Eks Pekerja Bongkar Dugaan Penyimpangan Proyek Rehab Puskesmas Siantan Tengah

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 1 Januari 2026 - 18:46 WIB

Ikuti Medsos Kami :

instagram youtube tiktok
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proyek rehabilitasi Puskesmas Siantan Tengah Kalbar.

TRIBUNCHANNEL.COM –Pontianak – Proyek rehabilitasi Puskesmas Siantan Tengah kembali menjadi sorotan publik setelah seorang mantan pekerja proyek, Arpian, mengungkap sejumlah dugaan penyimpangan teknis dan administratif yang terjadi selama proses pembangunan fasilitas kesehatan tersebut, pada Rabu 31/12/2025.

 

Arpian mengaku terlibat langsung dalam pengerjaan proyek selama kurang lebih 4 bulan 20 hari. Berdasarkan pengalamannya di lapangan, ia menilai pelaksanaan pekerjaan diduga tidak mengacu pada Rencana Kerja dan Syarat (RKS) serta spesifikasi teknis sebagaimana tercantum dalam kontrak.

 

Menurut Arpian, beberapa pekerjaan struktur diduga tidak dilaksanakan sesuai standar. Salah satunya adalah penggunaan tiang pancang sepanjang 6 meter, sementara spesifikasi seharusnya 9 meter, yang dinilai sebagai pengurangan volume pekerjaan dan berpotensi melemahkan struktur bangunan.

Selain itu, ukuran tiang bangunan di lapangan disebut hanya sekitar 27 sentimeter, tidak sesuai dengan standar 33 sentimeter. Ia juga menyoroti pengerjaan pondasi cakar ayam yang diduga tidak melalui penggalian sesuai ketentuan teknis, melainkan hanya dipantek langsung ke tanah.

 

Dari sisi material, Arpian mengungkap dugaan penggunaan baja ringan yang tidak berstandar SNI. Bahkan, pada pekerjaan lantai di tujuh ruangan, ia menyebut tidak digunakan bondek sebagaimana mestinya, melainkan hanya kombinasi wermes dan triplek, yang dinilai tidak layak untuk bangunan layanan kesehatan.

Baca Juga :  Sekpri Prabowo Rizky Irmansyah X The Rain Rilis Lagu ‘Jika Memang Sudah Waktunya’

 

Tak hanya persoalan teknis, Arpian juga menyoroti hak pekerja yang diduga diabaikan. Ia mengaku hanya menerima upah Rp100.000 per hari dengan jam kerja sekitar 7–8 jam, nilai yang dinilai jauh di bawah standar upah sektor konstruksi, terlebih pada proyek yang bersumber dari anggaran pemerintah.

 

Persoalan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) juga menjadi perhatian. Menurutnya, Alat Pelindung Diri (APD) tidak disediakan secara layak dan berkelanjutan. APD disebut hanya digunakan saat dokumentasi atau kunjungan tertentu, bukan sebagai standar keselamatan kerja harian.

Selain itu, ia menyoroti persoalan transparansi proyek. Papan informasi proyek yang seharusnya dipasang di area terbuka dan mudah diakses publik, justru disebut disimpan di dalam area proyek, sehingga masyarakat tidak dapat mengetahui informasi pekerjaan secara jelas.

 

Jika dugaan tersebut benar, proyek ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, khususnya Pasal 59 dan Pasal 60 yang mewajibkan pemenuhan standar keselamatan, mutu, serta pelaksanaan pekerjaan sesuai spesifikasi teknis dan kontrak.

Baca Juga :  Pengisian BBM Subsidi Gunakan Jerigen di SPBU 64.781.06 Viral, Pertamina Langsung Investigasi

 

Dari aspek ketenagakerjaan dan K3, kondisi tersebut juga diduga melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang mengatur kewajiban penyediaan APD dan larangan pembayaran upah di bawah standar minimum.

 

Sementara itu, dugaan pengurangan volume pekerjaan dan penggunaan material di bawah spesifikasi berpotensi melanggar Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang menekankan prinsip transparansi dan akuntabilitas, serta dapat berimplikasi pada potensi kerugian keuangan negara.

 

Apabila terbukti melalui audit dan pemeriksaan aparat berwenang, kondisi tersebut bahkan dapat dikaitkan dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3, apabila terdapat unsur perbuatan melawan hukum yang menguntungkan pihak tertentu.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak kontraktor maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi atas berbagai dugaan yang disampaikan mantan pekerja tersebut.

 

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan mendorong aparat pengawas untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh demi menjamin kualitas dan keselamatan fasilitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

AZ/Tim/Red

Berita Terkait

Dituding Selewengkan Dana BOSP Rp2,4 Miliar, Kepsek SMKN 1 Kalianda Buka Suara
Dugaan Aktivitas PETI Firman Pakaya Berjalan Lancar, Penertiban Jangan Tebang Pilih
Padang Panjang Ikuti Pembahasan Optimalisasi Aset dan BUMD Bersama Komisi II DPR RI
Porprov Sumbar XVI Dibuka, Padang Panjang Turunkan 174 Atlet di 24 Cabor
PS Pasbar Tahan Imbang Tanah Datar 1-1 di Porprov XVI Sumbar
Wako Hendri Arnis Tinjau Lokasi Kecelakaan, Perkuat Langkah Pencegahan untuk Keselamatan Pengguna Jalan
Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Ketua DPC GRIB Jaya Way Kanan Ajak Kader Rawat Persatuan Bangsa
Panggung Banjarmasin Berhasil Ditaklukkan, My One Band Siap Lanjut ke Palangkaraya

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:31 WIB

Dituding Selewengkan Dana BOSP Rp2,4 Miliar, Kepsek SMKN 1 Kalianda Buka Suara

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:19 WIB

Dugaan Aktivitas PETI Firman Pakaya Berjalan Lancar, Penertiban Jangan Tebang Pilih

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:51 WIB

Padang Panjang Ikuti Pembahasan Optimalisasi Aset dan BUMD Bersama Komisi II DPR RI

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:20 WIB

Porprov Sumbar XVI Dibuka, Padang Panjang Turunkan 174 Atlet di 24 Cabor

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:03 WIB

PS Pasbar Tahan Imbang Tanah Datar 1-1 di Porprov XVI Sumbar

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:41 WIB

Wako Hendri Arnis Tinjau Lokasi Kecelakaan, Perkuat Langkah Pencegahan untuk Keselamatan Pengguna Jalan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:40 WIB

Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Ketua DPC GRIB Jaya Way Kanan Ajak Kader Rawat Persatuan Bangsa

Selasa, 29 September 2026 - 18:50 WIB

Panggung Banjarmasin Berhasil Ditaklukkan, My One Band Siap Lanjut ke Palangkaraya

Berita Terbaru