Vio Sari Kecam Oknum Kades di Jepara Ludahi Wartawan

- Jurnalis

Rabu, 29 Mei 2024 - 21:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Vio Sari Pimpinan Perusahaan media Viosarinews.

TRIBUNCHANNEL.COM SEMARANG – Vio Sari Pimpinan Perusahaan media Viosarinews angkat bicara terkait tindakan oknum Kades Lebak, Kecamatan Pakis Aji, Kabupaten Jepara, yang telah melecehkan profesi wartawan dengan mengumpat dan meludahinya saat meliput kegiatan pengukuhan masa perpanjangan jabatan Kades di Pendopo Kabupaten Jepara.

 

Menurut Vio Sari yang akrab disapa Bunda Vio, insiden tersebut patut dikecam bersama, karena sesungguhnya profesi wartawan itu sangat mulia yang perlu dilindungi.

Baca Juga :  Konsep Pemerataan Kualitas Hidup Warga Kota Madiun Pasangan BONUS Resmi Daftar di KPU

 

Vio Sari berpendapat bahwa peristiwa itu merupakan ancaman serius terhadap kebebasan pers.

 

Vio Sari mendesak pihak aparat penegak hukum khususnya Polres Jepara agar segera menyikapi persoalan tersebut. 

 

“Kami jelas mengutuk keras tindakan oknum Kades tersebut, kami berharap kejadian semacam itu tidak terulang kembali,” ujarnya. Rabu (29/5/2024).

 

Baca Juga :  Saksikan !!!! Konser Spektakuler Nanti Malam di Parkir Outdoor Rita Super Mall Kota Tegal

Vio menambahkan, tindakan pelecehan secara verbal terhadap wartawan bukan hanya merupakan ancaman terhadap individu, tapi juga merupakan serangan terhadap kebebasan pers yang dijamin oleh konstitusi.

 

“Wartawan dalam bertugas jelas dilindungi konstitusi dan mendapat jaminan perlindungan Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, karena wartawan bekerja sesuai dengan mandat konstitusi untuk  memenuhi hak masyarakat agar tahu informasi, “tandasnya.

 

Red

Berita Terkait

Dukung 100 Hari Kerja Bupati, PUPR Kabupaten Madiun Bangun Saluran Irigasi
LCKI Minta Polres Blora Tangkap dan Penjarakan Pemberi Uang Yang Diduga Bisnis BBM Ilegal
Progres Surplus Dari Schedule PUPR Kabupaten Madiun Tak Rugi Punya Rekanan CV. Wisanggeni
SMPN 12 Kota Pekalongan Diduga Ada Pungutan Uang Kelulusan 150 Ribu
Rapat Paripurna DPRD Kendal, Bupati Serahkan Buku LKPD
Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi, Ada Apa Dengan Polsek Suradadi Tegal
Satlantas Polres Kendal Imbau Wajib Pajak Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Motor 2025
SWI Mengucapkan Selamat Kepada Ketua Dewan Pers dan Komisioner Periode 2025 – 2028

Berita Terkait

Minggu, 25 Mei 2025 - 21:06 WIB

Dukung 100 Hari Kerja Bupati, PUPR Kabupaten Madiun Bangun Saluran Irigasi

Minggu, 25 Mei 2025 - 14:41 WIB

LCKI Minta Polres Blora Tangkap dan Penjarakan Pemberi Uang Yang Diduga Bisnis BBM Ilegal

Minggu, 25 Mei 2025 - 14:01 WIB

Progres Surplus Dari Schedule PUPR Kabupaten Madiun Tak Rugi Punya Rekanan CV. Wisanggeni

Minggu, 25 Mei 2025 - 07:09 WIB

SMPN 12 Kota Pekalongan Diduga Ada Pungutan Uang Kelulusan 150 Ribu

Jumat, 23 Mei 2025 - 23:03 WIB

Rapat Paripurna DPRD Kendal, Bupati Serahkan Buku LKPD

Rabu, 21 Mei 2025 - 16:04 WIB

Satlantas Polres Kendal Imbau Wajib Pajak Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Motor 2025

Kamis, 15 Mei 2025 - 21:50 WIB

SWI Mengucapkan Selamat Kepada Ketua Dewan Pers dan Komisioner Periode 2025 – 2028

Minggu, 11 Mei 2025 - 16:37 WIB

Pengkab PBSI Kendal Periode 2025-2029 Resmi Dilantik

Berita Terbaru

Berita

Rapat Paripurna DPRD Kendal, Bupati Serahkan Buku LKPD

Jumat, 23 Mei 2025 - 23:03 WIB