UMK Pontianak Naik, Pemda Tegaskan Keseimbangan, Buruh Sambut Optimis

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 24 Desember 2025 - 21:53 WIB

Ikuti Medsos Kami :

instagram youtube tiktok
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Kota Pontianak resmi menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Pontianak Tahun 2026 sebesar Rp3.205.220

TRIBUNCHANNEL.COM –Pontianak – Pemerintah Kota Pontianak resmi menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Pontianak Tahun 2026 sebesar Rp3.205.220 per bulan. Angka tersebut mengalami kenaikan sekitar Rp180 ribu dibandingkan UMK tahun sebelumnya dan akan mulai diberlakukan 1 Januari 2026.

 

Penetapan UMK ini merupakan hasil kesepakatan Dewan Pengupahan Kota Pontianak yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja melalui mekanisme tripartit.

 

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pontianak menyatakan bahwa keputusan tersebut telah melalui kajian matang dan sesuai regulasi yang berlaku.

 

“Penetapan UMK ini mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah, tingkat inflasi, serta keberlangsungan dunia usaha. Kami berupaya menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan kemampuan pengusaha,” ujarnya.

Menurutnya, perhitungan UMK menggunakan titik alfa 0,8, yang dinilai sebagai angka moderat dan realistis untuk diterapkan di Kota Pontianak.

Baca Juga :  Sakit Hati Ditinggal Nikah, Pria di Demak Tega Bacok Mantan Kekasih

 

Serikat Buruh: Kenaikan Jadi Angin Segar

Di sisi lain, kalangan serikat pekerja menyambut positif kenaikan UMK tersebut. Ketua salah satu serikat buruh di Pontianak menilai kenaikan ini menjadi harapan baru bagi para pekerja di tengah meningkatnya biaya hidup.

 

“Walaupun belum sepenuhnya memenuhi harapan buruh, kenaikan UMK ini tetap menjadi langkah maju. Setidaknya dapat membantu meningkatkan daya beli dan kesejahteraan pekerja,” katanya.

Serikat buruh juga berharap pemerintah terus mengawasi pelaksanaan UMK di lapangan agar seluruh perusahaan benar-benar mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

 

Pengusaha Harap Implementasi Bertahap

Sementara itu, perwakilan asosiasi pengusaha di Pontianak mengingatkan agar penerapan UMK baru dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi usaha, terutama sektor usaha kecil dan menengah.

Baca Juga :  Asbes Kantor Lurah Sei Mati Pernah Jadi Sarang Biawak, Memprihatinkan Pengajuan Renovasi Belum Terealisasi

 

“Kami menghormati keputusan UMK ini. Namun kami berharap ada ruang dialog dan kebijakan pendukung agar dunia usaha tetap bisa bertahan, khususnya bagi UMKM yang masih dalam tahap pemulihan,” ungkap seorang pengusaha lokal.

 

Menurutnya, kenaikan upah idealnya dibarengi dengan kemudahan perizinan, insentif usaha, serta peningkatan produktivitas tenaga kerja.

 

Akan Berlaku Januari 2026

Pemkot Pontianak menegaskan bahwa UMK 2026 ini akan dituangkan dalam Keputusan Wali Kota dan menjadi dasar hukum bagi seluruh perusahaan di wilayah Kota Pontianak. Pemerintah juga membuka ruang pengaduan bagi pekerja jika ditemukan pelanggaran penerapan UMK.

 

Dengan kenaikan ini, diharapkan roda perekonomian Kota Pontianak semakin bergairah serta tercipta hubungan industrial yang harmonis antara pekerja dan pengusaha.

AZ/Red

Berita Terkait

Wako Hendri Arnis Ikuti Festival Usaha Mikro, Perkuat Pengembangan UMKM Daerah
Dituding Selewengkan Dana BOSP Rp2,4 Miliar, Kepsek SMKN 1 Kalianda Buka Suara
Dugaan Aktivitas PETI Firman Pakaya Berjalan Lancar, Penertiban Jangan Tebang Pilih
Padang Panjang Ikuti Pembahasan Optimalisasi Aset dan BUMD Bersama Komisi II DPR RI
Porprov Sumbar XVI Dibuka, Padang Panjang Turunkan 174 Atlet di 24 Cabor
PS Pasbar Tahan Imbang Tanah Datar 1-1 di Porprov XVI Sumbar
Wako Hendri Arnis Tinjau Lokasi Kecelakaan, Perkuat Langkah Pencegahan untuk Keselamatan Pengguna Jalan
Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Ketua DPC GRIB Jaya Way Kanan Ajak Kader Rawat Persatuan Bangsa

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 13:28 WIB

Wako Hendri Arnis Ikuti Festival Usaha Mikro, Perkuat Pengembangan UMKM Daerah

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:31 WIB

Dituding Selewengkan Dana BOSP Rp2,4 Miliar, Kepsek SMKN 1 Kalianda Buka Suara

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:19 WIB

Dugaan Aktivitas PETI Firman Pakaya Berjalan Lancar, Penertiban Jangan Tebang Pilih

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:51 WIB

Padang Panjang Ikuti Pembahasan Optimalisasi Aset dan BUMD Bersama Komisi II DPR RI

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:20 WIB

Porprov Sumbar XVI Dibuka, Padang Panjang Turunkan 174 Atlet di 24 Cabor

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:03 WIB

PS Pasbar Tahan Imbang Tanah Datar 1-1 di Porprov XVI Sumbar

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:41 WIB

Wako Hendri Arnis Tinjau Lokasi Kecelakaan, Perkuat Langkah Pencegahan untuk Keselamatan Pengguna Jalan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:40 WIB

Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Ketua DPC GRIB Jaya Way Kanan Ajak Kader Rawat Persatuan Bangsa

Berita Terbaru