Bupati Madiun Hari Wuryanto didampingi Wakil Bupati Madiun Purnomo Hadi dan Wakil Ketua DPRD Slamet Rijadi saat diwawancarai media usai sidang paripurna penyampaian pandangan umum terhadap Raperda Non APBD 2026
TRIBUNCHANNEL.COM-MADIUN- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Madiun menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non APBD Kabupaten Madiun Tahun 2026. Rapat digelar di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Madiun, Selasa (30/9/2026).
Paripurna ini merupakan jawaban atas kritikan tajam 7 Fraksi DPRD Kabupaten Madiun yang sebelumnya mengkritisi 5 Raperda strategis. Bupati Madiun H. Hari Wuryanto, S.H.,M.Ak. hadir langsung memberikan jawaban di hadapan pimpinan dan anggota dewan.
Adapun 5 Raperda Non APBD yang dibahas adalah (1) Raperda tentang Desa, (2) Raperda Perubahan Perda No.3/2020 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), (3) Raperda Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2029, (4) Raperda Perubahan Ketiga Perda No.6/2016 tentang SOTK Perangkat Daerah, dan (5) Raperda Penyertaan Modal PT BPR Bank Daerah Kabupaten Madiun (Perseroda).
Jawaban disampaikan Bupati di hadapan Ketua DPRD Kabupaten Madiun H. Fery Sudarsono, S.H. dan Wakil Ketua Drs. Mujono, M.Si., Slamet Rijadi, dan Ali Masngudi, serta 45 anggota DPRD. Pandangan umum sebelumnya disampaikan oleh Fraksi Golkar Nurani Rakyat (R.Z Eko Purwanto), PDI-Perjuangan (Samiati), PKB (Nur Rokhim), Demokrat (Ali Masngudi), Gerindra (Slamet Hariyadi), Nasdem (Edi Suyitno), dan PKS (Santoso). Hadir pula Wakil Bupati, Forkopimda, Sekda, dan seluruh Kepala OPD.
Menjawab sorotan Fraksi Golkar, PDIP dan PKB soal Raperda Desa, Bupati menegaskan Perda Lama No.1/2015 akan dicabut total dan diganti baru karena harus menyesuaikan UU No.3/2024 dan PP No.16/2026. Terkait calon Kades usia 60 tahun ke atas, usia bukan satu-satunya ukuran, tapi juga pengalaman, kompetensi, dan kesehatan. Untuk batas wilayah, 198 desa di Kabupaten Madiun sudah tuntas penegasan batasnya melalui Peraturan Bupati.
Isu LP2B menjadi yang paling alot dikritisi DPRD. Fraksi Demokrat, PKB hingga Gerindra mempertanyakan target minimal 87% Lahan Baku Sawah jadi LP2B yang dikhawatirkan menghambat industri dan perumahan. Bupati menjamin tidak. Berdasarkan RTRW, kawasan industri sudah di luar usulan LP2B dan untuk permukiman masih tersedia 2.142,98 Ha lahan non-LP2B. Sinkronisasi data juga akan dilakukan dengan data Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dari Kementerian ATR/BPN.
Menjawab Fraksi Demokrat dan PKB soal Dana Cadangan Pilkada 2029, Bupati membeberkan Pilkada 2024 menghabiskan Rp63.526.200.000. Untuk 2029 akan dihitung ulang secara bertahap dengan memperhatikan Putusan MK No.135/PUU-XXII/2024 soal jeda Pemilu Nasional dan Pilkada 2-2,5 tahun. Usulan PKB agar disisihkan 20% di awal akan dipertimbangkan agar tidak membebani APBD dan menghindari idle money.
Soal perampingan OPD, Bupati menjelaskan penggabungan Dinas Pertanian dan Perikanan dengan Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan menjadi Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan akan memangkas 1 Eselon II, 4 Eselon III dan 1 Eselon IV. Struktur baru 6 bidang dan 2 UPTD ditargetkan efektif sebelum Januari 2027. Untuk BPKAD dan Bapenda belum digabung karena beban kerja masih tinggi di tengah penurunan Transfer ke Daerah.
Terakhir soal penyertaan modal BPR Bank Daerah, Bupati meyakinkan DPRD akan memberikan return. Per 31 Agustus 2026 porsi kredit UMKM sudah 79% dan diproyeksi tumbuh 10%. Dalam 5 tahun (2027-2031) diproyeksi menyumbang PAD Rp22,9 miliar atau naik 6%. BPR juga memiliki produk KURMA MANIS (Kredit Untuk Rakyat Madiun Mantap dan Istimewa) untuk pedagang pasar agar terhindar dari rentenir, plus layanan digital GASPOL dan Madiun Pay.
Rapat paripurna ditutup dengan harapan pembahasan 5 Raperda Non APBD ini bisa dilanjutkan ke tingkat Pansus DPRD Kabupaten Madiun dengan satu persepsi antara eksekutif dan legislatif.
Juned/Adv/Red



















