UMK Jombang 2026 Naik Rp 183 Ribu, Berlaku Mulai Januari

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 26 Desember 2025 - 05:56 WIB

Ikuti Medsos Kami :

instagram youtube tiktok
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Kabupaten Jombang resmi menerima Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur tentang Upah Minimum

TRIBUNCHANNEL.COM –JOMBANG – Pemerintah Kabupaten Jombang resmi menerima Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026, yang ditetapkan pada 24 Desember 2025.

 

Dalam keputusan tersebut, UMK Jombang 2026 ditetapkan sebesar Rp3.320.770, naik Rp183.766 atau 5,86 persen dibanding tahun sebelumnya.

Baca Juga :  Polres Jombang Ungkap Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak, Petugas Amankan Sejumlah Barang Bukti

 

UMK ini mulai berlaku 1 Januari 2026 bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

 

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jombang, Isawan Nanang Risdiyanto, menyatakan kenaikan UMK telah melalui pertimbangan matang agar seimbang antara kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.

“Kenaikan ini diharapkan meningkatkan daya beli sekaligus memacu produktivitas pekerja,” ujarnya.

 

Baca Juga :  MGBK Jombang Gelar Edufair 2026, 64 Perguruan Tinggi Hadir di Unipdu

Ia juga mengapresiasi peran Apindo, Kadin Jombang, serikat pekerja, TNI-Polri, serta media yang turut menjaga situasi kondusif selama proses penetapan UMK. Selanjutnya, Disnaker Jombang akan melakukan sosialisasi kepada seluruh perusahaan agar kebijakan berjalan lancar.

 

Pemkab Jombang mengajak seluruh pemangku kepentingan terus berkolaborasi meningkatkan investasi guna memperluas lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif.

Abin/Red

Berita Terkait

Dituding Selewengkan Dana BOSP Rp2,4 Miliar, Kepsek SMKN 1 Kalianda Buka Suara
Dugaan Aktivitas PETI Firman Pakaya Berjalan Lancar, Penertiban Jangan Tebang Pilih
Padang Panjang Ikuti Pembahasan Optimalisasi Aset dan BUMD Bersama Komisi II DPR RI
Kapolres Jombang Awali Tugas dengan Sowan Kiai Ponpes Darul Ulum Rejoso Peterongan
Porprov Sumbar XVI Dibuka, Padang Panjang Turunkan 174 Atlet di 24 Cabor
PS Pasbar Tahan Imbang Tanah Datar 1-1 di Porprov XVI Sumbar
Semarak Pembukaan Liga Unit Darul Ulum Jombang, Santri Diajak Jaga Kerukunan dan Sportivitas
Wako Hendri Arnis Tinjau Lokasi Kecelakaan, Perkuat Langkah Pencegahan untuk Keselamatan Pengguna Jalan

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:31 WIB

Dituding Selewengkan Dana BOSP Rp2,4 Miliar, Kepsek SMKN 1 Kalianda Buka Suara

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:19 WIB

Dugaan Aktivitas PETI Firman Pakaya Berjalan Lancar, Penertiban Jangan Tebang Pilih

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:51 WIB

Padang Panjang Ikuti Pembahasan Optimalisasi Aset dan BUMD Bersama Komisi II DPR RI

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:37 WIB

Kapolres Jombang Awali Tugas dengan Sowan Kiai Ponpes Darul Ulum Rejoso Peterongan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:20 WIB

Porprov Sumbar XVI Dibuka, Padang Panjang Turunkan 174 Atlet di 24 Cabor

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:03 WIB

PS Pasbar Tahan Imbang Tanah Datar 1-1 di Porprov XVI Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 16:54 WIB

Semarak Pembukaan Liga Unit Darul Ulum Jombang, Santri Diajak Jaga Kerukunan dan Sportivitas

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:41 WIB

Wako Hendri Arnis Tinjau Lokasi Kecelakaan, Perkuat Langkah Pencegahan untuk Keselamatan Pengguna Jalan

Berita Terbaru