbar Tahan Imbang Tanah Datar 1-1 di Porprov XVI Sumbar

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:41 WIB

Wako Hendri Arnis Tinjau Lokasi Kecelakaan, Perkuat Langkah Pencegahan untuk Keselamatan Pengguna Jalan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:40 WIB

Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Ketua DPC GRIB Jaya Way Kanan Ajak Kader Rawat Persatuan Bangsa

Selasa, 29 September 2026 - 18:50 WIB

Panggung Banjarmasin Berhasil Ditaklukkan, My One Band Siap Lanjut ke Palangkaraya

Berita Terbaru